www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Health Insurance arrow TEORI DASAR PERMANENT HEALTH INSURANCE
Dec 05, 2008 at 01:47 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News

TEORI DASAR PERMANENT HEALTH INSURANCE PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Jul 15, 2007 at 03:44 PM

Tujuan dari Permanent Health Insurance (PHI) adalah untuk menyediakan pendapatan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan pekerjaan atau bisnisnya sebagai akibat sakit atau kecelakaan. Ia menyediakan pendapatan reguler (mingguan atau bulanan) untuk menggantikan kemampuan finansial tertanggung yang tidak dapat membiayai hidupnya sendiri. Asuransi ini mempunyai berbagai nama seperti non-cancellable sickness insurance, permanent sickness insurance, dan continuous disability insurance.

Perbedaan kunci antara PHI dengan jenis asuransi personal accident dan sickness lainnya adalah pada kata “permanent”. Jika tertanggung telah membayar premi secara teratur dan mematuhi ketentuan polis maka penanggung tidak dapat melakukan pembatalan polis atau menaikkan premi. PHI bersama-sama dengan asuransi jiwa, pensiun, dan anuitas diklasifikasikan sebagai kontrak asuransi berjangka (term insurance contract) di bawah ketentuan Insurance Companies Act 1982.

Deferred Period

Manfaat polis ini ditentukan berdasarkan periode tertentu yang dikenal dengan sebutan deffered period atau masa penangguhan. Standard deffered period adalah 4, 13, 26, 52, atau 104 minggu. Makin lama deffered period makin murah preminya, dengan catatan jumlah klaim makin menurun. Dalam kasus wiraswasta (self-employed), posisi disablement berbeda. Income bisa berakhir segera dan dengan demikian, santunan harus segera ada. Karena klaim-klaim dalam periode pendek mahal untuk diinvestigasi dan diadministrasikan maka ditetapkan franchise 7 hari. Dalam prakteknya, banyak penanggung tidak memberikan deffered period kurang dari 1 bulan.

Benefits

PHI lebih dekat kepada kontrak indemnity daripada dibandingkan polis kecelakaan diri karena ia didesain untuk menggantikan ikehilangan pendapatan sebagai akibat dari cacat dan tidak menyediakan jumlah yang tetap untuk dibayarkan kepada tertanggung. Capital sum dapat dipakai, namun kebanyakan polis menyediakan manfaat mingguan (weekly benfit).

Cacat sebagian (partial disablement) pada dasarnya dijamin namun akan sulit untuk menentukan manfaat persentase yang tepat terkait dengan tingkat kecacatan.

Beberapa polis menyediakan suatu jumlah manfaat yang menurun, misalnya 100% untuk 26 minggu pertama dan 50% untuk minggu-minggu berikutnya. Dalam hal ini, klaim kedua yang berasal dari penyebab yang sama, di dalam kurun waktu 6 atau 12 bulan dianggap sebagai suatu kelanjutan dari klaim sebelumnya.

Additional benefits

Kebanyakan penanggung menyediakan sejumlah manfaat tambahan (additional benefit) seperti :

·         escalator benefit

·         automatic increases in benefit

·         index-linking

·         permanent disability capital sum

Pengecualian Polis

Kebanyakan penanggung mengecualikan hal-hal berikut :

·         mencederai diri sendiri.

·         penggunaan alkohol atau obat-obatan tanpa resep dokter.

·         risiko perang.

·         kru pesawat udara kecuali penumpang yang bertiket dari perusahaan penerbangan berlisensi.

·         aktivitas berbahaya

·         cacat sebagai akibat dari keterlibatan aksi kejahatan.

·         kehamilan, kelahiran dan komplikasi akibat keduanya.

·         AIDS

UNDERWRITING DAN RATING

Polis PHI secara umum dibuat dengan seksama karena polis ini ketiak sudah efektif berjalan tidak dapat dibatalkan oleh penanggung.

Faktor-faktor yang menentukan besarnya premi adalah :

·         usia. Semakin tua seseorang, kemungkinan cacat semakin besar dan premi juga semkain mahal.

·         jenis kelamin. Statistik menunjukkan bahwa perempuan secara rata-rata memiliki risiko sakit lebih besar dibanding laki-laki. Konsekuensinya perempuan dikenakan rate lebih tinggi, biasanya 50%, dari rate laki-laki.

·         Pekerjaan. Makin tinggi kelasnya makin besar preminya.

·         deferment period

·         aktivitas berbahaya

·         rencana usia pensiun

·         catatan kesehatan

Struktur kelas adalah sebagai berikut :

Kelas 1 : lawyer, akuntan, guru, pekerja administrasi, dan penjaga toko.

Kelas 2 : penjaga garasi, penjual daging, pekerja hotel dan catering.

Kelas 3 : mekanik, ahli plumbing, pelukis, dan pengemudi taxi.

Kelas 4 : operator crane, petugas keamanan.

(Sumber : “Introduction to Personal Insurances” The Chartered Insurance Institute, 2001)

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 20 guests online
Today114
Yesterday245
Week1021
Month1021
All80979

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!