www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Bond arrow MENGGAGAS PERUBAHAN SKEMA SURETY BOND INDONESIA
Nov 19, 2008 at 10:15 PM
 
 
MENGGAGAS PERUBAHAN SKEMA SURETY BOND INDONESIA PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 17, 2007 at 07:41 PM

Tulisan Ricardo Simanjuntak, SH, LLM di majalah Proteksi edisi Februari 2004 berjudul “Aspek Hukum Surety Bond di Indonesia” menjadi menarik untuk didiskusikan lebih lanjut manakala beliau memberikan saran terhadap skema surety bond yang sudah ada. 

Berikut penulis kutipkan pendapat beliau di bagian-bagian akhir tulisannya : “...penulis mengajukan suatu langkah perbaikan scheme maupun struktur penjaminan tersebut dimana kewajiban untuk membeli surety bond tidak lagi dilekatkan pada kontraktor ataupun principal, akan tetapi dipindahkan kepada project owner. Sehingga dalam hal ini, bila suatu saat kontraktor wan prestasi, perusahaan asuransi tetap mengganti rugi project owner sebagai tertanggung dan men-subrogasi biaya yang dikeluarkan untuk mengganti rugi obligee tersebut, kemudian, kepada kontraktor selaku principal. Struktur ini akan membuat perusahaan asuransi dapat men-subrogasi kontraktor tanpa melanggar prinsip asuransi. Artinya kontraktor bukan lagi tertanggung pada perusahaan asuransi.”

Ide di atas jika dipelajari dari sudut praktek asuransi memang cukup reasonable alias masuk akal meskipun perbedaan aplikasi antara asuransi dan penjaminan berangkat dari mekanisme bisnis yang berbeda pula. Bisnis penjaminan (guarantee) pada awalnya hanya dijalankan oleh dunia perbankan melalui produk bank guarantee. Namun melalui Keppres No. 16 tahun 1994, produk ‘tandingan’ bank guarantee hadir dengan diperbolehkannya perusahaan asuransi mengeluarkan produk surety bond. Kehadirannya terbukti cukup menarik minat kontraktor mengingat bahwa proses penerbitan surety bond relatif lebih simple dibandingkan bank guarantee. Bentuk-bentuk surety bond sendiri antara lain adalah bid bond (jaminan penawaran), performance bond (jaminan pelaksanaan), advance payment bond (jaminan pembayaran uang muka), dan maintenance bond (jaminan pemeliharaan).

Karena produk ini memang merupakan produk substitusi dari bank guarantee maka praktek yang berlaku pun kemudian tidak memenuhi kaidah teori dasar asuransi. Beberapa penyimpangan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, tertanggung (yang membayar premi atau service charge) dalam surety bond adalah kontraktor namun yang menerima manfaat adalah pihak obligee atau pemilik proyek. Dalam asuransi secara umum, pihak yang membayar premi adalah semesetinya adalah mereka yang akan memperoleh manfaat apabila terjadi kerugian atau kerusakan yang menimpa diri atau assetnya. Sebagai contoh, tertanggung A memiliki gedung perkantoran megah di Jakarta, maka ia berada pada posisi tertanggung karena dialah yang memiliki insurable interest terhadap gedung tersebut dan dia pulalah yang membayar premi asuransi gedungnya. Namun tidak demikian dalam surety bond. Pihak yang mengajukan polis dan membayar premi adalah kontraktor (principal) sementara yang menerima manfaat adalah pihak pemilik proyek (obligee). Namun ketika terjadi wan prestasi, surety bond tidak akan berjalan seperti asuransi. Yang terjadi adalah, kontraktor yang sudah membayar uang kepada perusahaan asuransi untuk membuat polis harus pula merogoh uangnya kembali saat ia disubrogasi oleh perusahaan asuransi.

Kedua, prinsip subrogasi pada surety bond telah menyalahi kaidah teori asuransi dimana pihak yang disubrogasi bukan berada dalam posisi pihak ketiga namun tertanggung itu sendiri !. Inilah yang penulis istilahkan sebagai “jeruk makan jeruk” padahal dalam teori asuransi tidak dikenal “subrogasi kepada tertanggung sendiri” namun “subrogasi kepada pihak ketiga”. Dengan demikian subrogasi pada surety bond menjadi tidak relevan dengan teori asuransi itu sendiri.

GAGASAN KE DEPAN

Merujuk kembali pada pendapat Ricardo Simanjuntak, bahwa untuk me-match-kan surety bond dengan prinsip asuransi terutama kaidah subrogasi, maka pihak-pihak yang terlibat harus dibalik posisinya. Siapa yang menghadapi risiko dialah yang harus membayar premi dan didudukkan sebagai tertanggung. Dalam hal ini, yang berada pada posisi tertanggung (the insured) adalah owner (obligee) yaitu pemilik proyek yang berkepentingan terhadap kelancaran dan keselamatan proyeknya dari awal hingga akhir. Dialah yang menghadapi risiko pihak ketiga yaitu kontraktor, dengan demikian dialah yang harus membayar premi atau service charge. Ketika terjadi wan prestasi oleh kontraktor, maka perusahaan asuransi dapat melakukan pembayaran ganti rugi kepada obligee dan selanjutnya perusahaan asuransi akan melakukan subrogasi kepada kontraktor tersebut. Skema inilah yang menurut pendapat penulis lebih tepat diaplikasikan dalam bisnis surety bond yang dijalankan oleh entitas perusahaan asuransi di Indonesia.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 3 guests online
Today241
Yesterday207
Week682
Month3947
All77559

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!