| Klaim Asuransi X Mengecewakan ; Analisa Keluhan Konsumen Asuransi |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Sep 15, 2007 at 03:08 PM | |
|
PERSOALAN : Berniat untuk memberikan ketenangan dalam hati saya
berhubung banyaknya kasus pencurian dan perampasan kendaraan roda 2, maka saya
mengasuransikan motor Yamaha Mio saya dengan No. Polis : 58.016.2006.03961 di
Asuransi X yang saya percayai sebagai perusahaan asuransi yang bonafid. Singkat cerita, saya kehilangan motor tersebut di tahun
pertama polis, setelah mengeluarkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit
untuk mengurus Setelah menunggu hampir seminggu pencairan dana asuransi
saya menghubungi pihak klaim dan diterima dengan Sdr Y. Dari beliau diberitahu
bahwa uang pertanggungan yang seharusnya saya terima senilai Rp. 10.012.500
(saya membeli motor dengan harga Rp. 11.125.000 dan own risk 10%) harus
dipotong dengan ketidakadaan STNK asli senilai Rp. 500.000 dan pengalihan hak
dan tanggung jawab (subrogasi) senilai Rp. 1.287.500 (di klausul polis tidak
disebutkan adanya biaya atas subrogasi ini). Setelah bedebat panjang dengan
Sdr. Y mengenai tidak adanya STNK (padahal pada saat pelaporan kehilangan
kendaraan, menurut prosedur polisi STNK dan kunci asli kendaraan diminta dan
pihak asuransi pun kalau menginginkan STNK tersebut bisa langsung menguhubungi
pihak polisi karena surat laporan kehilangan asli telah diserahkan ke pihak
asuransi, apakah uang senilai Rp.500.000 karena ketiadaan STNK asli hanya sebagai
kedok untuk mencari uang tambahan bagi pihak asuransi?) Yang kedua adalah masalah
subrogasi, yang di klausul polispun tidak ditulis masalah adanya biaya yang
harus dikeluarkan tertanggung, sehingga nilai pertanggungan yang bisa di klaim
hanya sebesar Rp. 8.725.000 (ada apa ini?). Kemudian hari ini (07/05/07) saya
dihubungi oleh Sdri Z yang mengaku sebagai pihak marketing berbicara mengenai
nilai pertanggunggan yang bisa di klaim hanya sebesar Rp.9.500.000 karena
adanya penurunan harga motor (seharusnya kalau memang ada penurunan harga motor
terjadi di tahun kedua sedangkan kejadian kehilangan terjadi di tahun pertama
dan itu pun harus merubah polis yang ada karena berkaitan dengan premi yg harus
dibayar, lalu apa fungsi nilai pertanggungan yang jelas2 tertulis di polis?).
Tolong pihak asuransi yg berwenang menanggapi hal ini Jean Gundayana No Polis : 58.016.2006.03961 (Dikutip dari
http://www.mediakonsumen.com) PEMBAHASAN : Dengan asumsi bahwa condition precedent to the claim telah
terpenuhi dan harga sebenarnya (sound value) dari objek pertanggungan sama
dengan harga pertanggungan (sum insured) maka nilai ganti rugi yang seharusnya
Bapak Jean terima adalah sebesar harga pertanggungan penuh (full value) dengan tidak
dikenakan pro rata condition average.
Dengan demikian, nilai ganti rugi yang harus dibayar adalah sebagai
berikut : Nilai ganti rugi = Rp 11.125.000,- dikurangi 10%
of Claim (Risiko Sendiri) =
Rp 11.125.000,- minus Rp 1.112.500,- =
Rp 10.012.500,- Sementara biaya-biaya pengurusan
laporan di kepolisian tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi karena kerugian
tersebut tidak berhubungan langsung dengan objek pertanggungan. Pengecualian kehilangan
keuntungan atau biaya-biaya jasa ini secara eksplisit telah diatur dalam
wording Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II
Pasal 3. Tentang adanya biaya lain yang
muncul sehubungan dengan ketiadaan STNK asli sebesar Rp 500.000,- tidak diatur
dalam PSAKBI (lihat Pasal 14) sehingga perlu dicek kembali aturan khusus yang
diterapkan perusahaan asuransi tersebut. Apabila STNK asli berada di
kepolisian, maka pihak asuransi sebenarnya dapat berhubungan langsung dengan
mereka untuk mendapatkan dokumen tersebut. Tentang SUBROGASI (pengalihan
hak tertanggung ke penanggung terhadap pihak ke-tiga) diatur dalam Pasal 22
PSAKBI dimana apabila telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada tertanggung
maka penanggung menggantikan posisi tertanggung dalam hak penuntutan terhadap
pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut tanpa diperlukan surat kuasa
khusus dari tertanggung. Fungsi dari SUBROGASI ini adalah untuk mencegah
tertanggung mendapatkan keuntungan dari 2 (dua) sumber. Dalam kasus klaim kerugian total
akibat pencurian (total loss by theft), SUBROGASI diperlukan manakala setelah
pembayaran klaim dilakukan, si pencuri sepeda motor berhasil dibekuk dan sepeda
motor tersebut masih ada sehingga sepeda motor tersebut dapat diambil alih
kembali. Jika klaim sudah dibayar maka melalui SUBROGASI perusahaan asuransi
dapat menuntut dan mendapatkan sepeda motor. Objek pertanggungan tersebut
menjadi hak milik penanggung sepenuhnya. Biaya SUBROGASI ini tidak diatur dalam
PSAKBI sehingga perlu dicek apakah terdapat klausula khusus mengenai biaya
subrogasi tersebut di polis Bapak Jean. Pasal 22 hanya menyatakan bahwa apabila
tertanggung melakukan kelalaian dalam melaksanakan ketentuan SUBROGASI maka
dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya hak tertanggung atas ganti
rugi. Masalah terakhir adalah mengenai nilai ganti rugi final yang mengalami penurunan nilai (akibat dari underinsurance menurut petugas klaim di asuransi X). Dengan melihat informasi bahwa peristiwa kerugian (date of loss) terjadi di tahun pertama polis dan dengan asumsi bahwa harga sebenarnya pada waktu itu sama dengan harga pertanggungan maka seharusnya nilai klaim yang dibayarkan adalah sebesar Rp 10.012.500,-. Artinya, meskipun proses pembayaran klaim secara final baru dilakukan di tahun kedua namun penentuan nilai klaim tetap didasarkan pada kapan peristiwa kerugian terjadi. Dan jika telah disepakati besarnya ganti rugi, perusahaan asuransi diwajibkan menyelesaikan pembayaran klaim (settlement of claim) dalam waktu 30 (tiga puluh hari) kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara penanggung dan tertanggung (lihat Pasal 23 PSAKBI). |











