|
Muhammad Syafi’i Antonio dalam
bukunya “Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum” (2000) memberikan definisi wakalah sebagai “penyerahan,
pendelegasian atau pemberian mandat”. Sedangkan H. Suhendi dalam bukunya “Fiqh
Muamalah” (2002) menjelaskan bahwa al-wakalah
merupakan “penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan
sesuatu, dan perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.”
Landasan
Hukum Syariah
Landasan hukum dari akad wakalah ini dapat ditemukan baik dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Dalil Al-Qur’an antara lain dapat dilihat pada
Surat Al-Kahfi ayat 19, “Maka suruhlah
salah seorang diantara kamu pergi ke kota
dengan membawa uang perakmu ini.”. Sedangkan dalam Surat An-Nisa ayat 35, “Maka kirimkanlah seorang utusan dari
keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan.” Dalam sebuah
haditsnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan
seorang lagi dari kaum Anshar untuk mewakilkannya dalam mengawini Maimunah
binti Al Harits.
Pada dasarnya, akad wakalah termasuk dalam kategori akad tabarru’, yaitu “meminjamkan jasa”.
Lebih lanjut diterangkan bahwa akad wakalah
merupakan pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama
kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk
kepentingan pihak pertama. Para ulama
bersepakat dengan ijma atas
dibolehkannya wakalah dengan alasan
hal tersebut termasuk jenis ta’awun
atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Allah berfirman, “Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan
takwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS.
Al-Maidah ayat 2). Karena bersifat tolong-menolong maka wakalah tergolong sebagai akad tabarru’
dimana transaksi yang didasarkan pada akad ini harus bersifat “not-for profit transaction” atau
transaksi nirlaba sehingga pihak yang “berbuat kebaikan” tersebut tidak berhak
mensyaratkan imbalan apapun atau mengambil laba dari adanya transaksi ini
Wakalah bil Ujrah dalam Asuransi Syariah
Dengan memperhatikan bahwa mayoritas
perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia dewasa ini masih bersifat
tijari atau berorientasi bisnis dan bukan sebagai lembaga asuransi sosial
semata maka profit tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas
bisnis asuransi syariah. Lalu dari mana profit itu bisa diperoleh sedangkan
akad wakalah pada hakekatnya
merupakan akad yang bersifat non komersial (non
commercial contract) ?.
Jumhur ulama antara lain Ibnu
Qudamah, Imam Al-Syaukani, Wahbah Al-Zuhaili menyatakan bahwa akad wakalah dapat dilakukan baik tanpa
imbalan maupun dengan imbalan. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menerangkan
bahwa pada jaman Rasulullah SAW, para petugas zakat mendapatkan imbalan atas
pekerjaan mereka. Bahkan Wahbah Al-Zuhaili mempertegas bahwa wakalah dengan adanya imbalan sama
hukumnya dengan akad ijarah. Hal ini
bisa dimengerti mengingat bahwa ujrah
merupakan salah satu rukun dari akad ijarah.
Implementasi akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah
adalah bahwa perusahaan yang bertindak sebagai operator takaful (mewakili peserta asuransi) tidak mempunyai hak terhadap
kontribusi peserta (premi), hasil investasi, maupun surplus underwriting
(underwriting result) karena ia pada hakekatnya menjadi milik penuh dari semua
peserta takaful. Pihak operator hanya
dapat mengambil sebagian kecil dana peserta sebagai management fee atau biaya jasa yang disepakati dimuka. Salah satu contoh operator asuransi syariah
yang menerapkan sistem ini adalah Takaful Ikhlas – Malaysia.
Dalam hal ini setiap profit yang diperoleh dari investasi
dana peserta maupun surplus dari pool
ta’awuni akan dikembalikan lagi kepada akun GRIA yang merupakan hak kolektif peserta sebagai
kumpulan dana tolong-menolong atau tabarru’
untuk kepentingan peserta yang mengalami musibah. Operator takaful sebagai pihak yang mewakili peserta dalam hal ini hanya
mendapatkan biaya jasa berupa fee atau ujrah.
Fatwa DSN
MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006
Dalam Fatwa DSN-MUI No.
52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah
bil Ujrah pada Asuransi Syariah, di Bagian 4 (Empat) poin terakhir
disebutkan bahwa “Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh
bagian dari hasil investasi karena akad yang digunakan adalah akad wakalah.” Kalimat ini secara jelas
memberikan pengertian kepada kita bahwa dalam mengelola investasi, pihak
operator takaful tidak dibenarkan
untuk mendapatkan porsi apapun dari hasil investasi selain berupa fee atau ujrah. Itupun harus ditetapkan dalam
jumlah yang sewajarnya alias tidak berlebihan dan telah mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari peserta takaful.
Namun sepertinya ketentuan yang
tercantum pada Bagian 4 (Empat) dari fatwa DSN tersebut menjadi kontraproduktif
apabila kita menelusuri bagian selanjutnya, yaitu pada Bagian 5 (Lima) yang
mengatur tentang Investasi. Di poin 2 (Dua) Bagian 5 (Lima) dijelaskan sebagai
berikut : “Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving,
dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah
dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah
Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.”
Isi penjelasan Bagian 5 tersebut
jika kita konfrontasikan dengan Bagian 4 terdapat ketidaksinkronan menyangkut
hak operator takaful atas dana
investasi peserta. Di Bagian 4 terdapat pembatasan “ruang gerak” operator
takaful dengan melarangnya untuk mengambil dana investasi plus hasil investasi
milik peserta, sementara dalam Bagian 5, ruang kebebasan hak operator yang
telah “diikat” tadi menjadi “terbuka” kembali dengan adanya peluang untuk
mengaplikasikan akad-akad lain selain wakalah.
Sebagai gambaran umum, akad mudharabah merupakan
bentuk akad yang bersifat bisnis (for
profit transaction) yang memungkinkan pihak operator untuk mendapatkan
bagian atau porsi tertentu, baik dari hasil investasi (melalui profit sharing) maupun dari surplus
underwriting (melalui surplus sharing)
dengan menetapkan nisbah tertentu yang disepakati, misalnya 60:40 atau 70:30.
Sehingga dalam hal ini terdapat kemungkinan bagi operator untuk menerapkan 2
(dua) akad sekaligus, yaitu akad Wakalah
bil Ujrah + Akad Mudharabah atau Wakalah bil Ujrah + Mudharabah Musytarakah.
Menurut hemat penulis, untuk menghindari
timbulnya perdebatan di kalangan operator takaful dan guna mengaplikasikan akad
Wakalah bil Ujrah secara fair, maka
ketentuan dalam Bagian 5 Poin 2 dari Fatwa DSN dieliminir saja dan sebagai
panduan operasional pengelolaan dana peserta cukup merujuk pada Bagian 4 yang
menetapkan kedudukan dan hak-hak antara pihak-pihak yang melakukan akad Wakalah bil Ujrah dalam asuransi syariah
Wallahua’lam.
Daftar
Pustaka
1. Fatwa DSN-MUI
No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, 2006.
2. “Bank Syariah, Suatu
Pengenalan Umum”, Muhammad Syafi’I Antonio, Tazkia Institute, Jakarta, 2000.
3. “Fiqh Muamalah”,
Drs. H. Hendi Suhendi, MSi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
4. “Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem
Operasional”, Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Gema Insani, Jakarta, 2004.
5. “Membaca Fatwa DSN
tentang Akad Tabarru’ dan Wakalah bil Ujrah”, Delil Khairat, Majalah
Proteksi, Jakarta,
September 2006.
|