| ALTERNATIF PEMBAYARAN PREMI KENDARAAN BERMOTOR PASCA PMK NO.74/PMK 010/2007 |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Aug 30, 2007 at 07:25 PM | |
|
Pemberlakuan tarif baru asuransi kendaraan bermotor melalui PMK No.74/PMK 010/2007 barangkali cukup menyulitkan sebagian nasabah dalam hal pembayaran premi. Untuk itu diperlukan kelonggaran bagi nasabah yang tetap akan berasuransi namun belum mampu melakukan pembayaran premi secara penuh di awal periode pertanggungan. Guna mengatasi kemungkinan masalah di atas, perusahaan asuransi dapat menerapkan pembayaran premi secara cicilan kepada pemegang polis kendaraan bermotor. Tujuannya agar nasabah dapat mengikuti asuransi ini dengan metode pembayaran yang ringan. Mekanisme
yang dapat dipergunakan adalah merubah atau merevisi ketentuan pembayaran premi
dalam wording standard polis asuransi kendaraan bermotor. Dalam ketentuan
standard pembayaran premi asuransi kendaraan bermotor telah diatur bahwa untuk
jangka waktu pertanggungan lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka pelunasan premi
setidak-tidaknya harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya polis. |
|
| Last Updated ( Aug 30, 2007 at 07:25 PM ) |











