www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Car Insurance arrow Motor arrow Klaim Asuransi X Mengecewakan ; Analisa Keluhan Konsumen Asuransi
Nov 20, 2008 at 12:38 AM
 
 
Klaim Asuransi X Mengecewakan ; Analisa Keluhan Konsumen Asuransi PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Sep 15, 2007 at 03:08 PM

PERSOALAN :

Berniat untuk memberikan ketenangan dalam hati saya berhubung banyaknya kasus pencurian dan perampasan kendaraan roda 2, maka saya mengasuransikan motor Yamaha Mio saya dengan No. Polis : 58.016.2006.03961 di Asuransi X yang saya percayai sebagai perusahaan asuransi yang bonafid.

Singkat cerita, saya kehilangan motor tersebut di tahun pertama polis, setelah mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk mengurus surat kehilangan dan pemblokiran kendaraan di polisi saya lampirkan beserta surat-surat yang diperlukan untuk klaim asuransi.

Setelah menunggu hampir seminggu pencairan dana asuransi saya menghubungi pihak klaim dan diterima dengan Sdr Y. Dari beliau diberitahu bahwa uang pertanggungan yang seharusnya saya terima senilai Rp. 10.012.500 (saya membeli motor dengan harga Rp. 11.125.000 dan own risk 10%) harus dipotong dengan ketidakadaan STNK asli senilai Rp. 500.000 dan pengalihan hak dan tanggung jawab (subrogasi) senilai Rp. 1.287.500 (di klausul polis tidak disebutkan adanya biaya atas subrogasi ini).

Setelah bedebat panjang dengan Sdr. Y mengenai tidak adanya STNK (padahal pada saat pelaporan kehilangan kendaraan, menurut prosedur polisi STNK dan kunci asli kendaraan diminta dan pihak asuransi pun kalau menginginkan STNK tersebut bisa langsung menguhubungi pihak polisi karena surat laporan kehilangan asli telah diserahkan ke pihak asuransi, apakah uang senilai Rp.500.000 karena ketiadaan STNK asli hanya sebagai kedok untuk mencari uang tambahan bagi pihak asuransi?)

Yang kedua adalah masalah subrogasi, yang di klausul polispun tidak ditulis masalah adanya biaya yang harus dikeluarkan tertanggung, sehingga nilai pertanggungan yang bisa di klaim hanya sebesar Rp. 8.725.000 (ada apa ini?). Kemudian hari ini (07/05/07) saya dihubungi oleh Sdri Z yang mengaku sebagai pihak marketing berbicara mengenai nilai pertanggunggan yang bisa di klaim hanya sebesar Rp.9.500.000 karena adanya penurunan harga motor (seharusnya kalau memang ada penurunan harga motor terjadi di tahun kedua sedangkan kejadian kehilangan terjadi di tahun pertama dan itu pun harus merubah polis yang ada karena berkaitan dengan premi yg harus dibayar, lalu apa fungsi nilai pertanggungan yang jelas2 tertulis di polis?). Tolong pihak asuransi yg berwenang menanggapi hal ini

Jean Gundayana

No Polis : 58.016.2006.03961

(Dikutip dari http://www.mediakonsumen.com)

PEMBAHASAN :

Dengan asumsi bahwa condition precedent to the claim telah terpenuhi dan harga sebenarnya (sound value) dari objek pertanggungan sama dengan harga pertanggungan (sum insured) maka nilai ganti rugi yang seharusnya Bapak Jean terima adalah sebesar harga pertanggungan penuh (full value) dengan tidak dikenakan pro rata condition average. Dengan demikian, nilai ganti rugi yang harus dibayar adalah sebagai berikut :

Nilai ganti rugi = Rp 11.125.000,- dikurangi 10% of Claim (Risiko Sendiri)

 = Rp 11.125.000,- minus Rp 1.112.500,-

 = Rp 10.012.500,-

Sementara biaya-biaya pengurusan laporan di kepolisian tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi karena kerugian tersebut tidak berhubungan langsung dengan objek pertanggungan. Pengecualian kehilangan keuntungan atau biaya-biaya jasa ini secara eksplisit telah diatur dalam wording Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3.

Tentang adanya biaya lain yang muncul sehubungan dengan ketiadaan STNK asli sebesar Rp 500.000,- tidak diatur dalam PSAKBI (lihat Pasal 14) sehingga perlu dicek kembali aturan khusus yang diterapkan perusahaan asuransi tersebut. Apabila STNK asli berada di kepolisian, maka pihak asuransi sebenarnya dapat berhubungan langsung dengan mereka untuk mendapatkan dokumen tersebut.

Tentang SUBROGASI (pengalihan hak tertanggung ke penanggung terhadap pihak ke-tiga) diatur dalam Pasal 22 PSAKBI dimana apabila telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung maka penanggung menggantikan posisi tertanggung dalam hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut tanpa diperlukan surat kuasa khusus dari tertanggung. Fungsi dari SUBROGASI ini adalah untuk mencegah tertanggung mendapatkan keuntungan dari 2 (dua) sumber.

Dalam kasus klaim kerugian total akibat pencurian (total loss by theft), SUBROGASI diperlukan manakala setelah pembayaran klaim dilakukan, si pencuri sepeda motor berhasil dibekuk dan sepeda motor tersebut masih ada sehingga sepeda motor tersebut dapat diambil alih kembali. Jika klaim sudah dibayar maka melalui SUBROGASI perusahaan asuransi dapat menuntut dan mendapatkan sepeda motor. Objek pertanggungan tersebut menjadi hak milik penanggung sepenuhnya. Biaya SUBROGASI ini tidak diatur dalam PSAKBI sehingga perlu dicek apakah terdapat klausula khusus mengenai biaya subrogasi tersebut di polis Bapak Jean. Pasal 22 hanya menyatakan bahwa apabila tertanggung melakukan kelalaian dalam melaksanakan ketentuan SUBROGASI maka dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak tertanggung atas ganti rugi.

Masalah terakhir adalah mengenai nilai ganti rugi final yang mengalami penurunan nilai (akibat dari underinsurance menurut petugas klaim di asuransi X). Dengan melihat informasi bahwa peristiwa kerugian (date of loss) terjadi di tahun pertama polis dan dengan asumsi bahwa harga sebenarnya pada waktu itu sama dengan harga pertanggungan maka seharusnya nilai klaim yang dibayarkan adalah sebesar Rp 10.012.500,-. Artinya, meskipun proses pembayaran klaim secara final baru dilakukan di tahun kedua namun penentuan nilai klaim tetap didasarkan pada kapan peristiwa kerugian terjadi. Dan jika telah disepakati besarnya ganti rugi, perusahaan asuransi diwajibkan menyelesaikan pembayaran klaim (settlement of claim) dalam waktu 30 (tiga puluh hari) kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara penanggung dan tertanggung (lihat Pasal 23 PSAKBI).

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 11 guests online
Today7
Yesterday259
Week707
Month3972
All77584

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!