www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Personal Accident arrow KERACUNAN MAKANAN ; APAKAH DIJAMIN DALAM ASURANSI KECELAKAAN DIRI ?
Dec 05, 2008 at 02:01 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News

KERACUNAN MAKANAN ; APAKAH DIJAMIN DALAM ASURANSI KECELAKAAN DIRI ? PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 28, 2007 at 07:48 PM

asuransi kecelakaan diriMungkin ada diantara Anda, underwriters class business personal accident yang pernah meneliti wording PSAKDI 2007 dan menemukan definisi yang kurang lugas tentang “kecelakaan akibat keracunan” yang di kemudian hari dapat menyebabkan potensi konflik antara tertanggung dan penanggung.

Definisi “kecelakaan” sesuai polis PA secara umum menyangkut 5 (lima) komponen (bisa dibaca dalam Pasal 1 PSAKDI 2007) yaitu :

1. outward/external (penyebabnya dari luar)

2. violent (ada unsur kekerasan)

3. accidental (karena kecelakaan dari luar diri peserta, tiba-tiba dan tidak dikehendaki)

4. bodily injury (menyebabkan luka badan)

5. visible (penyebabnya dapat terlihat) 

Dalam butir 1.1 PSAKDI tersebut didefinisikan “kecelakaan akibat keracunan” sebagai berikut : “terhirupnya gas atau uap beracun kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau obat-obat terlarang.” Definisi ini ternyata tidak secara tegas memasukkan “keracunan makanan” di dalamnya, padahal kasus keracunan makanan-lah yang lebih sering terjadi dibandingkan keracunan gas atau uap.

Jika dianggap rongga mulut berfungsi seperti hidung (yang dapat menghirup udara) maka definisi keracunan di atas juga belum jelas arahnya mengingat bahwa makanan atau minuman adalah suatu benda padat dan cair, bukan gas atau uap. Dan apakah orang lebih sering terkena keracunan gas atau uap dari suatu makanan ?. Minuman yang memiliki kandungan soda barangkali lebih dapat diterima karena terdapat gas yang ada mungkin saja bisa “terhirup” baik lewat hidung atau mulut.

Akibat kurang lugasnya definisi di atas, penanggung dapat saja menolak klaim yang diajukan tertanggung apabila case yang terjadi adalah keracunan makanan (sesuatu yang dimasukkan lewat mulut), bukan keracunan gas atau uap. 

Untuk mengatasi ketidakjelasan definisi di atas, perusahaan asuransi dapat saja mencantumkan definisi tersendiri dalam penawarannya ke tertanggung, apakah akan memasukkan keracunan makanan sebagai risiko yang dijamin dalam polis PA ataukah tidak. Jika tidak, apakah risiko tersebut dapat dijadikan sebagai risiko perluasan (extended cover) dengan konsekuensi adanya pembayaran premi tambahan bagi tertanggung.

Case keracunan makanan ini terkait pula dengan kemungkinan munculnya dampak kerugian yang bersifat akumulatif (akumulasi risiko), misalkan kejadian yang menimpa pekerja/buruh industri dimana suplai makanan biasanya dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan catering tertentu yang ditunjuk perusahaan. Sehingga ketika terjadi keracunan, pekerja yang harus dirawat mungkin bisa sekaligus mencapai ratusan orang. Dan tentunya sifat risiko seperti ini akan cenderung dihindari oleh perusahaan asuransi. Jalan alternatif lain adalah pihak perusahaan asuransi yang “lebih mengalah” dengan berpatokan pada prinsip dasar asuransi bahwa adanya ketidakjelasan suatu kalimat di dalam polis harus ditafsirkan atas keuntungan tertanggung (contra-proferentum-rule).

Last Updated ( Jul 28, 2007 at 07:48 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 14 guests online
Today114
Yesterday245
Week1021
Month1021
All80979

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!