www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Cargo arrow PENGECUALIAN DALAM POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN
Dec 05, 2008 at 01:40 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News

PENGECUALIAN DALAM POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jun 09, 2007 at 02:14 PM

Bagi anda, terutama para pengusaha yang ingin membeli produk asuransi pengangkutan hendaknya menanyakan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi, pengecualian-pengecualian apa saja yang tercantum dalam polis pengangkutan. Berikut akan dijelaskan pengeculian umum dalam produk asuransi pengangkutan.

 

Polis asuransi pengangkutan tidak menjamin risiko-risiko berikut :

  •  kerugian, kerusakan, atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung
  •  kebocoran  yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan
  • kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil box, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)
  •  kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan.
  •  kerugian, kerusakan, atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
  •  kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal
  •  kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja pada objek yang diasuransikan atau bagian daripadanya oleh tindakan salah (wrongful act) dari satu orang atau lebih.
  • kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif
 
Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:04 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 4 guests online
Today112
Yesterday245
Week1019
Month1019
All80977

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!