| PENGECUALIAN PEMBUNUHAN PADA POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 17, 2007 at 07:57 PM | |
|
Meskipun
pembunuhan sebenarnya memenuhi kriteria sebagai “kecelakaan” namun dalam polis
asuransi kecelakaan diri ternyata pembunuhan ini dimasukkan dalam pasal
pengecualian. Dengan kata lain, klaim meninggal dunia akibat pembunuhan (bukan
bunuh diri) tidak akan dibayar oleh perusahaan asuransi kecuali terdapat
perluasan untuk risiko ini. UNSUR-UNSUR KECELAKAAN Dalam teori
asuransi, sebuah peristiwa dapat dikategorikan sebagai “kecelakaan” (accident)
apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini : 1. Bodily Injury Cedera badan (bodily injury)
mengecualikan sakit akibat penyebab alamiah namun penyakit yang secara proxima
disebabkan oleh kecelakaan merupakan cedera badan (kecuali secara jelas
dikecualikan dalam polis). 2. Solely and Directly Cedera badan harus disebabkan secara
semata-mata (solely) dan langsung (directly) karena kecelakaan. Doktrin proxima
cause mensyaratkan bahwa cedera badan harus secara langsung dan independen
disebabkan oleh penyebab yang mengakibatkan kematian, cacat, atau biaya
pengobatan. Sebuah kecelakaan mungkin menimbulkan penyakit dan menyebabkan
kematian, tetapi kematian mungkin masih disebabkan secara langsung dari
kecelakaan asalkan tidak ada penyebab lain yang mengganggu rangkaian kejadian. Sebagai
contoh, dalam kasus Etherington vs Lancashire & Yorkshire Accident Co.
(1909) terjadi urutan kejadian sbb : Tertanggung terlempar dari kudanya dan
cedera sehingga ia tidak dapat berjalan. Ia tergeletak di tanah lembab dan
basah sampai ia diangkat. Karena kedinginan, ia terkena pneumonia, lalu
meninggal dunia. Urutan kejadian di atas menunjukkan
suatu rangkain peristiwa yang tidak terputus (unbrokern chains of events)
sehingga hakim memutuskan bahwa proximate cause meninggalnya tertanggung adalah
suatu kecelakaan (accident) dan bukan karena suatu penyakit yang dikecualikan
dalam polis. 3. Accident/accidental Kecelakaan adalah peristiwa yang
tidak diharapkan (unexpected), tidak bermaksud (intend) atau tidak direncanakan
(undesigned). Ia tidak termasuk hasil akumulasi dari serangkaian kejadian
kecil. Sebagai contoh, tangan yang kejang sebagai akibat menggunakan pompa
pneumatik tidak disebabkan oleh kecelakaan. 4. Outward/external Kecelakaan harus bersumber dari luar
dan mengecualikan kecelakaan yang disebabkan karena cacat fisik yang sudah ada
seperti kaki patah karena serangan jantung. 5. Violent and visible means Kekerasan terkecil sudah mencukupi.
Definisi visible mengecualikan kematian yang disebabkan oleh penghisapan gas. Adalah
hal penting untuk membedakan antara penyebab (cause) dan akibat (effect).
Penyebab kecelakaan harus memenuhi definisi di atas namun hasil atau akibat
tidak harus bersifat eksternal dan visible. PENGECUALIAN PEMBUNUHAN Pembunuhan jelas-jelas merupakan suatu
kecelakaan dan memenuhi semua kriteria kecelakaan seperti disebutkan di atas
namun kenyataannya polis kecelakaan diri justru memasukkan peristiwa ini
sebagai pengecualian. Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa “Polis ini tidak menjamin kecelakaan yang
disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh tindakan kekerasan
termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak
memandang apakah tindakan itu ditujukan terhadap tertanggung atau orang lain.” Adanya pengecualian pembunuhan ini
tentu saja perlu diketahui oleh tertanggung yang sudah memiliki polis asuransi
kecelakaan diri karena informasi yang diterima dari marketing maupun petugas
asuransi bisa jadi tidak sampai menyentuh pembicaraan pada hal semacam ini.
Sementara bahaya yang mengintai manusia dari peristiwa pembunuhan tentu saja
selalu hadir baik karena faktor kriminalitas semata maupun faktor
ketidaksukaan. Lalu bagaimana pula dengan jaminan asuransi kecelakaan diri bagi
pejabat-pejabat penting, pimpinan perusahaan maupun lembaga, juga artis-artis
yang notabenenya lebih rawan menghadapi risiko ini ?. Untuk mengatasi masalah ketentuan
polis di atas, tertanggung harus segera menghubungi perusahaan asuransi untuk
dapat memperluas jaminan asuransi kecelakaan dirinya dengan perluasan tindakan
jahat orang lain (malicious act) yang di dalamnya termasuk risiko pembunuhan.
Mungkin akan terdapat premi tambahan sebagai kompensasi diterimanya risiko ini
oleh perusahaan asuransi. Mintakan penjelasannya secara lengkap agar proteksinya
berjalan secara efektif sehingga ketika terjadi musibah, pemegang polis beserta
ahli warisnya dapat menerima santunan sebagaimana mestinya. |











