www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Car Insurance arrow Motor arrow PELUANG PENERAPAN FREE REFUND OF COMMISSION PADA KASUS PEMBATALAN POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Dec 05, 2008 at 02:11 PM
 
 
PELUANG PENERAPAN FREE REFUND OF COMMISSION PADA KASUS PEMBATALAN POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Sep 15, 2007 at 03:18 PM

Dalam praktek industri asuransi biasa dikenal istilah refund komisi yang dikenakan kepada tenaga pemasar atau agen asuransi manakala polis asuransi dibatalkan di tengah periode pertanggungan dimana dalam setiap endorsment pembatalan polis biasanya terdapat lembar nota debit komisi atau insentif yang berisi nilai komisi agen yang harus dikembalikan ke perusahaan asuransi. Tulisan ini akan membahas kemungkinan penghapusan ketentuan ini pada produk asuransi kendaraan bermotor berdasarkan wording PSAKBI AAUI 2007.

Dalam Pasal 27 PSAKBI 2007 ditetapkan aturan tentang penghentian pertanggungan dimana dinyatakan bahwa “Apabila terjadi penghentian pertanggungan, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani setelah dikurangi biaya akuisisi penanggung.” Syarat berlakunya ketentuan ini adalah tidak terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam schedule polis. Dengan kata lain, premi dapat dikembalikan secara proporsional untuk periode yang belum berjalan apabila tertanggung belum menerima ganti rugi atau mengajukan klaim yang nilainya melebihi jumlah premi dan setelah dikurangi biaya akuisisi. Sedangkan menurut PMK No.74/PMK.010/2007 Pasal 1, biaya akuisisi didefinisikan sebagai “biaya-biaya yang dibayarkan penanggung kepada pemegang polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis.”

Untuk memperjelas penerapan Pasal 27 PSAKBI 2007, berikut penulis contohkan perhitungan pengembalian premi dalam kasus pembatalan polis di tengah pertanggungan :

-Harga pertanggungan (sum insured) = Rp 100.000.000,-

-Rate premi = 4,36% per tahun

-Premi per tahun : 4,36% x Rp 100.000.000,- = Rp 4.360.000,-

-Jangka waktu pertanggungan = 01/09/2007 s.d 01/09/2008

-Tanggal pembatalan polis = 01/01/2008

-Loss ratio = Nil

 
Karena polis dibatalkan pada tanggal 1 Januari 2008 atau setelah berjalan 122 hari sejak awal periode pertanggungan maka sisa jangka waktu pertanggungan yang belum berjalan adalah (366 – 122) hari = 244 hari. Dengan asumsi bahwa biaya akuisi ditetapkan sebesar 25% dengan rincian komisi agen sebesar 20% dan biaya lain-lain 5% maka tertanggung akan menerima pengembalian premi dengan perhitungan sebagai berikut :

Premi dikembalikan = Premi setahun x (jangka waktu belum berjalan : 366) – Biaya akuisisi    = Rp 4.360.000,- x (244/366) – Biaya akuisisi (proporsional)

 = Rp 2.906.666,67 dikurangi 25% x Rp 2.906.666,67

 = Rp 2.180.000,-

Dengan pemberlakukan pemotongan refund premi oleh biaya akuisisi seperti contoh di atas maka ketika tertanggung membatalkan polis, hasil jerih payah agen asuransi berupa komisi tidak perlu dikembalikan kepada perusahaan asuransi karena premi yang dikembalikan telah dikurangi komponen ini. Tertanggung senang, agen pun riang. Ketentuan ini juga cukup baik dijadikan sebagai win-win solution manakala agen asuransi sudah tidak aktif bekerja atau ketika terjadi kesukaran menagih penarikan komisi kepada bank, leasing atau broker dimana dalam hubungan bisnis pemasaran korporasi seperti bank, leasing atau broker, pengembalian komisi akan menjadi sebuah pekerjaan yang sulit dilakukan. Sedangkan dari bisnis retail, keberadaan agen asuransi yang sudah tidak aktif dan tidak ketahuan rimbanya juga menjadi batu penghalang untuk proses penarikan komisi.

Oleh karena itu, penulis secara pribadi berpendapat bahwa melalui momentum penerapan kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor per 1 September 2007 yang bisa berdampak pada lesunya aktivitas lini pemasaran bisnis retail, perusahaan asuransi dapat segera melakukan konsolidasi internal dengan cara memberikan fasilitas bagi agen atau marketer asuransi berupa free refund commission. Dan peluang ini secara legal formal kini sudah terbuka lebar melalui aturan wording PSAKBI 2007 yang menyatakan adanya pemotongan biaya akuisisi pada kasus pengembalian premi kepada nasabah. 

Last Updated ( Sep 29, 2007 at 09:22 AM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 18 guests online
Today116
Yesterday245
Week1023
Month1023
All80981

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!