www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Car Insurance arrow Motor arrow Membahas Klaim “Perbuatan Jahat” pada Polis Kendaraan Bermotor Indonesia
Nov 20, 2008 at 12:25 AM
 
 
Membahas Klaim “Perbuatan Jahat” pada Polis Kendaraan Bermotor Indonesia PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 17, 2007 at 07:56 PM

Anda, underwriter dan claim analyst kendaraan bermotor tentu sering membaca wording PSAKBI dan menemukan kata-kata “perbuatan jahat” pada 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu : (1) Jaminan Standard pada Pasal 1 ayat 1, dan (2) Jaminan Perluasan RSMD/RSCC (Endorsement 4.1A/4.1B). Mengapa bisa terjadi demikian dan bagaimana membedakan definisi tersebut untuk masing-masing jenis jaminan ?. Berikut akan penulis jabarkan secara khusus dalam tulisan ini.

DEFINISI PERBUATAN JAHAT PADA RISIKO STANDARD

Jika mengacu pada jaminan standard, kita tidak akan menemukan definisi yang cukup jelas mengenai apa itu “perbuatan jahat” Sehingga ketika terjadi klaim yang menurut sepengetahuan petugas klaim sudah dapat dikategorikan ke dalam definisi “perbuatan jahat” maka penyelesaian (settlement) dari kasus tersebut akan diselesaikan di bawah risiko standard (sesuai Pasal 1 ayat 1 PSAKBI). Misal, nasabah asuransi kendaraan di perusahaan Anda melapor bahwa pintu kendaraannya tiba-tiba sudah didapati telah “tergores” ketika ditinggal parkir di suatu pusat perbelanjaan. Asumsi yang mudah dicerna adalah kendaraan tersebut telah “dibaret” oleh seseorang yang tidak dikenal dan tidak diketahui maksudnya. Klaim kemudian diproses seperti biasa dan tertanggung akan dikenakan risiko sendiri untuk klaim partial loss (kerugian sebagian), katakanlah Rp 150.000,00 per kejadian.

Di lain waktu, tertanggung datang kembali ke petugas klaim menceritakan kisah terjadinya kerusakan kedua yang ia alami. Kebetulan ia sebagai direktur perusahaan yang dipimpinnya baru saja memecat karyawannya akibat kelalaian fatal yang dilakukan karyawan tersebut. Ketika sang karyawan yang baru saja dipecat itu hendak kabur dari perusahaannya, ia sempat melewati mobil bekas pimpinannya. Akibat merasakan kecewa dan frustasi yang dalam, ia nekad memukul kaca mobil mantan bossnya itu dan kemudian lari dari lokasi kejadian.

Mendengar penuturan tertanggung, petugas klaim mungkin akan tetap memproses jenis klaim ini sama dengan kasus sebelumnya yaitu klaim perbuatan jahat seperti tercantum dalam risiko standard polis kendaraan bermotor. Namun jika kita mencoba mencermati lebih lanjut, cara penyelesaian di atas kurang tepat. Kita lihat mengapa bisa terjadi kemungkinan perbedaan penyelesaian klaim “perbuatan jahat” di atas.

PERBUATAN JAHAT PADA RISIKO NON STANDARD

Secara umum, kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan jahat orang lain akan diselesaikan di bawah risiko standard sesuai Pasal 1 ayat 1 PSAKBI. Risiko sendiri yang harus ditanggung nasabah biasanya hanya ratusan ribu (sesuai jenis klaimnya yaitu partial loss).

Selain dicover dalam risiko standard, “perbuatan jahat” juga termuat dalam salah satu definisi dari risiko perluasan Kerusuhan atau dalam istilah teknik dikenal sebagai Endorsement 4.1A alias RSMD. Risiko ini juga sudah otomatis tercover dalam perluasan Huru-Hara atau Endorsement 4.1B alias RSCC.

Perbuatan jahat menurut endorsment 4.1/41.B didefinisikan sebagai berikut : “Perbuatan jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah tertanggung atau oleh pencuri/perampok/penjarah.”

Dari definisi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa suatu kerusakan atau kerugian kendaraan bermotor yang bukan dilakukan oleh anggota keluarga tertanggung atau karyawan tertanggung atau oleh pencuri/perampok/penjarah serta diketahui motifnya yaitu unsur balas dendam maka jenis klaim ini semestinya diselesaikan di bawah risiko RSMD/RSCC. Nilai risiko sendiri yang harus dibayar tertanggung juga berbeda dengan risiko standard, katakanlah 20% dari klaim minimum Rp 5.000.000,00 setiap kejadian. Artinya tertanggung harus merogoh koceknya Rp 5.000.000,00 atau 20% dari biaya perbaikan kendaraannya, mana yang lebih besar. Bandingkan dengan risiko sendiri untuk jaminan standard yang kisarannya hanya ratusan ribu rupiah.

MENGAPA TERDAPAT RISIKO STANDARD DAN NON STANDARD ?

Risiko-risiko standard adalah jenis risiko yang secara frekuensi sering terjadi namun tingkat keparahannya diperkirakan tidak terlalu besar. Misalkan dalam kasus kendaraan yang dibaret, biasanya nilai kerugiannya kecil saja karena motifnya pun hanya sekedar iseng. Namun berbeda haknya jika kerusakan tersebut ditunggangi oleh motif balas dendam baik yang dilakukan secara spontan maupun terencana. Unsur emosional sangat berperan di sini sehingga meskipun tingkat frekuensinya kecil namun tingkat kerusakannya bisa sangat parah. Oleh karena itu, nilai risiko sendiri yang harus ditanggung tertanggung pun biasanya akan lebih besar.

PENUTUP

Dengan memahami adanya 2 (dua) perbedaan cara penyelesaian klaim “perbuatan jahat” di atas berdasarkan sumber penyebabnya maka petugas klaim dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengklasifikasi jenis risiko maupun nilai risiko sendiri yang akan dibebankan kepada tertanggung.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 13 guests online
Today6
Yesterday259
Week706
Month3971
All77583

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!