www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow MENCERMATI FATWA DSN MUI NO.52/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARIAH
Dec 05, 2008 at 02:02 PM
 
 
MENCERMATI FATWA DSN MUI NO.52/DSN-MUI/III/2006 TENTANG AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARIAH PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 28, 2007 at 08:06 PM

Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya “Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum” (2000) memberikan definisi wakalah sebagai “penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat”. Sedangkan H. Suhendi dalam bukunya “Fiqh Muamalah” (2002) menjelaskan bahwa al-wakalah merupakan “penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu, dan perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.”

Landasan Hukum Syariah

Landasan hukum dari akad wakalah ini dapat ditemukan baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Dalil Al-Qur’an antara lain dapat dilihat pada Surat Al-Kahfi ayat 19, “Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini.”. Sedangkan dalam Surat An-Nisa ayat 35, “Maka kirimkanlah seorang utusan dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan.” Dalam sebuah haditsnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang lagi dari kaum Anshar untuk mewakilkannya dalam mengawini Maimunah binti Al Harits.

Pada dasarnya, akad wakalah termasuk dalam kategori akad tabarru’, yaitu “meminjamkan jasa”. Lebih lanjut diterangkan bahwa akad wakalah merupakan pelimpahan, pendelegasian wewenang atau kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak pertama dan untuk kepentingan pihak pertama. Para ulama bersepakat dengan ijma atas dibolehkannya wakalah dengan alasan hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Allah berfirman, “Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah ayat 2). Karena bersifat tolong-menolong maka wakalah tergolong sebagai akad tabarru’ dimana transaksi yang didasarkan pada akad ini harus bersifat “not-for profit transaction” atau transaksi nirlaba sehingga pihak yang “berbuat kebaikan” tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun atau mengambil laba dari adanya transaksi ini

Wakalah bil Ujrah dalam Asuransi Syariah

Dengan memperhatikan bahwa mayoritas perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia dewasa ini masih bersifat tijari atau berorientasi bisnis dan bukan sebagai lembaga asuransi sosial semata maka profit tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis asuransi syariah. Lalu dari mana profit itu bisa diperoleh sedangkan akad wakalah pada hakekatnya merupakan akad yang bersifat non komersial (non commercial contract) ?.

Jumhur ulama antara lain Ibnu Qudamah, Imam Al-Syaukani, Wahbah Al-Zuhaili menyatakan bahwa akad wakalah dapat dilakukan baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menerangkan bahwa pada jaman Rasulullah SAW, para petugas zakat mendapatkan imbalan atas pekerjaan mereka. Bahkan Wahbah Al-Zuhaili mempertegas bahwa wakalah dengan adanya imbalan sama hukumnya dengan akad ijarah. Hal ini bisa dimengerti mengingat bahwa ujrah merupakan salah satu rukun dari akad ijarah.

Implementasi akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah adalah bahwa perusahaan yang bertindak sebagai operator takaful (mewakili peserta asuransi) tidak mempunyai hak terhadap kontribusi peserta (premi), hasil investasi, maupun surplus underwriting (underwriting result) karena ia pada hakekatnya menjadi milik penuh dari semua peserta takaful. Pihak operator hanya dapat mengambil sebagian kecil dana peserta sebagai management fee atau biaya jasa yang disepakati dimuka. Salah satu contoh operator asuransi syariah yang menerapkan sistem ini adalah Takaful Ikhlas – Malaysia.

Dalam hal ini setiap profit yang diperoleh dari investasi dana peserta maupun surplus dari pool ta’awuni akan dikembalikan lagi kepada akun GRIA yang merupakan hak kolektif peserta sebagai kumpulan dana tolong-menolong atau tabarru’ untuk kepentingan peserta yang mengalami musibah. Operator takaful sebagai pihak yang mewakili peserta dalam hal ini hanya mendapatkan biaya jasa berupa fee atau ujrah.

Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, di Bagian 4 (Empat) poin terakhir disebutkan bahwa “Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi karena akad yang digunakan adalah akad wakalah.” Kalimat ini secara jelas memberikan pengertian kepada kita bahwa dalam mengelola investasi, pihak operator takaful tidak dibenarkan untuk mendapatkan porsi apapun dari hasil investasi selain berupa fee atau ujrah. Itupun harus ditetapkan dalam jumlah yang sewajarnya alias tidak berlebihan dan telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta takaful.

Namun sepertinya ketentuan yang tercantum pada Bagian 4 (Empat) dari fatwa DSN tersebut menjadi kontraproduktif apabila kita menelusuri bagian selanjutnya, yaitu pada Bagian 5 (Lima) yang mengatur tentang Investasi. Di poin 2 (Dua) Bagian 5 (Lima) dijelaskan sebagai berikut : “Dalam pengelolaan dana/investasi, baik dana tabarru’ maupun saving, dapat digunakan akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas, akad Mudharabah dengan mengikuti fatwa Mudharabah, atau akad Mudharabah Musytarakah dengan mengikuti ketentuan fatwa Mudharabah Musytarakah.”

Isi penjelasan Bagian 5 tersebut jika kita konfrontasikan dengan Bagian 4 terdapat ketidaksinkronan menyangkut hak operator takaful atas dana investasi peserta. Di Bagian 4 terdapat pembatasan “ruang gerak” operator takaful dengan melarangnya untuk mengambil dana investasi plus hasil investasi milik peserta, sementara dalam Bagian 5, ruang kebebasan hak operator yang telah “diikat” tadi menjadi “terbuka” kembali dengan adanya peluang untuk mengaplikasikan akad-akad lain selain wakalah. Sebagai gambaran umum, akad mudharabah merupakan bentuk akad yang bersifat bisnis (for profit transaction) yang memungkinkan pihak operator untuk mendapatkan bagian atau porsi tertentu, baik dari hasil investasi (melalui profit sharing) maupun dari surplus underwriting (melalui surplus sharing) dengan menetapkan nisbah tertentu yang disepakati, misalnya 60:40 atau 70:30. Sehingga dalam hal ini terdapat kemungkinan bagi operator untuk menerapkan 2 (dua) akad sekaligus, yaitu akad Wakalah bil Ujrah + Akad Mudharabah atau Wakalah bil Ujrah + Mudharabah Musytarakah.

Menurut hemat penulis, untuk menghindari timbulnya perdebatan di kalangan operator takaful dan guna mengaplikasikan akad Wakalah bil Ujrah secara fair, maka ketentuan dalam Bagian 5 Poin 2 dari Fatwa DSN dieliminir saja dan sebagai panduan operasional pengelolaan dana peserta cukup merujuk pada Bagian 4 yang menetapkan kedudukan dan hak-hak antara pihak-pihak yang melakukan akad Wakalah bil Ujrah dalam asuransi syariah Wallahua’lam.

Daftar Pustaka

1. Fatwa DSN-MUI No.52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, 2006.

2. Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum”, Muhammad Syafi’I Antonio, Tazkia Institute, Jakarta, 2000.

3. Fiqh Muamalah”, Drs. H. Hendi Suhendi, MSi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

4. “Asuransi Syariah (Life and General) Konsep dan Sistem Operasional”, Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Gema Insani, Jakarta, 2004.

5. Membaca Fatwa DSN tentang Akad Tabarru’ dan Wakalah bil Ujrah”, Delil Khairat, Majalah Proteksi, Jakarta, September 2006.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 12 guests online
Today114
Yesterday245
Week1021
Month1021
All80979

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!