| KERACUNAN MAKANAN ; APAKAH DIJAMIN DALAM ASURANSI KECELAKAAN DIRI ? |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jul 28, 2007 at 07:48 PM | |
|
Definisi “kecelakaan” sesuai polis
PA secara umum menyangkut 5 ( 1. outward/external
(penyebabnya dari luar) 2. violent
(ada unsur kekerasan) 3. accidental
(karena kecelakaan dari luar diri peserta, tiba-tiba dan tidak dikehendaki) 4. bodily injury (menyebabkan luka badan) 5. visible (penyebabnya dapat terlihat) Untuk mengatasi ketidakjelasan
definisi di atas, perusahaan asuransi dapat saja mencantumkan definisi
tersendiri dalam penawarannya ke tertanggung, apakah akan memasukkan keracunan
makanan sebagai risiko yang dijamin dalam polis PA ataukah tidak. Jika tidak,
apakah risiko tersebut dapat dijadikan sebagai risiko perluasan (extended
cover) dengan konsekuensi adanya pembayaran premi tambahan bagi tertanggung. Case keracunan makanan ini terkait
pula dengan kemungkinan munculnya dampak kerugian yang bersifat akumulatif
(akumulasi risiko), misalkan kejadian yang menimpa pekerja/buruh industri
dimana suplai makanan biasanya dilakukan oleh 1 (satu) perusahaan catering
tertentu yang ditunjuk perusahaan. Sehingga ketika terjadi keracunan, pekerja
yang harus dirawat mungkin bisa sekaligus mencapai ratusan orang. Dan tentunya
sifat risiko seperti ini akan cenderung dihindari oleh perusahaan asuransi.
Jalan alternatif lain adalah pihak perusahaan asuransi yang “lebih mengalah”
dengan berpatokan pada prinsip dasar asuransi bahwa adanya ketidakjelasan suatu
kalimat di dalam polis harus ditafsirkan atas keuntungan tertanggung (contra-proferentum-rule). |
|
| Last Updated ( Jul 28, 2007 at 07:48 PM ) |











