| Hati-Hati dengan Praktek Jual Beli Polis Kendaraan Bermotor ! |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 17, 2007 at 07:37 PM | |
|
Di berbagai iklan jual beli
mobil biasanya penjual mencantumkan informasi bahwa penjualan mobil tersebut
sudah termasuk paket polis asuransi mobil yang bersangkutan dengan harapan iklannya
cepat laku. Tujuannya tentu saja untuk menarik minat pembeli agar tidak perlu
bersusah payah mencari asuransi untuk kendaraan yang dibelinya. Namun praktek
yang umum dilakukan ini perlu dikoreksi mengingat bahwa hal ini tidak serta
merta dapat diakomodir dalam asuransi. Ketentuan dalam polis kendaraan bermotor
dapat dipakai oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim mobil yang telah berpindah
tangan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak asuransi. Jika mengacu pada ketentuan
undang-undang hukum dagang warisan Belanda, sebenarnya perubahan kepemilikan
(assignment) tidak akan mengubah status pertanggungan dimana polis akan tetap
in force dan mempunyai ketetapan hukum sebagaimana asalnya. Isi Pasal 263 KUHD tersebut menyatakan
sebagai berikut : “Apabila barang-barang
yang dipertanggungkan dijual atau dipindahkan hak miliknya, maka pertanggungan
itu berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun
pertanggungan itu tidak diserahkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah
barang tersebut mulai menjadi tanggungan si pembeli atau si pemilik baru itu,
kecuali bila diperjanjikan lain (sebaliknya) oleh penanggung dan tertanggung
semula”. 1. Ajukan
segera ke perusahaan asuransi Anda bahwa polis mobil Anda akan segera dialihkan
kepemilikannya kepada pemilik baru. Jika permohonan Anda disetujui maka nama
tertanggung di polis akan diganti oleh perusahaan asuransi Anda. 2. Jika
perusahaan asuransi Anda menolak perpindahan kepemilikan polis, maka ajukan
pembatalan polis dengan alasan kendaraan telah dijual. Apabila tidak ada klaim
dalam periode asuransi yang sudah dijalani, Anda berhak mendapatkan
pengembalian premi secara pro rata untuk jangka waktu yang belum dijalani
setelah dikurangi terlebih dahulu dengan biaya akuisisi. 3. Setelah langkah kedua diambil, pembeli baru dapat mengajukan asuransi mobilnya ke perusahaan yang sama atau ke asuransi lain sebagai aplikasi baru. Tentu saja premi yang harus dibayar dan luas pengcoverannya bisa berbeda bergantung pada penawaran masing-masing perusahaan asuransi. Semoga bermanfaat ! |
|
| Last Updated ( Aug 17, 2007 at 07:37 PM ) |











