| Menggagas Konsep “Khiyar” dalam Akad Asuransi Syariah |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 09, 2007 at 01:48 PM | |
|
“Khiyar” secara bahasa berarti pilihan dan
terminologi ini biasanya kita jumpai dalam fiqh muamalah terutama pada bab akad
jual beli. Sedangkan secara istilah, khiyar didefinisikan sebagai “pilihan dari
pihak yang berakad atau bertransaksi untuk menentukan apakah akan meneruskan
transaksi atau membatalkannya, termasuk kesempatan untuk menjatuhkan pilihan di
antara beberapa barang yang ditawarkan.” Khiyar ini mempunyai kedudukan yang penting
dalam konsep jual beli secara Islam karena ia menjadi dasar hukum dalam
melindungi kepentingan pihak-pihak yang melakukan kontrak terhadap kemungkinan
terjadinya kerugian yang ia alami. Macam-Macam Khiyar Dalam prakteknya, jenis-jenis khiyar sangat
beragam namun secara umum dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) golongan utama,
yaitu : Pertama, khiyar majlis,
adalah hak memilih bagi pihak yang berkontrak untuk membatalkan kontrak selama
mereka masih berada di tempat berlangsungnya transaksi. Kedua, khiyar
syarat, yaitu hak dari masing-masing pihak untuk membatalkan transaksi yang
dibatasi selama jangka waktu tertentu. Gunanya adalah untuk memberi kesempatan,
misalnya kepada pembeli untuk mempertimbangkan apakah ia benar-benar akan
melakukan transaksi pembelian. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat
terhadap jangka waktu dalam khiyar syarat. Mahdzab Hanafi dan Syafi'i
mensyaratkan tidak boleh lebih dari tiga hari, sedangkan mahdzab Hanbali
berpendapat tidak harus tiga hari tetapi berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak yang melakukan transaksi. Ketiga, khiyar aib. Yang dimaksud dengan
khiyar a'ib adalah hak dari salah satu pihak yang bertransaksi untuk
membatalkan transaksi apabila ditemukan a'ib atau cacat pada barang yang ia
beli, dengan catatan pihak pemilik tidak mengetahui akan kecacatan tersebut.
Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat umum
sampai saat ini masih sulit menerima keberadaan lembaga asuransi dengan melihat
kenyataan bahwa selain faktor ekonomi, faktor intransparansi dan banyaknya
penyimpangan bisnis juga ikut berperan dalam memberikan citra buruk bagi institusi
keuangan ini. Data pengaduan terhadap perkara asuransi yang masuk ke YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Contoh
kasus yang sering mengemuka adalah adanya dana hangus dalam berasuransi, dimana
peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan bermaksud ingin
mengundurkan diri pada masa-masa awal asuransi, maka dana peserta itu hangus.
Demikian pula juga dalam asuransi non saving (asuransi yang tidak
mengandung unsur tabungan), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim,
maka premi yang dibayarkan akan hangus yang sekaligus menjadi milik penuh
perusahaan asuransi. Praktek-praktek seperti inilah yang menurut kacamata konsumen dipandang sangat
merugikan mereka, terutama bagi yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal
yang bersifat emergency. Di satu sisi tidak punya dana untuk
melanjutkan, sedangkan jika tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan
hangus. Pada kaitan ini peserta dalam posisi yang dizalimi, padahal dalam
praktek muamalah, pihak-pihak yang bertransaksi dilarang untuk saling
menzalimi. Menggagas
Konsep Khiyar dalam Akad Asuransi Syariah
Konsep khiyar menurut hemat penulis dapat
dipertimbangkan untuk diterapkan dalam bisnis asuransi terutama asuransi
syariah. Caranya dengan memodifikasi perjanjian polis dari kondisi standard
menjadi tailor made alias disesuaikan oleh perusahaan asuransi yang
bersangkutan. Meskipun langkah ini memang tetap memerlukan payung hukum dari
lembaga terkait, misalnya DAI (Dewan Asuransi Indonesia) sebagai institusi yang
berwenang mengatur penyusunan polis di Indonesia, namun paling tidak ke depan
perlu dipikirkan sebuah “wajah” polis asuransi syariah yang lebih “syar’i”. Riilnya, pasal-pasal dalam PSKBI bisa saja
dimodifikasi dengan mengaplikasikan konsep khiyar yang intinya menerangkan
bahwa calon nasabah diberi kesempatan selama jangka waktu tertentu untuk
mempelajari isi perjanjian polis dan mempertimbangkan apakah ia benar-benar
akan “bergabung” dengan operator takaful. Apabila kemudian terjadi transaksi
dan ternyata di tengah jalan ditemukan isi perjanjian yang menurut konsumen
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan maka ia diberi hak untuk
membatalkan transaksi (dalam hal ini berlaku “khiyar syarat”). Dengan demikian,
pihak konsumen asuransi dalam hal ini tidak merasa didzalimi atau dirugikan.
Sementara, apabila nasabah sudah melakukan akad (transaksi) dengan operator takaful,
kemudian di tengah pertanggungan ia merasa bahwa apa yang ia terima (misalnya
sisi pelayanan jelek) maka ia diberi hak untuk mengajukan “khiyar aib” yaitu
membatalkan transaksi asuransi. Sistem pengembalian premi yang belum berjalan
dihitung secara pro rata hari (proporsional). InsyaAllah upaya untuk menampilkan
“polis berwajah syariah” dapat menciptakan jalan bagi terciptanya citra positif
operator takaful di mata konsumen. Pustaka : 1. “Khiyar”, Ikhwan Abidin Basri,
MA., www.tazkiaonline.com, 2. “Polis Standard Kendaraan
Bermotor |
|
| Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:01 PM ) |











