www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Car Insurance arrow Motor arrow Risiko Sendiri Kerugian Sebagian pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
Nov 19, 2008 at 11:45 PM
 
 
Risiko Sendiri Kerugian Sebagian pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 17, 2007 at 07:53 PM

Dalam schedule polis asuransi kendaraan bermotor biasanya akan dicantumkan besarnya deductible/own risk (risiko sendiri) baik untuk partial loss (kerugian sebagian) maupun total loss (kerugian total). Misalnya, schedule polis Anda menyatakan risiko sendiri sebagai berikut :

-Partial loss : Rp 150.000,00 any one accident.

-Total loss : 5% of Claim.

Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan pada risiko sendiri klaim partial loss yang berhubungan dengan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Karena acuannya adalah per kejadian (any one accident) maka baik untuk kejadian yang hanya melibatkan kendaraan tertanggung saja (single accident) maupun kejadian yang melibatkan pihak ketiga (third party damage), deductible sebesar Rp 150.000,00 akan dikenakan satu kali saja. Sebagai contoh, di hari Senin, kendaraan Anda tergelincir di jalanan yang licin sehingga menyebabkan oleng dan menabrak pohon di samping jalan. Bumper depan mobil Anda penyok dan setelah diperbaiki di bengkel memakan biaya perbaikan katakanlah sebesar Rp 600.000,00. Maka Anda hanya perlu membayar Rp 150.000,00 sesuai dengan nilai risiko sendiri per kejadian. Satu bulan kemudian, Anda secara tiba-tiba menabrak mobil yang berada di depan Anda sehingga pemilik mobil bersangkutan (yang tidak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor) menuntut Anda untuk mengganti kerugian yang ia alami. Jika kendaraan Anda pun rusak maka nilai risiko sendiri yang akan Anda tanggung tetap sebesar Rp 150.000,00 meskipun kendaraan yang diperbaiki 2 (dua) buah. Ukuran yang dipakai sekali lagi adalah “per kejadian” dan bukan banyaknya pihak yang terlibat.

Namun dalam case lain, katakanlah bumper mobil depan Anda sudah diganti dengan tipe yang lebih kuat sehingga tidak mudah penyok, sehingga yang rusak hanya kendaraan pihak ketiga saja sehingga Anda berencana untuk menyampaikan permohonan klaim TJH-III ke perusahaan asuransi Anda. Kendaraan Anda sendiri menjadi tidak perlu ikut masuk ke bengkel. Ketika Anda datang ke perusahaan asuransi, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan menyangkut risiko sendiri yang harus Anda tanggung, yaitu :

1. Anda akan tetap dikenakan risiko sendiri sebesar Rp 150.000,00 meskipun yang diperbaiki adalah kendaraan milik pihak ketiga. Dasar acuannya adalah tetap pada “per kejadian”.

2. Anda mungkin malah dibebaskan dari risiko sendiri sebesar Rp 150.000,00 alias tidak perlu merogoh kantong sepeser pun. Alasannya ?. Ternyata terdapat kebijakan khusus bagi klaim-klaim pihak ketiga saja dimana tertanggung tidak dibebankan risiko sendiri untuk jenis klaim ini.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa terjadi perbedaan praktek dalam menghadapi case seperti di atas ?. Jawabannya kira-kira sebagai berikut :

1. Bagi golongan pertama, ketentuan risiko sendiri sebesar Rp 150.000,00 dibuat dengan alasan bahwa yang terpenting adalah peristiwanya dalam 1 (satu) kali kejadian dan tidak peduli kendaraan siapa yang masuk bengkel. Dengan demikian, kalaupun hanya kendaraan pihak ketiga saja yang perlu diperbaiki maka risiko sendiri itu tetap harus dibayar tertanggung.

2. Bagi golongan kedua, sebaliknya, risiko sendiri sebesar Rp 150.000,00 hanya dikenakan kepada tertanggung apabila kendaraan tertanggung juga masuk bengkel alias ikut mengajukan klaim. Namun jika hanya kendaraan pihak ketiga saja yang masuk bengkel, tertanggung dibebaskan dari risiko sendiri. Alasannya bukan pada patokan “per kejadian” saja namun pada siapa yang mengalami musibah. Ketika pihak ketiga saja yang mengalami kerugian, klaim ini diasumsikan seperti klaim polis liability yang tidak ada risiko sendiri.

KELEMAHAN PENDAPAT GOLONGAN KEDUA

Penulis akan menunjukkan bahwa praktek yang dilakukan oleh golongan kedua sebenarnya mengandung beberapa kelemahan sehingga kurang relevan untuk dipraktekkan, meskipun dari sisi tertanggung tentu saja cukup menguntungkan. Kelemahan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Ketika acuan yang dipakai adalah polis liability maka perlu diteliti kembali ketentuan tentang risiko sendiri pada polis-polis liability pada umumnya. Secara umum, polis liability berhubungan dengan 2 (dua) jenis klaim yaitu : (a) property damage, dan (b) bodily injury. Untuk jenis klaim bodily injury (cedera badan) memang biasanya tidak dikenakan risiko sendiri alias nil. Namun dalam case property damage, dalam schedule polis liability jenis apapun biasanya akan ditetapkan nilai risiko sendiri, baik berupa prosentase ataupun nilai rupiah tertentu per kejadian. Apabila kemudian aturan ini diadopsi pada polis kendaraan bermotor, semestinya untuk klaim property damage juga tetap dikenakan risiko sendiri, tidak nil !. Untuk bodily injury, risiko sendiri nil sudah tepat.

2. Ketentuan bebas risiko sendiri untuk klaim TJH-III saja mengandung peluang terjadinya fraudulent claim dimana pihak ketiga yang sama sekali tidak dirugikan oleh tertanggung dapat berkolaborasi mengelabuhi penanggung. Sebagai contoh, pemilik mobil A yang rusak bumper belakang dapat pura-pura melakukan tuntutan kepada pemilik mobil B (tertanggung) melalui perusahaan asuransi B, padahal bumper tersebut rusak ketika pemilik mobil A akan memasukkan mobilnya ke garasi rumah. Dia tidak memiliki polis sementara mengenal baik pemilik mobil B. Maka dengan laporan palsu (misalnya terjadi tabrakan dari belakang), mereka kemudian mendatangi perusahaan asuransi B dan mengajukan klaim, namun hanya mobil A saja yang masuk bengkel. Jadilah kemudian mobil A diperbaiki “gratis” tanpa perlu menguras kantong si A.

KESIMPULAN

Penerapan risiko sendiri dalam polis kendaraan bermotor semestinya memang diatur secara tegas dalam schedule polis untuk menghindari berbagai aneka interpretasi. Untuk risiko sendiri partial loss misalnya, perlu kiranya tidak hanya sekedar ditulis “Rp 150.000,00 any one accident” namun bisa lebih diperinci misalnya seperti berikut :

Partial loss by accident   : Rp 150.000,00 any one accident.

Partial loss by theft (accessories/spare part) : 5% of claim on every items.

Partial loss by RSCC : Rp 250.000,00 any one accident.

Partial loss by Act of God : 5% of TSI minimum Rp 500.000,00 any one accident.

Third party liability only : Nil for bodily injury &

  Rp 150.000,00 for property damage.

Sedangkan penerapan “risiko sendiri nil” pada case klaim “third party only” mengandung kelemahan yaitu peluang munculnya fraudulent claim maupun dapat meningkatkan ketidakhati-hatian tertanggung dalam berkendara.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 13 guests online
Today255
Yesterday207
Week696
Month3961
All77573

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!