| PELUANG PENERAPAN FREE REFUND OF COMMISSION PADA KASUS PEMBATALAN POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Sep 15, 2007 at 03:18 PM | |
|
Dalam praktek industri asuransi biasa dikenal istilah refund komisi yang dikenakan kepada tenaga pemasar atau agen asuransi manakala polis asuransi dibatalkan di tengah periode pertanggungan dimana dalam setiap endorsment pembatalan polis biasanya terdapat lembar nota debit komisi atau insentif yang berisi nilai komisi agen yang harus dikembalikan ke perusahaan asuransi. Tulisan ini akan membahas kemungkinan penghapusan ketentuan ini pada produk asuransi kendaraan bermotor berdasarkan wording PSAKBI AAUI 2007. Dalam Pasal
27 PSAKBI 2007 ditetapkan aturan tentang penghentian pertanggungan dimana
dinyatakan bahwa “Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan
dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani setelah dikurangi biaya akuisisi penanggung.” Syarat berlakunya
ketentuan ini adalah tidak terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi
yang tercantum dalam schedule polis. Dengan kata lain, premi dapat dikembalikan
secara proporsional untuk periode yang belum berjalan apabila tertanggung belum
menerima ganti rugi atau mengajukan klaim yang nilainya melebihi jumlah premi
dan setelah dikurangi biaya akuisisi. Sedangkan menurut PMK No.74/PMK.010/2007
Pasal 1, biaya akuisisi didefinisikan sebagai “biaya-biaya yang dibayarkan
penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan
bisnis.” Untuk
memperjelas penerapan Pasal 27 PSAKBI 2007, berikut penulis contohkan
perhitungan pengembalian premi dalam kasus pembatalan polis di tengah
pertanggungan : -Harga pertanggungan (sum insured) = Rp 100.000.000,- -Rate premi =
4,36% per tahun -Premi per tahun : 4,36% x Rp 100.000.000,- = Rp 4.360.000,- -Jangka waktu pertanggungan =
01/09/2007 s.d -Tanggal pembatalan polis =
01/01/2008 -Loss ratio =
Nil
Premi dikembalikan =
Premi setahun x (jangka waktu belum berjalan : 366) – Biaya akuisisi =
Rp 4.360.000,- x (244/366) – Biaya akuisisi (proporsional) =
Rp 2.906.666,67 dikurangi 25% x Rp 2.906.666,67 =
Rp 2.180.000,- Dengan pemberlakukan pemotongan refund premi oleh biaya
akuisisi seperti contoh di atas maka ketika tertanggung membatalkan polis,
hasil jerih payah agen asuransi berupa komisi tidak perlu dikembalikan kepada
perusahaan asuransi karena premi yang dikembalikan telah dikurangi komponen
ini. Tertanggung senang, agen pun riang. Ketentuan ini juga cukup baik dijadikan
sebagai win-win solution manakala agen asuransi sudah tidak aktif bekerja atau ketika
terjadi kesukaran menagih penarikan komisi kepada bank, leasing atau broker
dimana dalam hubungan bisnis pemasaran korporasi seperti bank, leasing atau
broker, pengembalian komisi akan menjadi sebuah pekerjaan yang sulit dilakukan.
Sedangkan dari bisnis retail, keberadaan agen asuransi yang sudah tidak aktif
dan tidak ketahuan rimbanya juga menjadi batu penghalang untuk proses penarikan
komisi. Oleh karena itu, penulis secara pribadi berpendapat bahwa
melalui momentum penerapan kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor per
1 September 2007 yang bisa berdampak pada lesunya aktivitas lini pemasaran
bisnis retail, perusahaan asuransi dapat segera melakukan konsolidasi internal
dengan cara memberikan fasilitas bagi agen atau marketer asuransi berupa free
refund commission. Dan peluang ini secara legal formal kini sudah terbuka lebar
melalui aturan wording PSAKBI 2007 yang menyatakan adanya pemotongan biaya
akuisisi pada kasus pengembalian premi kepada nasabah. |
|
| Last Updated ( Sep 29, 2007 at 09:22 AM ) |











