| MENGGAGAS PERUBAHAN SKEMA SURETY BOND INDONESIA |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 17, 2007 at 07:41 PM | |
|
Tulisan Ricardo Simanjuntak, SH, LLM di majalah Proteksi edisi Februari 2004 berjudul “Aspek Hukum Surety Bond di Indonesia” menjadi menarik untuk didiskusikan lebih lanjut manakala beliau memberikan saran terhadap skema surety bond yang sudah ada. Berikut penulis kutipkan pendapat beliau di bagian-bagian
akhir tulisannya : “...penulis mengajukan
suatu langkah perbaikan scheme maupun struktur penjaminan tersebut dimana kewajiban
untuk membeli surety bond tidak lagi dilekatkan pada kontraktor ataupun
principal, akan tetapi dipindahkan kepada project owner. Sehingga dalam hal
ini, bila suatu saat kontraktor wan prestasi, perusahaan asuransi tetap
mengganti rugi project owner sebagai tertanggung dan men-subrogasi biaya yang
dikeluarkan untuk mengganti rugi obligee tersebut, kemudian, kepada kontraktor
selaku principal. Struktur ini akan membuat perusahaan asuransi dapat
men-subrogasi kontraktor tanpa melanggar prinsip asuransi. Artinya kontraktor
bukan lagi tertanggung pada perusahaan asuransi.” Pertama, tertanggung (yang membayar premi
atau service charge) dalam surety bond adalah kontraktor namun yang menerima
manfaat adalah pihak obligee atau pemilik proyek. Dalam asuransi secara umum,
pihak yang membayar premi adalah semesetinya adalah mereka yang akan memperoleh
manfaat apabila terjadi kerugian atau kerusakan yang menimpa diri atau
assetnya. Sebagai contoh, tertanggung A memiliki gedung perkantoran megah di Kedua, prinsip subrogasi pada surety bond
telah menyalahi kaidah teori asuransi dimana pihak yang disubrogasi bukan
berada dalam posisi pihak ketiga namun tertanggung itu sendiri !. Inilah yang
penulis istilahkan sebagai “jeruk makan jeruk” padahal dalam teori asuransi
tidak dikenal “subrogasi kepada tertanggung sendiri” namun “subrogasi kepada
pihak ketiga”. Dengan demikian subrogasi pada surety bond menjadi tidak relevan
dengan teori asuransi itu sendiri. GAGASAN KE DEPAN Merujuk kembali pada pendapat Ricardo Simanjuntak, bahwa
untuk me-match-kan surety bond dengan prinsip asuransi terutama kaidah subrogasi,
maka pihak-pihak yang terlibat harus dibalik posisinya. Siapa yang menghadapi
risiko dialah yang harus membayar premi dan didudukkan sebagai tertanggung. Dalam
hal ini, yang berada pada posisi tertanggung (the insured) adalah owner
(obligee) yaitu pemilik proyek yang berkepentingan terhadap kelancaran dan
keselamatan proyeknya dari awal hingga akhir. Dialah yang menghadapi risiko
pihak ketiga yaitu kontraktor, dengan demikian dialah yang harus membayar premi
atau service charge. Ketika terjadi wan prestasi oleh kontraktor, maka
perusahaan asuransi dapat melakukan pembayaran ganti rugi kepada obligee dan
selanjutnya perusahaan asuransi akan melakukan subrogasi kepada kontraktor
tersebut. Skema inilah yang menurut pendapat penulis lebih tepat diaplikasikan dalam
bisnis surety bond yang dijalankan oleh entitas perusahaan asuransi di |










