www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Car Insurance arrow Motor arrow Hati-Hati dengan Praktek Jual Beli Polis Kendaraan Bermotor !
Nov 19, 2008 at 10:24 PM
 
 
Hati-Hati dengan Praktek Jual Beli Polis Kendaraan Bermotor ! PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 17, 2007 at 07:37 PM

Di berbagai iklan jual beli mobil biasanya penjual mencantumkan informasi bahwa penjualan mobil tersebut sudah termasuk paket polis asuransi mobil yang bersangkutan dengan harapan iklannya cepat laku. Tujuannya tentu saja untuk menarik minat pembeli agar tidak perlu bersusah payah mencari asuransi untuk kendaraan yang dibelinya. Namun praktek yang umum dilakukan ini perlu dikoreksi mengingat bahwa hal ini tidak serta merta dapat diakomodir dalam asuransi. Ketentuan dalam polis kendaraan bermotor dapat dipakai oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim mobil yang telah berpindah tangan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak asuransi.

Jika mengacu pada ketentuan undang-undang hukum dagang warisan Belanda, sebenarnya perubahan kepemilikan (assignment) tidak akan mengubah status pertanggungan dimana polis akan tetap in force dan mempunyai ketetapan hukum sebagaimana asalnya. Isi Pasal 263 KUHD tersebut menyatakan sebagai berikut : “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan dijual atau dipindahkan hak miliknya, maka pertanggungan itu berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak diserahkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungan si pembeli atau si pemilik baru itu, kecuali bila diperjanjikan lain (sebaliknya) oleh penanggung dan tertanggung semula”.

Pasal 263 KUHD itulah yang kemudian diatur lebih spesifik dalam wording Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yaitu pada Pasal 10 : “Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.” Dengan demikian, segala bentuk peralihan kepemilikan (tidak hanya karena proses jual beli) dapat menyebabkan batalnya perjanjian asuransi secara otomatis. Dan ketika Anda misalnya sebagai pemilik baru kendaraan mengajukan klaim maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim Anda.

Mengapa ketentuan polis tersebut diberlakukan menyimpang dari Pasal 263 KUHD ? Dalam teori asuransi, pengalihan kepemilikan (assignment of policy) mempunyai dampak pada berubahnya tingkat risiko kerugian yang terjadi terutama pada polis-polis personal contract seperti asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Dengan demikian, setiap pengalihan polis dari tertanggung lama yang tercantum di polis kepada tertanggung baru tidak serta merta dapat disetujui oleh penanggung. Mereka perlu melakukan proses identifikasi ulang terhadap risiko penutupan asuransi baru. Dalam kasus polis kendaraan bermotor, penanggung perlu mendapatkan kepastian bahwa tertanggung baru layak untuk diterima, penggunaan kendaraan tidak berubah, atau tidak ada modifikasi yang menyebabkan tingkat risiko menjadi lebih besar, dan sebagainya. Jika terdapat perubahan risiko yang semakin meningkat, penanggung dapat menolak pengalihan kepemilikan polis atau menerima risiko tersebut dengan menetapkan loading premi.

Maka, langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh penjual dan pembeli kendaraan dimana terdapat polis asuransi yang masih berjalan adalah sebagai berikut :

1. Ajukan segera ke perusahaan asuransi Anda bahwa polis mobil Anda akan segera dialihkan kepemilikannya kepada pemilik baru. Jika permohonan Anda disetujui maka nama tertanggung di polis akan diganti oleh perusahaan asuransi Anda.

2. Jika perusahaan asuransi Anda menolak perpindahan kepemilikan polis, maka ajukan pembatalan polis dengan alasan kendaraan telah dijual. Apabila tidak ada klaim dalam periode asuransi yang sudah dijalani, Anda berhak mendapatkan pengembalian premi secara pro rata untuk jangka waktu yang belum dijalani setelah dikurangi terlebih dahulu dengan biaya akuisisi.

3. Setelah langkah kedua diambil, pembeli baru dapat mengajukan asuransi mobilnya ke perusahaan yang sama atau ke asuransi lain sebagai aplikasi baru. Tentu saja premi yang harus dibayar dan luas pengcoverannya bisa berbeda bergantung pada penawaran masing-masing perusahaan asuransi.   

Semoga bermanfaat !

Last Updated ( Aug 17, 2007 at 07:37 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 14 guests online
Today242
Yesterday207
Week683
Month3948
All77560

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!