| RISYWAH DALAM AKTIVITAS PEMASARAN ASURANSI |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jul 28, 2007 at 08:10 PM | |
|
Diriwayatkan dalam hadits Shahih
Bukhari Muslim, seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Al-Lutbiyah ditugaskan oleh
Rasulullah SAW mengumpulkan sedeqah ke luar Rasulullah menegur sahabat tersebut
sekaligus mengumumkannya kepada sahabat lain bahwa hadiah yang diperoleh
seorang pejabat Negara adalah sama saja dengan risywah yang haram hukumnya.
Sekiranya sahabat tadi bukan pejabat Negara, maka belum tentu ia akan
mendapatkan hadiah. Dalam dunia bisnis asuransi, paling
tidak terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat, yaitu : (1) perusahaan
asuransi (2) agen perusahaan
asuransi (3) tertanggung/nasabah
asuransi. Akad yang terjadi antara perusahaan asuransi dan agen biasanya adalah
wakalah (mewakilkan), dimana agen berhak mendapatkan komisi atau insentif atas
jasanya memasarkan produk asuransi. Fee yang didapatkan tergantung pada hasil
prospek yang ia peroleh. Jika terjadi closing maka insentif akan dikeluarkan,
namun jika tidak terjadi, insentif pun tidak akan keluar. (1) pimpinan perusahaan asuransi (dalam posisi decision maker),
atau sebaliknya (2) pimpinan perusahaan Tertanggung (dalam posisi decision
maker) (1) Pimpinan perusahaan asuransi dalam kapasitas sebagai
decision maker menerima “imbalan” dari bengkel rekanan sehingga mempengaruhi
kebijakan klaimnya dimana tempat perbaikan klaim-klaim nasabah asuransi akan
“dilarikan” ke bengkel tersebut. Jika ia tidak berada pada posisi “pejabat”
(decision maker) – sebagaimana matan hadits Nabi di atas – apakah bengkel akan
memberikan “hadiah” ?. Dengan demikian, motivasi pemberian “hadiah” kepada
pimpinan tersebut lebih dikarenakan mengharapkan imbalan. (2) Pimpinan perusahaan Tertanggung sebagai decision maker dapat
pula terkena hukum risywah apabila ia “terpengaruh” kebijakannya dalam
mengasuransikan asset perusahaanya ke asuransi tertentu sebagai akibat ia
mendapatkan “hadiah” dari agen atau wakil asuransi. Bandingkan jika sang
decision maker itu hanyalah seorang satpam perusahaan, apakah ia akan diberi
“hadiah” juga oleh agen ? Kedudukan
Decision Maker sebagai Agen Kedua contoh di atas secara gamblang
menggambarkan hukum risywah pada seorang decision maker dan pihak pemberi
“hadiah”. Pertanyaan selanjutnya adalah : bagaimana jika decision maker tadi
diangkat oleh perusahaan asuransi sebagai seorang agen ? Bukankah seorang agen
berhak mendapatkan insentif ? Sebelum menyinggung aspek syariah,
keberadaan seorang decision maker sekaligus agen patut dipertanyakan dalam
prinsip keagenan. Di Indonesia, agen adalah pekerjaan yang menuntut
profesionalisme tinggi (sosok Ida Kuraeny selalu menyebut dirinya sebagai agen
profesional, tidak sekedar label agen). Dengan demikian, disamping secara
keilmuan, seorang agen dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan profesinya,
ia juga harus jelas posisinya mewakili siapa. Seorang decision maker yang
diangkat sebagai agen tidak banyak dituntut mengetahui pengetahuan cukup. Dengan
demikian, fungsi agen sebagai wakil asuransi tidak akan tampak di sini. Ditambah,
agen seharusnya mendapatkan komisi dari hasil “kerja keras”nya dalam memasarkan
produk. Tapi apa “kerja keras” yang dilakukan seorang decision maker sehingga
ia berhak atas suatu komisi ?. Sementara dari aspek syariah, sebagaimana isi
kandungan hadits di atas, seorang decision maker ibarat seorang pejabat negara
yang dilarang memperoleh “hadiah” selain gaji yang diperoleh dari tugas
utamanya di perusahaan tempat ia bekerja. Oleh karena itu, menurut hemat
penulis, mengangkat seorang decision maker sebagai agen adalah bentuk lain dari
praktek risywah. Bayangkan saja, apakah sang decision maker dapat objektif
menjatuhkan pilihan asuransinya apabila ia tidak dijanjikan sejumlah uang alias
komisi. Dan perusahaan asuransi sendiri menetapkan decision maker sebagai agen pasti
sudah dilandasi terlebih dahulu dengan motivasi untuk mempermulus proses
closing. Maka sangat klop apabila Syekh Abdul Gani bin Ismail an-Nablis dalam
bukunya “Tahqiq al-Qadiyah Fii al Farq Baina ar Risywah wa al Hadiah”
mendefinisikan secara sederhana perbedaan antara suap (risywah) dengan hadiah.
Suap menurut beliau adalah memberikan sesuatu karena mengharapkan imbalan atau
balas jasa sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa mengharapkan
balasan apa pun. Wallahua’lam. (Sebagian tulisan dikutip dari
Muhammad Syakir Sula berjudul “Risywah yang Halal” yang dimuat di Sharia
Business No.37/2006) |










