|
PENGECUALIAN DALAM POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN |
|
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 09, 2007 at 02:14 PM |
|
Bagi anda, terutama para pengusaha yang ingin
membeli produk asuransi pengangkutan hendaknya menanyakan terlebih dahulu
kepada perusahaan asuransi, pengecualian-pengecualian apa saja yang tercantum
dalam polis pengangkutan. Berikut akan dijelaskan pengeculian umum dalam produk
asuransi pengangkutan.
Polis asuransi pengangkutan tidak menjamin
risiko-risiko berikut :
- kerugian, kerusakan, atau biaya yang diakibatkan
oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung
- kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume
yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan
- kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya
pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan ini,
“pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil
box, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya
asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)
- kerugian, kerusakan, atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau
sifat alamiah objek yang diasuransikan.
- kerugian, kerusakan, atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan walaupun
keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan.
- kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan
keuangan pemilik pengelola pencharter
atau operator kapal
- kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja pada objek yang
diasuransikan atau bagian daripadanya oleh tindakan salah (wrongful act) dari
satu orang atau lebih.
- kerugian, kerusakan, atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang
apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi
lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif
|
|
Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:04 PM )
|