| Risiko Sendiri Kerugian Sebagian pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 17, 2007 at 07:53 PM | |
|
Dalam
schedule polis asuransi kendaraan bermotor biasanya akan dicantumkan besarnya
deductible/own risk (risiko sendiri) baik untuk partial loss (kerugian
sebagian) maupun total loss (kerugian total). Misalnya, schedule polis Anda
menyatakan risiko sendiri sebagai berikut : -Partial loss :
Rp 150.000,00 any one accident. -Total loss :
5% of Claim. Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan pada risiko sendiri klaim partial loss yang berhubungan dengan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Karena acuannya adalah per kejadian (any one accident) maka
baik untuk kejadian yang hanya melibatkan kendaraan tertanggung saja (single
accident) maupun kejadian yang melibatkan pihak ketiga (third party damage),
deductible sebesar Rp 150.000,00 akan dikenakan satu kali saja. Sebagai contoh,
di hari Senin, kendaraan Anda tergelincir di jalanan yang licin sehingga
menyebabkan oleng dan menabrak pohon di samping jalan. Bumper depan mobil Anda
penyok dan setelah diperbaiki di bengkel memakan biaya perbaikan katakanlah
sebesar Rp 600.000,00. Maka Anda hanya perlu membayar Rp 150.000,00 sesuai
dengan nilai risiko sendiri per kejadian. Satu bulan kemudian, Anda secara
tiba-tiba menabrak mobil yang berada di depan Anda sehingga pemilik mobil
bersangkutan (yang tidak memiliki polis asuransi kendaraan bermotor) menuntut
Anda untuk mengganti kerugian yang ia alami. Jika kendaraan Anda pun rusak maka
nilai risiko sendiri yang akan Anda tanggung tetap sebesar Rp 150.000,00
meskipun kendaraan yang diperbaiki 2 (dua) buah. Ukuran yang dipakai sekali
lagi adalah “per kejadian” dan bukan banyaknya pihak yang terlibat. 1. Anda akan tetap dikenakan risiko
sendiri sebesar Rp 150.000,00 meskipun yang diperbaiki adalah kendaraan milik
pihak ketiga. Dasar acuannya adalah tetap pada “per kejadian”. 2. Anda mungkin malah dibebaskan dari
risiko sendiri sebesar Rp 150.000,00 alias tidak perlu merogoh kantong sepeser
pun. Alasannya ?. Ternyata terdapat kebijakan khusus bagi klaim-klaim pihak
ketiga saja dimana tertanggung tidak dibebankan risiko sendiri untuk jenis
klaim ini. 1. Bagi golongan pertama, ketentuan risiko
sendiri sebesar Rp 150.000,00 dibuat dengan alasan bahwa yang terpenting adalah
peristiwanya dalam 1 (satu) kali kejadian dan tidak peduli kendaraan siapa yang
masuk bengkel. Dengan demikian, kalaupun hanya kendaraan pihak ketiga saja yang
perlu diperbaiki maka risiko sendiri itu tetap harus dibayar tertanggung. 2. Bagi golongan kedua, sebaliknya, risiko
sendiri sebesar Rp 150.000,00 hanya dikenakan kepada tertanggung apabila
kendaraan tertanggung juga masuk bengkel alias ikut mengajukan klaim. Namun
jika hanya kendaraan pihak ketiga saja yang masuk bengkel, tertanggung
dibebaskan dari risiko sendiri. Alasannya bukan pada patokan “per kejadian”
saja namun pada siapa yang mengalami musibah. Ketika pihak ketiga saja yang
mengalami kerugian, klaim ini diasumsikan seperti klaim polis liability yang
tidak ada risiko sendiri. Penulis akan menunjukkan bahwa
praktek yang dilakukan oleh golongan kedua sebenarnya mengandung beberapa
kelemahan sehingga kurang relevan untuk dipraktekkan, meskipun dari sisi
tertanggung tentu saja cukup menguntungkan. Kelemahan tersebut adalah sebagai
berikut : 1. Ketika acuan yang dipakai adalah polis
liability maka perlu diteliti kembali ketentuan tentang risiko sendiri pada
polis-polis liability pada umumnya. Secara umum, polis liability berhubungan dengan 2 (dua)
jenis klaim yaitu : (a) property damage, dan (b) bodily injury. Untuk
jenis klaim bodily injury (cedera badan) memang biasanya tidak dikenakan risiko
sendiri alias nil. Namun dalam case property damage, dalam schedule polis
liability jenis apapun biasanya akan ditetapkan nilai risiko sendiri, baik
berupa prosentase ataupun nilai rupiah tertentu per kejadian. Apabila kemudian
aturan ini diadopsi pada polis kendaraan bermotor, semestinya untuk klaim
property damage juga tetap dikenakan risiko sendiri, tidak nil !. Untuk bodily
injury, risiko sendiri nil sudah tepat. 2. Ketentuan
bebas risiko sendiri untuk klaim TJH-III saja mengandung peluang terjadinya
fraudulent claim dimana pihak ketiga yang sama sekali tidak dirugikan oleh
tertanggung dapat berkolaborasi mengelabuhi penanggung. Sebagai contoh, pemilik
mobil A yang rusak bumper belakang dapat pura-pura melakukan tuntutan kepada
pemilik mobil B (tertanggung) melalui perusahaan asuransi B, padahal bumper
tersebut rusak ketika pemilik mobil A akan memasukkan mobilnya ke garasi rumah.
Dia tidak memiliki polis sementara mengenal baik pemilik mobil B. Maka dengan
laporan palsu (misalnya terjadi tabrakan dari belakang), mereka kemudian
mendatangi perusahaan asuransi B dan mengajukan klaim, namun hanya mobil A saja
yang masuk bengkel. Jadilah kemudian mobil A diperbaiki “gratis”
tanpa perlu menguras kantong si A. Penerapan
risiko sendiri dalam polis kendaraan bermotor semestinya memang diatur secara
tegas dalam schedule polis untuk menghindari berbagai aneka interpretasi. Untuk
risiko sendiri partial loss misalnya, perlu kiranya tidak hanya sekedar ditulis
“Rp 150.000,00 any one accident” namun bisa lebih diperinci misalnya seperti
berikut : Partial
loss by accident : Rp 150.000,00 any one accident. Partial
loss by theft (accessories/spare part) :
5% of claim on every items. Partial
loss by RSCC :
Rp 250.000,00 any one accident. Partial
loss by Act of God :
5% of TSI minimum Rp 500.000,00 any one accident. Third
party liability only :
Nil for bodily injury & Rp 150.000,00 for property damage. |











