| AL-AQILAH DAN ASURANSI TANGGUNG GUGAT |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| Jul 15, 2007 at 03:53 PM | |
|
Asuransi tanggung gugat atau tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah asuransi yang menjamin Tertanggung dari risiko tuntutan pihak ketiga sebagai akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung yang mengakibatkan cedera badan (bodily injury) atau kematian (death) dan kerusakan harta benda (property damage) pihak ketiga. Polis tanggung gugat sendiri dewasa ini terbagi menjadi 4 (empat) kelompok besar yaitu Personal Liability Insurance, General Liability Insurance, Professional Liability, dan Comprehensive General Liability Insurance. AL-AQILAH SEBAGAI PELETAK DASAR TEORI ASURANSI TANGGUNG GUGAT
Telah menjadi sebuah kebiasaan dari suku Arab sebelum kedatangan Islam bahwa jika terdapat anggota sukunya yang terbunuh oleh anggota suku lain maka keluarga terdekat pembunuh diwajibkan membayar uang darah (blood money) sebagai kompensasi kepada keluarga terbunuh. Keluarga terdekat pembunuh itulah yang disebut sebagai Aqilah.
Meskipun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa praktek asuransi tanggung gugat (liability insurance) di jaman modern ini mempunyai kaitan sejarah dengan apa yang terjadi di suku Arab pra Islam, namun barangkali kita dapat membuat sebuah garis merah bahwa apa yang terjadi pada saat itu mempunyai tujuan dan dasar pemikiran yang sama dengan praktek asuransi tanggung gugat di era modern ini. Tentu saja pada saat itu tidak ada interest atau kepentingan bisnis sama sekali namun lebih terkait dengan aspek relasi sosial dibanding corak sekarang yang cenderung mengarah pada asuransi yang bersifat bisnis.
Menurut Dr Muhammad Muhsin Khan, kata Aqilah berarti asabah yang diartikan sebagai saudara sedarah dari pembunuh. Kemiripan dengan asuransi tanggung gugat juga dapat dilihat dari adanya pihak ketiga (terbunuh) yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kelalaian pihak pertama (pembunuh). Sedangkan Aqilah sendiri mirip dengan perusahaan asuransi. Perbedaan yang ada adalah dari sisi pembayaran premi karena pada saat itu tidak dikenal istilah premi, dalam arti bahwa pihak keluarga pembunuh (seperti perusahaan asuransi di jaman sekarang) tidak mewajibkan pembunuh (Tertanggung) membayar sejumlah uang sebagai tanda terjadinya akad peralihan risiko tuntutan pihak ketiga.
Perkembangan praktek aqilah di atas kemudian diteruskan kembali di jaman Rasulullah SAW pada 2 (dua) situasi atau kejadian yaitu : (1) Peristiwa Huzail, dimana ketika seorang perempuan berkelahi dengan perempuan lain yang mengakibatkan salah satunya terbunuh, termasuk bayi yang berada dalam kandungannya. Keluarga terbunuh kemudian mengajukan kasusnya di hadapan Rasulullah SAW dimana keputusannya adalah bahwa kompensasi atas peristiwa tersebut dibagi 2 (dua) : (a) kompensasi atas terbunuhnya bayi adalah membebaskan budak (b) kompensasi atas terbunuhnya perempuan adalah diyat (blood money) yang harus dibayarkan oleh Aqilah, yaitu keluarga terdekat pembunuh. (2) Salah satu ketentuan atau butir dari Konstitusi Madinah. Dalam artikel 4-20 di konstitusi muslim pertama di dunia itu, seluruh masyarakat Madinah bertanggung jawab dalam membantu sesamanya. Disinilah muncul dasar-dasar bentuk asuransi sosial.
Praktek di Jaman Umar ra. Perkembangan selanjutnya mengarah kepada terbentuknya suatu praktek asurnasi tolong menolong yaitu pada masa kekhalifahan Umar ra. Selama periode kepemimpinannya, pemerintah Umar mendorong masyaraktnya untuk mempraktekkan Al-Aqilah dengan membentuk Diwan Mujahidin di setiap distrik dimana setiap nama yang tertera dalam diwan tersebut mempunyai hubungan mutual antar sesama anggotanya dalam berkontribusi terhadap blood money. Elemen-elemen asuransi di jaman ini sudah mulai terlihat pengaplikasiannya .
Struktur Polis Asuransi Tanggung Gugat Dewasa Ini Dewasa ini, asuransi tanggung gugat selain dapat berupa polis tersendiri (misalnya Public Liability Policy), juga dapat merupakan perluasan dari polis lain, misalnya asuransi kendaraan bermotor. Bahkan kini bisa juga dikombinasikan antara produk asuransi kebakaran + perluasan public liability. Ini membuktikan bahwa keberadaan jaminan perlindungan terhadap tanggung gugat pihak ketiga, mulai dari jaman dahulu (al-aqilah) sampai sekarang (liability insurance) tetap diperlukan. |











