A. Mengapa Reasuransi Perlu1. Capacity Fasilitas reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer sehingga memungkinkan untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal ini, reasuransi berfungsi sebagai ‘capacity boosting’. 2. Stabilisation Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi untuk membuat stabil tingkat kerugian yang dihadapi. Dengan cara ini, perusahaan asuransi telah mengurangi kemungkinan frekuensi klaim dan perusahaan asuransi akan mampu membuat budget dan cadangan berdasarkan estimasi biaya yang lebih pasti.
3. Confidence Keberadaan reasuransi memberikan rasa ‘confident’ bagi perusahaan asuransi karena ada kesempatan untuk memperluas bisnisnya. Misalnya, suatu perusahaan asuransi menginginkan pemasaran produk baru yang belum ada pengalaman untuk itu. Dengan reasuransi, ia dapat mengalihkan ketidakpastian dan membuat dirinya confident. 4. Catasthrope Protection Keadaan finansial direct insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian yang jumlahnya luar biasa (catasthrophic loss). Reasuransi berperan sebagai suatu pengaman untuk melindungi direct insurer terhadap keadaan seperti ini. Oleh karena itu, reasuransi berfungsi juga untuk memberi catasthropic protection bagi direct insurer. 5. Spread of Risk Reasuransi adalah suatu mekanisme pengalihan risiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu, easuransi berfungsi sebagai alat penyebar risiko (spread of risk).
B. Metode-Metode Penempatan dan Bentuk-Bentuk Reasuransi 1. Treaty Treaty adalah suatu perjanjian tertulis antara direct insurer atau ceding company dengan reasuradur dimana direct insurer atau ceding company secara otomatis mereasuransikan atau memberikan suatu sesi (cession) kepada reasuradur dan secara otomatis pula, reasuradur akan mengaksep setiap sesi (cession) yang memenuhi persyaratan perjanjian itu. Berdasarkan bentuknya, jenis reasuransi treaty ini dapat digolongkan ke dalam 2 kategori yaitu : 1.1. Treaty Proporsional a. Quota Share, adalah suatu perjanjian reasuransi yang mengatur pembagian risiko ceding company dan reasuradur dalam prosentase yang tetap. b. Surplus, adalah suatu perjanjian reasuransi dimana reasuradur akan menerima kelebihan suatu risiko di atas jumlah retensi ceding company. 1.2. Treaty Non Proporsional - Excess of Loss, dimana reasuradur hanya akan terlibat terhadap kerugian yang melebihi jumlah tertentu yang menjadi net retention ceding company.
- Stop Loss atau Excess of Loss Ratio, cara kerjanya sama dengan Excess of Loss, hanya penetapan liability ceding company dan reasuradur dilihat dari apakah rasio kerugian terhadap premi (loss ratio) melebihi rasio yang telah ditetapkan.
- Aggregate Excess of Loss, bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian dalam underwriting year tertentu telah melebihi net retention ceding company maka reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total semua kerugian itu sampai jumlah yang telah ditetapkan.
2. Facultative Merupakan perjanjian reasuransi dimana masing-masing pihak sama-sama mempunyai kebebasan. Pihak ceding company bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan, sedangkan pihak reasuradur bebas menentukan apakah akan menerima atau menolak risiko tsb. Alasan penggunaan reasuransi fakultatif : - Kapasitas treaty sudah penuh.
- Risiko diluar perjanjian treaty.
- Risiko-risiko yang tidak biasa (unusual risks).
3. Facultative Obligatory Dalam penempatan ini, ceding company bebas menentukan apakah akan atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding company telah memutuskan untuk mereasuransikan maka reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian risiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang memenuhi perjanjian itu. 4. Pools Merupakan perjanjian antar perusahaan asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tsb dan kemudian sentral tsb akan mengembalikan reasuransi-reasuransi yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan |