www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Life Insurance arrow JENIS-JENIS ASURANSI JIWA
Sep 08, 2008 at 06:17 PM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Glossary
Download
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Web Links
General Insurer
Life Insurer
Reinsurer
Takaful Operator
Broker
Loss Adjuster
Regulator
Association
School
Forum
Tag Cloud

@list   akad   asuransi   biaya   dana   dengan   font   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   juta   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mso   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   positionleft   premi   produk   risiko   syariah   tab   tahun   tertanggung   text   unit   {mso  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                                                                                                            

Fajar Nindyo, ST, AAAIK

InsuranceJournal News
JENIS-JENIS ASURANSI JIWA PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 15, 2007 at 03:10 PM

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu   :

1. Term Assurance

2. Whole Life Assurance

3. Endowment Assurance

1.       Term assurance (Asuransi Berjangka)

Term assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap risiko meninggal dunia dalam periode

waktu tertentu.

 

Contoh Asuransi Berjangka (Term Insurance)  :

-          Usia Tertanggung 30 tahun

-          Masa Kontrak 1 tahun

-          Rate Premi (misal) : 5 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

-          Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

-          Premi Tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp. 500.000

-          Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)

 

Penjelasan   :

Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

 

2.       Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)

Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapan pun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim pasti akan terjadi maka premium akan lebih mahal dibanding premi term assurance dimana klaim hanya mungkin terjadi. Polis whole life merupakan polis substantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

 

3.       Endowment Assurance (Asuransi Dwiguna)

Pada tipe ini, jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.

 

Contoh Asuransi Dwiguna Berjangka (Kombinasi Term & Endowment) 

-          Usia Tertanggung 30 tahun

-          Masa Kontrak 10 tahun

-          Rate Premi (misal) : 85 permill/tahun dari Uang Pertanggungan

-          Uang Pertanggungan : Rp. 100 Juta

-          Premi yang harus dibayar : 85/1000 * 100.000.000 = Rp. 8.500.000,-

-          Yang ditunjuk sebagai penerima UP : Istri (50%) dan anak  pertama (50%)

 

Penjelasan,

1.      Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan Asuransi sebagai penanggung akan membayar uang Pertanggungan sebesar 100 juta kepada yang ditunjuk.

2.      Bila tertanggung hidup sampai akhir kontrak, maka tertanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100 juta.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 16 guests online
Today154
Yesterday153
Week154
Month1334
All63873

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.60
Web-Page Rank
PageRank Checker

Powered By SEO Blog
MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
Add to MyYahoo!
Subscribe in NewsGator Online
Add to Newsburst
Add to Google
Add to My AOL
Add to Pluck
Subscribe in FeedLounge
Add to Windows Live
Add to NetVibes
Subscribe in Rojo
Subscribe in Bloglines
Add to MyMSN
Add to Plusmo for your cellphone
Add to PageFlakes
Add to Technorati
Add to BlinkBits
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!