www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Car Insurance arrow Motor arrow ALTERNATIF PEMBAYARAN PREMI KENDARAAN BERMOTOR PASCA PMK NO.74/PMK 010/2007
Nov 19, 2008 at 10:20 PM
 
 
ALTERNATIF PEMBAYARAN PREMI KENDARAAN BERMOTOR PASCA PMK NO.74/PMK 010/2007 PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Aug 30, 2007 at 07:25 PM

Pemberlakuan tarif baru asuransi kendaraan bermotor melalui PMK No.74/PMK 010/2007 barangkali cukup menyulitkan sebagian nasabah dalam hal pembayaran premi. Untuk itu diperlukan kelonggaran bagi nasabah yang tetap akan berasuransi namun belum mampu melakukan pembayaran premi secara penuh di awal periode pertanggungan. Guna mengatasi kemungkinan masalah di atas, perusahaan asuransi dapat menerapkan pembayaran premi secara cicilan kepada pemegang polis kendaraan bermotor. Tujuannya agar nasabah dapat mengikuti asuransi ini dengan metode pembayaran yang ringan.

Mekanisme yang dapat dipergunakan adalah merubah atau merevisi ketentuan pembayaran premi dalam wording standard polis asuransi kendaraan bermotor. Dalam ketentuan standard pembayaran premi asuransi kendaraan bermotor telah diatur bahwa untuk jangka waktu pertanggungan lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka pelunasan premi setidak-tidaknya harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya polis.

Ketentuan inilah yang kemudian dapat diubah oleh perusahaan asuransi yaitu melalui penggunaan klausula pembayaran premi cicilan. Klausula ini sebenarnya ‘dicopot’ dari Deferred Premium Clause yang biasanya lazim diterapkan pada jenis asuransi property all risk atau marine hull. Nilai premi yang besar menjadi dasar dari pemakaian klausula ini dimana tertanggung diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran premi secara berkala, misalkan untuk jangka waktu 3 atau 4 kali pembayaran.

Selanjutnya diatur bahwa apabila premi tidak dibayar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak masing-masing tanggal pembayaran maka polis akan dinyatakan ditunda pengcoverannya dan dapat dipulihkan kembali pada saat terdapat pembayaran. Apabila dalam masa cicilan terjadi klaim dimana jumlah klaim melebihi nilai cicilan premi yang sudah dibayar maka pembayaran sisa cicilan otomatis dinyatakan jatuh tempo dan sisa premi yang belum dibayar harus dilunasi pada saat itu juga.

Last Updated ( Aug 30, 2007 at 07:25 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 7 guests online
Today241
Yesterday207
Week682
Month3947
All77559

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!