| APA ITU UNIT LINK INSURANCE ? |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jul 15, 2007 at 03:30 PM | |
|
Unit link insurance pada dasarnya adalah suatu polis yang menggabungkan program proteksi, tabungan, dan investasi dalam satu produk. Dengan demikian, nasabah asuransi akan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri alokasi dana yang akan ditanamkan di investasi. Sementara di produk tradisional, nilai premi sudah dipatok oleh perusahaan asuransi, begitu juga jatuh tempo pembayarannya. Karena nilai investasinya ditentukansendiri oleh nasabah, maka nilai polis dalam unit link tidak digaransi alias ditanggung sendiri oleh peserta. Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Produk Unit Link Ada beberapa pihak yang terlibat yaitu : 1. Perusahaan asuransi, yaitu perusahaan yang mengeluarkan produk unit link insurance. 2. Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek dari peserta unit link. 3. Bank kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Pengertian Unit Unit adalah satuan kepemilikan investasi termasuk pecahan di dalamnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dana investasi. Jumlah unit yang dialokasikan tergantung dari jumlah premi investasi yangdialokasikan dan nilai unit pada saat penempatan.
Biaya-Biaya Biaya-biaya yang muncul dalam produk unit link insurance biasanya adalah sebagai berikut : 1. Biaya akuisisi tahun pertama 2. Biaya pengelolaan investasi 3. Biaya premi top up 4. Biaya penarikan dana 5. Biaya pengalihan jenis investasi |











