| Mengenal Polis Deklarasi (Declaration Policy) pada Pertanggungan Stock Barang Dagangan |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 30, 2007 at 07:14 PM | |
|
Polis deklarasi adalah polis yang membutuhkan laporan harga pertanggungan secara reguler (biasanya bulanan) dimana premi awal yang dihitung merupakan premi sementara yang di akhir pertanggungan akan di-adjust kembali nilainya. Jenis polis
ini biasanya diberlakukan untuk objek pertanggungan yang selalu berubah-ubah
nilainya setiap bulan, contohnya stok barang dagangan atau stok barang
produksi. Tujuan pemberlakuan polis deklarasi ini adalah untuk memperoleh pengcoveran
yang maksimum namun dengan tetap menghindari adanya over insurance dan over
premium. 1. Jumlah
harga pertanggungan (sum insured) dalam schedule polis merupakan jumlah
maksimum stok yang diasuransikan. Premi sementara akan dibayarkan sebesar 75%
dari premi tahunan. Misal, nilai harga pertanggungan ditetapkan Rp
10.000.000,00 dengan rate 0,50%, maka premi sementara yang dibayar di muka
adalah sebesar 75% x (Rp 10.000.000,00 x 0,50%) = Rp 37.500,00. 2. Selanjutnya,
Tertanggung diwajibkan untuk membuat laporan bulanan mengenai jumlah stok
sebenarnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah bulan bersangkutan
berakhir. 3. Jika
Tertanggung tidak melaporkan jumlah stok pada bulan bersangkutan maka dianggap
jumlahnya adalah sama dengan harga pertanggungan yang tertera di schedule polis
(dalam contoh ini Rp 10.000.000,00). 4. Pada
akhir periode polis, misalnya untuk pertanggungan 12 bulan atau 1 tahun maka
seluruh jumlah deklarasi/laporan stok bulanan dijumlah dan dibagi dengan 12
bulan sehingga diperoleh nilai deklarasi rata-rata bulanan untuk selanjutnya premi
dari deklarasi rata-rata di atas dihitung. Misalnya diperoleh deklarasi
rata-rata sebesar Rp 8.500.000,00 (jumlah total deklarasi dibagi 12 bulan),
maka premi deklarasi rata-rata = Rp 8.500.000,00 x 0,50% = Rp 42.500,00. Premi
inilah yang seharusnya dibayar oleh Tertanggung sesuai dengan nilai stok secara
riil. 5. Karena
premi deklarasi rata-rata lebih besar dari premi sementara maka Tertanggung
harus membayar selisih premi sebesar Rp 42.500,00 – Rp 37.500,00 = Rp 5.000,00. |
|
| Last Updated ( Aug 30, 2007 at 07:14 PM ) |











