| ANALISA KASUS TENDER ASURANSI KESEHATAN PEMKOT BATAM TAHUN 2007 |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jul 28, 2007 at 07:44 PM | |
|
Sebagaimana
dilansir di media lokal, Koordinator Panitia Anggaran DPRD Kota Batam
menyatakan bahwa tender asuransi tersebut tidak dapat dibatalkan secara sepihak
(dalam hal ini oleh Pemko Batam) karena pelaksanaan tender sudah selesai dan
sudah didapatkan pemenangnya (yaitu sebuah perusahaan asuransi jiwa nasional),
meski belum ditandatangani dan dibayarkan oleh walikota. Namun beberapa anggota
dewan lain justru menyatakan bahwa tender tersebut dapat saja dibatalkan oleh
walikota mengingat bahwa perjanjian asuransi belum ditandatangani walikota dan
premi pun belum dibayarkan. Sedangkan jangka waktu periode asuransi tinggal
efektif tersisa 5 (lima) bulan (Agustus s.d Desember 2007). Dalam konsep
perjanjian asuransi dikenal prinsip bilateral contract dan unilateral contract.
Suatu perjanjian dikatakan sebagai bilateral contract apabila kedua belah pihak
menurut hukum dapat dipaksa untuk memenuhi apa yang telah mereka sepakati
bersama. Sedangkan unilateral contract hanya membutuhkan satu pihak saja untuk
dipaksa mematuhi perjanjian. Sebuah
perjanjian asuransi jiwa adalah suatu perjanjian unilateral dimana penanggung
memberikan janji akan memberikan jaminan kepada tertanggung sebagai timbal
balik atas pembayaran premi. Sementara di pihak lain, tertanggung tidak
memiliki janji untuk membayar premi, bahkan sebaliknya, tertanggung dapat saja
membatalkan pertanggungan. Konsekuensinya, penanggung pun tidak akan
melaksanakan janjinya. Dengan demikian pihak yang harus pertama kali mematuhi
janji adalah penanggung sebagai cermin dari berlakunya prinsip unilateral
contract. Di sisi
lain, dalam setiap perjanjian asuransi pasti selalu terdapat klausula khusus
yang mengatur pembatalan polis. Jika pun asuransi kesehatan tersebut sudah
berjalan dan sudah dibayarkan oleh Pemko Batam maka mereka memiliki hak untuk
melakukan pembatalan polis di tengah pertanggungan. Biasanya, premi untuk
jangka waktu yang belum dijalani akan dikembalikan (baik melalui perhitungan
pro rata maupun short period) kepada tertanggung. Hal lain
yang menjadi dasar menguatnya dukungan untuk mendesak Walikota Batam agar
membatalkan asuransi tersebut adalah adanya double insurance dengan asuransi
kesehatan yang sudah ada (dalam hal ini PT Askes). Secara teoritikal, asuransi
kesehatan bukan tergolong jenis polis santunan (benefit policy) – kecuali untuk
risiko meninggal dunia - sehingga tidak boleh terjadi double insurance
(pertanggungan rangkap). Apabila terdapat klaim berobat, peserta asuransi tidak
bisa mengajukan kepada 2 (dua) penanggung sekaligus karena ia akan mendapatkan
keuntungan penggantian dari 2 (dua) sumber dari satu peristiwa sakit atau
kecelakaan. Inilah yang disebut sebagai prinsip indemnity yaitu mengganti
kerugian sesuai dengan tingkat kerugian yang sebenarnya. Dengan adanya 2 (dua)
asuransi, maka layanan tersebut menjadi tidak efisien. Premi harus dibayar lebih
sementara ganti rugi hanya boleh dilakukan pada 1 (satu) penanggung saja. Yang
memungkinkan adalah jika terdapat kelebihan tagihan pada asuransi pertama, maka
selisihnya dapat ditanggung pada asuransi kedua. Ketentuan tentang pertanggungan rangkap atau double insurance juga berlaku pada asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) dimana apabila terdapat polis lain yang bersifat wajib (misalnya JAMSOSTEK) maka polis lain hanya akan memberikan penggantian setelah polis yang bersifat wajib tersebut memberikan penggantian terlebih dahulu, yang besarnya dihitung dari selisih biaya perawatan sesungguhnya dengan biaya yang diganti pada polis yang bersifat wajib tersebut (lihat Pasal 15 PSAKDI 2007). Kesimpulannya, dari aspek teknik asuransi, pihak Pemko Batam bisa saja melakukan membatalkan proses tender dengan alasan bahwa perjanjian asuransi menganut prinsip unilateral contract. Di sisi lain, yang bertanda tangan dalam dokumen polis pada dasarnya hanya penanggung (sebagai konsekuensi jaminan penanggung atas kesediaan tertanggung membayar premi). Dan premi asuransi pun belum dibayarkan oleh pihak Pemko Batam, artinya tidak ada konsekuensi hukum diantara kedua belah pihak. Belum lagi dengan periode polis yang hanya tersisa 5 (lima) bulan yang menjadikan ketidakefisienan anggaran. Bayangkan, dengan mengeluarkan Rp 31,8 milyard, secara aktuaria sangat menguntungkan pihak asuransi karena periode pengcoveran hanya akan berjalan efektif selama 5 (lima) bulan (diluar ketentuan lain dalam dokumen kontrak perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengadaan asuransi kesehatan tersebut). |
|
| Last Updated ( Jul 28, 2007 at 07:44 PM ) |










