www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Personal Accident Ins arrow Personal Accident arrow PENGECUALIAN PEMBUNUHAN PADA POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Nov 20, 2008 at 12:27 AM
 
 
PENGECUALIAN PEMBUNUHAN PADA POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 17, 2007 at 07:57 PM

Meskipun pembunuhan sebenarnya memenuhi kriteria sebagai “kecelakaan” namun dalam polis asuransi kecelakaan diri ternyata pembunuhan ini dimasukkan dalam pasal pengecualian. Dengan kata lain, klaim meninggal dunia akibat pembunuhan (bukan bunuh diri) tidak akan dibayar oleh perusahaan asuransi kecuali terdapat perluasan untuk risiko ini.

UNSUR-UNSUR KECELAKAAN

Dalam teori asuransi, sebuah peristiwa dapat dikategorikan sebagai “kecelakaan” (accident) apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :

 

1. Bodily Injury

Cedera badan (bodily injury) mengecualikan sakit akibat penyebab alamiah namun penyakit yang secara proxima disebabkan oleh kecelakaan merupakan cedera badan (kecuali secara jelas dikecualikan dalam polis).

 

2. Solely and Directly

Cedera badan harus disebabkan secara semata-mata (solely) dan langsung (directly) karena kecelakaan. Doktrin proxima cause mensyaratkan bahwa cedera badan harus secara langsung dan independen disebabkan oleh penyebab yang mengakibatkan kematian, cacat, atau biaya pengobatan. Sebuah kecelakaan mungkin menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian, tetapi kematian mungkin masih disebabkan secara langsung dari kecelakaan asalkan tidak ada penyebab lain yang mengganggu rangkaian kejadian. Sebagai contoh, dalam kasus Etherington vs Lancashire & Yorkshire Accident Co. (1909) terjadi urutan kejadian sbb : Tertanggung terlempar dari kudanya dan cedera sehingga ia tidak dapat berjalan. Ia tergeletak di tanah lembab dan basah sampai ia diangkat. Karena kedinginan, ia terkena pneumonia, lalu meninggal dunia.

 

Urutan kejadian di atas menunjukkan suatu rangkain peristiwa yang tidak terputus (unbrokern chains of events) sehingga hakim memutuskan bahwa proximate cause meninggalnya tertanggung adalah suatu kecelakaan (accident) dan bukan karena suatu penyakit yang dikecualikan dalam polis.

 

3. Accident/accidental

Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak diharapkan (unexpected), tidak bermaksud (intend) atau tidak direncanakan (undesigned). Ia tidak termasuk hasil akumulasi dari serangkaian kejadian kecil. Sebagai contoh, tangan yang kejang sebagai akibat menggunakan pompa pneumatik tidak disebabkan oleh kecelakaan.

 

4. Outward/external

Kecelakaan harus bersumber dari luar dan mengecualikan kecelakaan yang disebabkan karena cacat fisik yang sudah ada seperti kaki patah karena serangan jantung.

 

5. Violent and visible means

Kekerasan terkecil sudah mencukupi. Definisi visible mengecualikan kematian yang disebabkan oleh penghisapan gas. Adalah hal penting untuk membedakan antara penyebab (cause) dan akibat (effect). Penyebab kecelakaan harus memenuhi definisi di atas namun hasil atau akibat tidak harus bersifat eksternal dan visible.

 

PENGECUALIAN PEMBUNUHAN

Pembunuhan jelas-jelas merupakan suatu kecelakaan dan memenuhi semua kriteria kecelakaan seperti disebutkan di atas namun kenyataannya polis kecelakaan diri justru memasukkan peristiwa ini sebagai pengecualian. Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa “Polis ini tidak menjamin kecelakaan yang disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan itu ditujukan terhadap tertanggung atau orang lain.”

 

Adanya pengecualian pembunuhan ini tentu saja perlu diketahui oleh tertanggung yang sudah memiliki polis asuransi kecelakaan diri karena informasi yang diterima dari marketing maupun petugas asuransi bisa jadi tidak sampai menyentuh pembicaraan pada hal semacam ini. Sementara bahaya yang mengintai manusia dari peristiwa pembunuhan tentu saja selalu hadir baik karena faktor kriminalitas semata maupun faktor ketidaksukaan. Lalu bagaimana pula dengan jaminan asuransi kecelakaan diri bagi pejabat-pejabat penting, pimpinan perusahaan maupun lembaga, juga artis-artis yang notabenenya lebih rawan menghadapi risiko ini ?.

 

Untuk mengatasi masalah ketentuan polis di atas, tertanggung harus segera menghubungi perusahaan asuransi untuk dapat memperluas jaminan asuransi kecelakaan dirinya dengan perluasan tindakan jahat orang lain (malicious act) yang di dalamnya termasuk risiko pembunuhan. Mungkin akan terdapat premi tambahan sebagai kompensasi diterimanya risiko ini oleh perusahaan asuransi. Mintakan penjelasannya secara lengkap agar proteksinya berjalan secara efektif sehingga ketika terjadi musibah, pemegang polis beserta ahli warisnya dapat menerima santunan sebagaimana mestinya.  

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 13 guests online
Today6
Yesterday259
Week706
Month3971
All77583

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!