www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Personal Accident arrow PERSYARATAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Nov 19, 2008 at 11:04 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News
PERSYARATAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 15, 2007 at 03:49 PM

Bagi Anda para nasabah asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) wajib mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan ketika mengurus klaim ke perusahaan asuransi yang Anda ikuti.

Berikut adalah berkas-berkas yang biasanya diperlukan dalam pengurusan klaim asuransi kecelakaan diri  :

1.       Formulir laporan pengajuan klaim beserta kronologis kejadian yang dialami peserta.

2.       Polis asli atau copy sebagai bukti kepesertaan asuransi.

3.       Fotocopy KTP peserta.

4.       Jika terjadi klaim meninggal dunia, ditambahkan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian setempat, juga surat keterangan dari dokter tentang hasil pemeriksaan jenazah (visum et repertum).

5.       Jika peserta dinyatakan hilang (misalnya dalam kasus pesawat Adam Air yang meledak), ditambahkan surat keterangan kecelakaan dan penghentian pencarian oleh pihak yang berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris bahwa ia akan mengembalikan santunan jika peserta diketemukan kembali dalam keadaan hidup.

6.       Jika peserta mengalami cacat tetap, ditambahkan suratketerangan dari dokter yang menyatakan bahwa organ tubuh peserta tersebut telah dinyatakan cacat tetap.

7.       Jika peserta hanya menjalani perawatan atau pengobatan, wajib menyerahkan kuitansi asli dari dokter atau rumah sakit tempat peserta berobat.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 39 guests online
Today250
Yesterday207
Week691
Month3956
All77568

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!