www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow RISYWAH DALAM AKTIVITAS PEMASARAN ASURANSI
Nov 19, 2008 at 10:13 PM
 
 
RISYWAH DALAM AKTIVITAS PEMASARAN ASURANSI PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jul 28, 2007 at 08:10 PM

Diriwayatkan dalam hadits Shahih Bukhari Muslim, seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Al-Lutbiyah ditugaskan oleh Rasulullah SAW mengumpulkan sedeqah ke luar kota yaitu ke Bani Salim. Setelah selesai menunaikan tugasnya, lalu ia menghadap Rasulullah SAW dan berkata, “Ini adalah sedeqah yang saya kumpulkan, dan yang ini adalah hadiah yang khusus diberikan kepadaku sebagai pribadi.” Mendengar itu, Rasulullah kemudian bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah tidak lebih baik jika kalian duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya. Dan perkirakan apakah dia akan mendapat bagian atau tidak ?. Demi jiwaku pada-Nya, jangan sekali-kali seorang diantara kalian mengambil sesuatu kecuali pada hari kiamat ia akan dating dengan beban di lehernya.”

Rasulullah menegur sahabat tersebut sekaligus mengumumkannya kepada sahabat lain bahwa hadiah yang diperoleh seorang pejabat Negara adalah sama saja dengan risywah yang haram hukumnya. Sekiranya sahabat tadi bukan pejabat Negara, maka belum tentu ia akan mendapatkan hadiah.

Kemungkinan Aktivitas Risywah dalam Dunia Asuransi

Dalam dunia bisnis asuransi, paling tidak terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu : (1) perusahaan asuransi (2) agen perusahaan asuransi (3) tertanggung/nasabah asuransi. Akad yang terjadi antara perusahaan asuransi dan agen biasanya adalah wakalah (mewakilkan), dimana agen berhak mendapatkan komisi atau insentif atas jasanya memasarkan produk asuransi. Fee yang didapatkan tergantung pada hasil prospek yang ia peroleh. Jika terjadi closing maka insentif akan dikeluarkan, namun jika tidak terjadi, insentif pun tidak akan keluar. Ada sebagian kalangan yang mengistilahkan fee seperti ini sebagai ju’alah.

Dengan menganalogikan pada hadits nabi di atas, maka seorang “pejabat” dalam konteks bisnis asuransi dapat merupakan seseorang yang menduduki posisi sebagai berikut :

(1) pimpinan perusahaan asuransi (dalam posisi decision maker), atau sebaliknya

(2) pimpinan perusahaan Tertanggung (dalam posisi decision maker)

sementara, seorang agen meski berada dalam lingkungan perusahaan asuransi dan bukan pada perusahaan Tertanggung namun ia bukan seorang decision maker.

Selanjutnya, case-case risywah yang mungkin dapat terjadi dalam aktivitas bisnis asuransi adalah sebagai berikut :

(1) Pimpinan perusahaan asuransi dalam kapasitas sebagai decision maker menerima “imbalan” dari bengkel rekanan sehingga mempengaruhi kebijakan klaimnya dimana tempat perbaikan klaim-klaim nasabah asuransi akan “dilarikan” ke bengkel tersebut. Jika ia tidak berada pada posisi “pejabat” (decision maker) – sebagaimana matan hadits Nabi di atas – apakah bengkel akan memberikan “hadiah” ?. Dengan demikian, motivasi pemberian “hadiah” kepada pimpinan tersebut lebih dikarenakan mengharapkan imbalan. 

(2) Pimpinan perusahaan Tertanggung sebagai decision maker dapat pula terkena hukum risywah apabila ia “terpengaruh” kebijakannya dalam mengasuransikan asset perusahaanya ke asuransi tertentu sebagai akibat ia mendapatkan “hadiah” dari agen atau wakil asuransi. Bandingkan jika sang decision maker itu hanyalah seorang satpam perusahaan, apakah ia akan diberi “hadiah” juga oleh agen ?

Kedudukan Decision Maker sebagai Agen

Kedua contoh di atas secara gamblang menggambarkan hukum risywah pada seorang decision maker dan pihak pemberi “hadiah”. Pertanyaan selanjutnya adalah : bagaimana jika decision maker tadi diangkat oleh perusahaan asuransi sebagai seorang agen ? Bukankah seorang agen berhak mendapatkan insentif ?

Sebelum menyinggung aspek syariah, keberadaan seorang decision maker sekaligus agen patut dipertanyakan dalam prinsip keagenan. Di Indonesia, agen adalah pekerjaan yang menuntut profesionalisme tinggi (sosok Ida Kuraeny selalu menyebut dirinya sebagai agen profesional, tidak sekedar label agen). Dengan demikian, disamping secara keilmuan, seorang agen dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan profesinya, ia juga harus jelas posisinya mewakili siapa. Seorang decision maker yang diangkat sebagai agen tidak banyak dituntut mengetahui pengetahuan cukup. Dengan demikian, fungsi agen sebagai wakil asuransi tidak akan tampak di sini. Ditambah, agen seharusnya mendapatkan komisi dari hasil “kerja keras”nya dalam memasarkan produk. Tapi apa “kerja keras” yang dilakukan seorang decision maker sehingga ia berhak atas suatu komisi ?. Sementara dari aspek syariah, sebagaimana isi kandungan hadits di atas, seorang decision maker ibarat seorang pejabat negara yang dilarang memperoleh “hadiah” selain gaji yang diperoleh dari tugas utamanya di perusahaan tempat ia bekerja.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis, mengangkat seorang decision maker sebagai agen adalah bentuk lain dari praktek risywah. Bayangkan saja, apakah sang decision maker dapat objektif menjatuhkan pilihan asuransinya apabila ia tidak dijanjikan sejumlah uang alias komisi. Dan perusahaan asuransi sendiri menetapkan decision maker sebagai agen pasti sudah dilandasi terlebih dahulu dengan motivasi untuk mempermulus proses closing. Maka sangat klop apabila Syekh Abdul Gani bin Ismail an-Nablis dalam bukunya “Tahqiq al-Qadiyah Fii al Farq Baina ar Risywah wa al Hadiah” mendefinisikan secara sederhana perbedaan antara suap (risywah) dengan hadiah. Suap menurut beliau adalah memberikan sesuatu karena mengharapkan imbalan atau balas jasa sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan balasan apa pun. Wallahua’lam.

(Sebagian tulisan dikutip dari Muhammad Syakir Sula berjudul “Risywah yang Halal” yang dimuat di Sharia Business No.37/2006)  

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 2 guests online
Today241
Yesterday207
Week682
Month3947
All77559

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!