www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Health Insurance arrow ANALISA KASUS TENDER ASURANSI KESEHATAN PEMKOT BATAM TAHUN 2007
Nov 19, 2008 at 10:31 PM
 
 
ANALISA KASUS TENDER ASURANSI KESEHATAN PEMKOT BATAM TAHUN 2007 PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 28, 2007 at 07:44 PM

asuransi kesehatanHeboh yang mewarnai berita koran lokal di Batam di akhir Juli 2007 ini berangkat dari pengadaan tender asuransi kesehatan pegawai Pemko Batam senilai Rp 31,8 milyard yang menuai pro kontra, baik dari kalangan DPRD maupun masyarakat Batam secara umum. Kasus ini menyita perhatian banyak kalangan mengingat jumlah nilai anggaran asuransi yang boleh dibilang cukup fantastis untuk kategori belanja asuransi kesehatan di suatu instansi pemerintah. Terlepas dari ada tidaknya unsur politis dalam kasus tersebut, penulis akan coba bahas dari segi teknikal asuransi.

Sebagaimana dilansir di media lokal, Koordinator Panitia Anggaran DPRD Kota Batam menyatakan bahwa tender asuransi tersebut tidak dapat dibatalkan secara sepihak (dalam hal ini oleh Pemko Batam) karena pelaksanaan tender sudah selesai dan sudah didapatkan pemenangnya (yaitu sebuah perusahaan asuransi jiwa nasional), meski belum ditandatangani dan dibayarkan oleh walikota. Namun beberapa anggota dewan lain justru menyatakan bahwa tender tersebut dapat saja dibatalkan oleh walikota mengingat bahwa perjanjian asuransi belum ditandatangani walikota dan premi pun belum dibayarkan. Sedangkan jangka waktu periode asuransi tinggal efektif tersisa 5 (lima) bulan (Agustus s.d Desember 2007). 

Dalam konsep perjanjian asuransi dikenal prinsip bilateral contract dan unilateral contract. Suatu perjanjian dikatakan sebagai bilateral contract apabila kedua belah pihak menurut hukum dapat dipaksa untuk memenuhi apa yang telah mereka sepakati bersama. Sedangkan unilateral contract hanya membutuhkan satu pihak saja untuk dipaksa mematuhi perjanjian.

Sebuah perjanjian asuransi jiwa adalah suatu perjanjian unilateral dimana penanggung memberikan janji akan memberikan jaminan kepada tertanggung sebagai timbal balik atas pembayaran premi. Sementara di pihak lain, tertanggung tidak memiliki janji untuk membayar premi, bahkan sebaliknya, tertanggung dapat saja membatalkan pertanggungan. Konsekuensinya, penanggung pun tidak akan melaksanakan janjinya. Dengan demikian pihak yang harus pertama kali mematuhi janji adalah penanggung sebagai cermin dari berlakunya prinsip unilateral contract.

Di sisi lain, dalam setiap perjanjian asuransi pasti selalu terdapat klausula khusus yang mengatur pembatalan polis. Jika pun asuransi kesehatan tersebut sudah berjalan dan sudah dibayarkan oleh Pemko Batam maka mereka memiliki hak untuk melakukan pembatalan polis di tengah pertanggungan. Biasanya, premi untuk jangka waktu yang belum dijalani akan dikembalikan (baik melalui perhitungan pro rata maupun short period) kepada tertanggung.

Hal lain yang menjadi dasar menguatnya dukungan untuk mendesak Walikota Batam agar membatalkan asuransi tersebut adalah adanya double insurance dengan asuransi kesehatan yang sudah ada (dalam hal ini PT Askes). Secara teoritikal, asuransi kesehatan bukan tergolong jenis polis santunan (benefit policy) – kecuali untuk risiko meninggal dunia - sehingga tidak boleh terjadi double insurance (pertanggungan rangkap). Apabila terdapat klaim berobat, peserta asuransi tidak bisa mengajukan kepada 2 (dua) penanggung sekaligus karena ia akan mendapatkan keuntungan penggantian dari 2 (dua) sumber dari satu peristiwa sakit atau kecelakaan. Inilah yang disebut sebagai prinsip indemnity yaitu mengganti kerugian sesuai dengan tingkat kerugian yang sebenarnya. Dengan adanya 2 (dua) asuransi, maka layanan tersebut menjadi tidak efisien. Premi harus dibayar lebih sementara ganti rugi hanya boleh dilakukan pada 1 (satu) penanggung saja. Yang memungkinkan adalah jika terdapat kelebihan tagihan pada asuransi pertama, maka selisihnya dapat ditanggung pada asuransi kedua.

Ketentuan tentang pertanggungan rangkap atau double insurance juga berlaku pada asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) dimana apabila terdapat polis lain yang bersifat wajib (misalnya JAMSOSTEK) maka polis lain hanya akan memberikan penggantian setelah polis yang bersifat wajib tersebut memberikan penggantian terlebih dahulu, yang besarnya dihitung dari selisih biaya perawatan sesungguhnya dengan biaya yang diganti pada polis yang bersifat wajib tersebut (lihat Pasal 15 PSAKDI 2007). Kesimpulannya, dari aspek teknik asuransi, pihak Pemko Batam bisa saja melakukan membatalkan proses tender dengan alasan bahwa perjanjian asuransi menganut prinsip unilateral contract. Di sisi lain, yang bertanda tangan dalam dokumen polis pada dasarnya hanya penanggung (sebagai konsekuensi jaminan penanggung atas kesediaan tertanggung membayar premi). Dan premi asuransi pun belum dibayarkan oleh pihak Pemko Batam, artinya tidak ada konsekuensi hukum diantara kedua belah pihak. Belum lagi dengan periode polis yang hanya tersisa 5 (lima) bulan yang menjadikan ketidakefisienan anggaran. Bayangkan, dengan mengeluarkan Rp 31,8 milyard, secara aktuaria sangat menguntungkan pihak asuransi karena periode pengcoveran hanya akan berjalan efektif selama 5 (lima) bulan (diluar ketentuan lain dalam dokumen kontrak perjanjian pelaksanaan pekerjaan pengadaan asuransi kesehatan tersebut).  

Last Updated ( Jul 28, 2007 at 07:44 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 19 guests online
Today242
Yesterday207
Week683
Month3948
All77560

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!