www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow 3 (TIGA) MODEL ASURANSI SYARIAH
Nov 20, 2008 at 12:33 AM
 
 
3 (TIGA) MODEL ASURANSI SYARIAH PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 28, 2007 at 07:54 PM

Selama mengikuti perkembangan Takaful baik di Indonesia maupun di dunia, kita mungkin lebih banyak mengenal akad mudharabah sebagai salah satu model paling populer. Akad ini memang lebih dominan dipakai oleh provider Takaful di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia. Namun demikian, sesungguhnya model pengelolaan dana dalam asuransi syariah tidak hanya menggunakan prinsip mudharabah. Berikut akan kita coba lihat beberapa model Takaful yang diaplikasikan di beberapa negara dengan karkeristiknya masing-masing.          

(1) Non-Profit Model. Model ini biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik negara atau organisasi yang dikelola secara non profit (nirlaba), contohnya Al Sheikhan Takaful Company di Sudan dimana mereka menerapkan pembayaran premi dengan 100% berupa tabarru (derma) yang digunakan untuk membantu anggota lain yang mengalami musibah. Tabarru sendiri merupakan perkataan Arab yang bermaksud menderma secara ikhlas. Model inilah yang sesungguhnya paling mendekati konsep dasar asuransi syariah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : (a) Saling bertanggung jawab. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, “Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya.” (HR. Bukhari Muslim). (b) Saling bekerja sama. Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2). (c) Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, “Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.” (HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.

Dengan melihat kepada hakekat asuransi ini kita mendapati kenyataan dan tujuannya adalah saling tolong menolong untuk menghadapi mara bahaya dan musibah yang terkadang menimpa sebagian orang dengan cara menggantinya dari uang yang telah dikumpulkan dari hasil premi mereka dan bukanlah tujuannya untuk mencari keuntungan atau menjadikannya lahan untuk mencari penghasilan.

 

Menjadi sebuah permasalahan dilematis ketika banyak muncul pertanyaan dari nasabah asuransi syariah tentang keabsahan akad tabarru karena terdapat kontroversi antara definisi “keikhlasan” dalam berderma dengan nilai nominal tabarru yang telah ditetapkan oleh pengelola. Memang, layaknya sebuah hibah atau shadaqah, besar kecilnya tabarru semestinya tidak ditentukan pengelola namun diserahkan sepenuhnya kepada peserta. Namun dalam asuransi syariah diperkenankan adanya “derma bersyarat” dimana pengelola “terpaksa” menetapkan kadar tabarru setiap peserta sesuai dengan risiko yang dibawanya agar terpenuhi unsur keadilan. Dengan demikian, jika seorang peserta membawa risiko yang besar maka kadar tabarru yang disumbangkan mestilah sepadan dengan risiko tersebut.

(2) Al-Mudharabah Model, Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara anggota (shahibul maal) dan pihak pengelola/perusahaan asuransi (mudharib). Beberapa provider yang menerapkan akad ini antara lain Syarikat Takaful Malaysia Sdn Bhd (Malaysia), Syarikat Takaful Singapore Pte Ltd (Singapura), Insurans Islam TAIB Sdn Bhd (Brunei Darussalam), dan Syarikat Takaful Indonesia (Indonesia). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

(3) Wakalah

Meski sampai saat ini akad mudharabah masih mendominasi kontrak-kontrak asuransi syariah, namun beberapa ahli ekonomi Islam mulai memberi “catatan khusus” terhadap jenis akad ini. Penolakan akad mudaharabah difokuskan pada sedikitnya 3 (tiga) hal :          

  • Definisi profit sharing dalam akad mudharabah adalah "tingkat pengembalian dana hasil investasi" sedangkan dalam prakteknya, yang terjadi bukan “profit sharing” tapi “surplus sharing” dimana yang dibagihasilkan adalah “hasil investasi + modal pokok” yaitu dalam kondisi apabila seluruh dana premi yang terkumpul masih tersisa setelah dikurangi beban asuransi dan biaya operasional.
  • Peserta Takaful dalam akad mudharabah sebenarnya hanya bertanggung jawab atau berkontribusi terhadap suatu kerugian sebatas pada dana yang ia setorkan. Hal ini berbeda dengan asuransi dimana nasabah bertanggung jawab terhadap suatu klaim dalam jumlah yang tidak terbatas.
  • Kontribusi premi yang diniatkan sebagai tabarru (derma) tidak secara otomatis dapat ditarik kembali oleh peserta dalam bentuk pengembalian premi atau “no claim discount” karena konsep dasar tabarru adalah hibah seharusnya tidak bisa dimanfaatkan kembali oleh si pemberi hibah sendiri.
  • Dalam model mudharabah, seluruh peserta bertanggung jawab terhadap musibah yang dialami peserta lain, termasuk untuk membayar beban-beban asuransi lain (biaya reasuransi, medical expenses, legal fee, dll) sedangkan pengelola (operator) hanya bertanggung jawab terhadap semua pengeluaran yang terkait dengan operasional dan hasil investasi sesuai kapasitasnya dalam akad mudharabah. Dalam kenyataan di beberapa model mudharabah, biaya marketing dan komisi bukan merupakan pengeluaran operator tapi dibebankan kepada Takaful fund.

Berbeda dengan akad mudharabah, dibawah akad wakalah, Takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), Takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka. Dalam konteks yang ideal, Takaful tidak lagi mendapatkan bagi hasil karena seluruh dana beserta hasil investasinya menjadi hak penuh dari peserta. Namun demikian, pihak pengelola berhak mengenakan biaya manajemen atau biaya operasional. Contoh lembaga yang sudah menerapkan adak ini adalah Bank Aljazira.

Penutup

Akad dalam asuransi syariah sebenarnya memiliki variasi atau jenis yang beragam. Dan karena praktek asuransi perusahaan (tijari) yang berkembang dewasa ini pada dasarnya tidak dikenal di jaman Rasulullah maka menjadi tugas para ekonom muslim, terutama ahli dan praktisi asuransi syariah untuk terus melakukan kajian lebih mendalam guna mencari formula yang ideal dalam menyempurnakan sistem operasional bisnis asuransi syariah. Wallahua’lam.

Daftar Pustaka :
  1. Prospects for Evolution of Takaful in the 21st Century”, Omar Fisher and Dawood Y.Taylor, Harvard University, USA, April 2000.
  2. Evolution of Islamic Banking and Insurance as Systems Rooted in Ethics”, Dr.Nejatallah Siddiqi, New York College of Insurance, April 2000.
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 12 guests online
Today7
Yesterday259
Week707
Month3972
All77584

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!