www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Fire Insurance arrow Fire arrow Mengenal Polis Deklarasi (Declaration Policy) pada Pertanggungan Stock Barang Dagangan
Nov 20, 2008 at 12:35 AM
 
 
Mengenal Polis Deklarasi (Declaration Policy) pada Pertanggungan Stock Barang Dagangan PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 30, 2007 at 07:14 PM

Polis deklarasi adalah polis yang membutuhkan laporan harga pertanggungan secara reguler (biasanya bulanan) dimana premi awal yang dihitung merupakan premi sementara yang di akhir pertanggungan akan di-adjust kembali nilainya.

Jenis polis ini biasanya diberlakukan untuk objek pertanggungan yang selalu berubah-ubah nilainya setiap bulan, contohnya stok barang dagangan atau stok barang produksi. Tujuan pemberlakuan polis deklarasi ini adalah untuk memperoleh pengcoveran yang maksimum namun dengan tetap menghindari adanya over insurance dan over premium.

Mekanisme dari polis deklarasi adalah sebagai berikut :

1. Jumlah harga pertanggungan (sum insured) dalam schedule polis merupakan jumlah maksimum stok yang diasuransikan. Premi sementara akan dibayarkan sebesar 75% dari premi tahunan. Misal, nilai harga pertanggungan ditetapkan Rp 10.000.000,00 dengan rate 0,50%, maka premi sementara yang dibayar di muka adalah sebesar 75% x (Rp 10.000.000,00 x 0,50%) = Rp 37.500,00.

2. Selanjutnya, Tertanggung diwajibkan untuk membuat laporan bulanan mengenai jumlah stok sebenarnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah bulan bersangkutan berakhir.

3. Jika Tertanggung tidak melaporkan jumlah stok pada bulan bersangkutan maka dianggap jumlahnya adalah sama dengan harga pertanggungan yang tertera di schedule polis (dalam contoh ini Rp 10.000.000,00).

4. Pada akhir periode polis, misalnya untuk pertanggungan 12 bulan atau 1 tahun maka seluruh jumlah deklarasi/laporan stok bulanan dijumlah dan dibagi dengan 12 bulan sehingga diperoleh nilai deklarasi rata-rata bulanan untuk selanjutnya premi dari deklarasi rata-rata di atas dihitung. Misalnya diperoleh deklarasi rata-rata sebesar Rp 8.500.000,00 (jumlah total deklarasi dibagi 12 bulan), maka premi deklarasi rata-rata = Rp 8.500.000,00 x 0,50% = Rp 42.500,00. Premi inilah yang seharusnya dibayar oleh Tertanggung sesuai dengan nilai stok secara riil.

5. Karena premi deklarasi rata-rata lebih besar dari premi sementara maka Tertanggung harus membayar selisih premi sebesar Rp 42.500,00 – Rp 37.500,00 = Rp 5.000,00. 

Meskipun terdapat keuntungan dalam pemakaian polis deklarasi di atas, namun polis ini juga memiliki kekurangan yaitu nilai deklarasi harus selalu dilaporkan setiap bulan sehingga membutuhkan waktu dan administrasi tambahan. Jika tidak dilaporkan nilai deklarasinya akan dianggap maksimum meskipun dalam kenyataan nilainya lebih kecil dari nilai maksimum. Disamping itu, pengembalian premi dalam hal premi deklarasi rata-rata lebih kecil dari premi sementara biasanya hanya dibatasi sampai 1/3 dari premi sementara. 

Last Updated ( Aug 30, 2007 at 07:14 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 11 guests online
Today7
Yesterday259
Week707
Month3972
All77584

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!