| Membahas Klaim “Perbuatan Jahat” pada Polis Kendaraan Bermotor Indonesia |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 17, 2007 at 07:56 PM | |
|
Anda, underwriter dan claim analyst kendaraan bermotor tentu sering membaca wording PSAKBI dan menemukan kata-kata “perbuatan jahat” pada 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu : (1) Jaminan Standard pada Pasal 1 ayat 1, dan (2) Jaminan Perluasan RSMD/RSCC (Endorsement 4.1A/4.1B). Mengapa bisa terjadi demikian dan bagaimana membedakan definisi tersebut untuk masing-masing jenis jaminan ?. Berikut akan penulis jabarkan secara khusus dalam tulisan ini. DEFINISI PERBUATAN
JAHAT PADA RISIKO STANDARD Jika mengacu pada jaminan standard, kita tidak akan
menemukan definisi yang cukup jelas mengenai apa itu “perbuatan jahat” Sehingga
ketika terjadi klaim yang menurut sepengetahuan petugas klaim sudah dapat
dikategorikan ke dalam definisi “perbuatan jahat” maka penyelesaian
(settlement) dari kasus tersebut akan diselesaikan di bawah risiko standard (sesuai
Pasal 1 ayat 1 PSAKBI). Misal, nasabah asuransi kendaraan di perusahaan Anda
melapor bahwa pintu kendaraannya tiba-tiba sudah didapati telah “tergores”
ketika ditinggal parkir di suatu pusat perbelanjaan. Asumsi yang mudah dicerna
adalah kendaraan tersebut telah “dibaret” oleh seseorang yang tidak dikenal dan
tidak diketahui maksudnya. Klaim kemudian diproses seperti biasa dan
tertanggung akan dikenakan risiko sendiri untuk klaim partial loss (kerugian
sebagian), katakanlah Rp 150.000,00 per kejadian. Di lain waktu, tertanggung datang kembali ke petugas klaim
menceritakan kisah terjadinya kerusakan kedua yang ia alami. Kebetulan ia
sebagai direktur perusahaan yang dipimpinnya baru saja memecat karyawannya
akibat kelalaian fatal yang dilakukan karyawan tersebut. Ketika sang karyawan
yang baru saja dipecat itu hendak kabur dari perusahaannya, ia sempat melewati
mobil bekas pimpinannya. Akibat merasakan kecewa dan frustasi yang dalam, ia
nekad memukul kaca mobil mantan bossnya itu dan kemudian lari dari lokasi
kejadian. Mendengar penuturan tertanggung, petugas klaim mungkin akan
tetap memproses jenis klaim ini sama dengan kasus sebelumnya yaitu klaim
perbuatan jahat seperti tercantum dalam risiko standard polis kendaraan
bermotor. Namun jika kita mencoba mencermati lebih lanjut, cara penyelesaian di
atas kurang tepat. Kita lihat mengapa bisa terjadi kemungkinan perbedaan
penyelesaian klaim “perbuatan jahat” di atas. PERBUATAN JAHAT PADA RISIKO
NON STANDARD Secara umum, kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan jahat
orang lain akan diselesaikan di bawah risiko standard sesuai Pasal 1 ayat 1
PSAKBI. Risiko sendiri yang harus ditanggung nasabah biasanya hanya ratusan
ribu (sesuai jenis klaimnya yaitu partial loss). Selain dicover dalam risiko standard, “perbuatan jahat” juga
termuat dalam salah satu definisi dari risiko perluasan Kerusuhan atau dalam
istilah teknik dikenal sebagai Endorsement 4.1A alias RSMD. Risiko
ini juga sudah otomatis tercover dalam perluasan Huru-Hara atau Endorsement
4.1B alias RSCC. Perbuatan
jahat menurut endorsment 4.1/41.B didefinisikan sebagai berikut : “Perbuatan
jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang
lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang
dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah
tertanggung atau oleh pencuri/perampok/penjarah.” Dari
definisi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa suatu kerusakan atau kerugian
kendaraan bermotor yang bukan dilakukan oleh anggota keluarga tertanggung atau
karyawan tertanggung atau oleh pencuri/perampok/penjarah serta diketahui
motifnya yaitu unsur balas dendam maka jenis klaim ini semestinya diselesaikan
di bawah risiko RSMD/RSCC. Nilai risiko sendiri yang harus dibayar tertanggung
juga berbeda dengan risiko standard, katakanlah 20% dari klaim minimum Rp
5.000.000,00 setiap kejadian. Artinya tertanggung harus merogoh koceknya Rp
5.000.000,00 atau 20% dari biaya perbaikan kendaraannya, mana yang lebih besar.
Bandingkan dengan risiko sendiri untuk jaminan standard yang kisarannya hanya
ratusan ribu rupiah. MENGAPA TERDAPAT RISIKO STANDARD DAN NON STANDARD ? Risiko-risiko
standard adalah jenis risiko yang secara frekuensi sering terjadi namun tingkat
keparahannya diperkirakan tidak terlalu besar. Misalkan dalam kasus kendaraan
yang dibaret, biasanya nilai kerugiannya kecil saja karena motifnya pun hanya
sekedar iseng. Namun berbeda haknya jika kerusakan tersebut ditunggangi oleh
motif balas dendam baik yang dilakukan secara spontan maupun terencana. Unsur
emosional sangat berperan di sini sehingga meskipun tingkat frekuensinya kecil
namun tingkat kerusakannya bisa sangat parah. Oleh karena itu, nilai risiko
sendiri yang harus ditanggung tertanggung pun biasanya akan lebih besar. PENUTUP Dengan memahami adanya 2 (dua) perbedaan cara penyelesaian klaim “perbuatan jahat” di atas berdasarkan sumber penyebabnya maka petugas klaim dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengklasifikasi jenis risiko maupun nilai risiko sendiri yang akan dibebankan kepada tertanggung. |











