| CONTRACTOR ALL RISKS INSURANCE |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 09, 2007 at 02:07 PM | |
Kompleksitas perkembangan teknologi pelaksanaan
konstruksi yang sangat cepat serta pertumbuhan pembangunan infrastruktur baru
mengakibatkan bertambahnya resiko teknis maupun ekonomis selama pekerjaan
kontruksi berlangsung.LUAS JAMINAN
CAR Insurance termasuk dalam kelompok
asuransi all risks yang secara umum menjamin hampir semua jenis kerugian atau
kerusakan yang tiba tiba dan tidak terduga yang terjadi selama masa asuransi
pada properti yang diasuransikan kecuali terhadap resiko-resiko yang secara
eksplisit dikecualikan dalam polis. Disamping itu, CAR Insurance juga dapat
menjamin kerugian atau kerusakan dari bahan-bahan bangunan, mesin-mesin
konstruksi dan plant serta peralatannya. a) perang, invasi, aksi musuh asing,
permusuhan, perang sipil, pemberontakan, revoluasi, pembangkitan rakyat,
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, pengambilalihan
kekuasaan, perusakan karena perintah dari lembaga pemerintahan de jure atau de
facto atau oleh penguasa lokal. b) reakasi atau radiasi nuklir, atau
kontaminasi radioaktif. c) tindakan atau kecerobohan yang disengaja
oleh tertanggung atau wakilnya. d) penghentian pekerjaan baik sebagian atau
seluruhnya. PERIODE JAMINAN
Periode
pengcoveran dimulai sejak bahan-bahan material telah diturunkan (unloaded) atau
berada dilokasi proyek dan berkelanjutan sampai pekerjaan secara keseluruhan
selesai dan diserahterimakan kepada prinsipal atau digunakan (put into
service). Apabila terdapat perluasan periode jaminan maka harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari penanggung. (Sumber
: Basic Engineering U/W Skill by Ir. Russel Effandy, AAAIK) |
|
| Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:03 PM ) |











