Dalam wording CPM (Contractor’s Plant & Machinery) Munich-Re disebutkan bahwa harga pertanggungan (sum insured) ditentukan berdasarkan RCV (Replacement Cost Value) atau kerap disebut juga sebagai NRV (New Replacement Value). Hal ini bisa dibaca dalam wording terkait pada bagian Provisions – Memo 1 Sum Insured.
NRV -yang sering diposisikan sebagai kebalikan dari ACV (Actual Cash Value)- didefinisikan sebagai “the costs which would have to be incurred immediately before destruction of or damage to an insured item for replacing the destroyed or damaged item by a new item of a similar kind, capacity, size and quality”. Artinya : “biaya yang timbul sesaat sebelum kerusakan untuk menggantikan item/barang yang rusak tersebut dengan item/barang baru dengan jenis/merk, kapasitas, ukuran, dan kualitas yang sama". Biaya yang timbul di sini sudah termasuk biaya pengangkutan (freight cost), bea cukai (customs duties), iuran/sewa (dues), dan biaya pemasangan (erection cost).
Dengan demikian, meskipun usia mesin dan peralatan (machinery and equipments) yang akan diasuransikan sudah tua namun harga pasaran mesin bekas tadi tidak begitu saja dapat dijadikan sebagai harga pertanggungan dalam polis CPM Munich-Re. Disinilah kemudian banyak muncul pertanyaan dari tertanggung, mengapa peralatan tua harus diasuransikan dengan harga perolehan baru ?. Dari sisi premi pun menjadi lebih mahal bukan ?. Tertanggung mungkin akan menyamakan kasus ini dengan asuransi kendaraan dimana harga pertanggungan akan cenderung turun dari tahun ke tahun dengan bertambahnya usia peralatan tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan ini, underwriter dapat memberikan argumentasi bahwa salah satu alasan yang masuk akal mengapa Munich-Re menggunakan metode NRV adalah bahwa biaya yang muncul pada saat mendatangkan spare part atau komponen yang mengalami kerusakan relatif mahal. Berbeda dengan spare part kendaraan bermotor yang lebih mudah dijumpai di berbagai bengkel dan toko spare part di Indonesia. Makin sulit barang diperoleh tentu akan menjadikan biaya mendapatkannya semakin mahal. Bandingkan pula jika nilai keseluruhan spare part dikumpulkan satu persatu. Jika digabung menjadi satu maka total nilai spare part biasanya akan lebih tinggi dibanding harga alat berat utuh. Kedua kondisi inilah dapat menjadi alasan mengapa Munich-Re menentukan harga pertanggungan peralatan berat dan mesin-mesin di bawah polis CPM berdasarkan NRV.
Bagaimana jika harga pertanggungan (sum insured) terlanjur di bawah NRV-nya ?. Jika demikian maka perlu dipahami jika misalnya nanti terjadi klaim, katakanlah partial loss, ganti ruginya akan diperhitungkan berdasarkan pro rata condition of average. Misal sebuah crane merk Sumitomo memiliki NRV sebesar USD 1,000,000.00 namun hanya diasuransikan senilai USD 800,000.00. Ketika terjadi partial loss katakanlah sebesar USD 400,000.00, nilai ganti ruginya akan dihitung dengan formula sebagai berikut : (USD 800,000.00 : USD 1,000,000.00) x USD 400,000.00 = USD 320,000.00. Ini belum dikurangi dengan nilai barang rongsokan (salvage) dan potongan excess atau deductible. Katakanlah deductiblenya sebesar 10% of Claim maka nilai akhir klaimnya menjadi sebesar USD 288,000.00.
PENUTUP
Untuk mengatasi permasalahan ganti rugi yang tidak penuh akibat dari adanya underinsurance maka harus dipastikan bahwa harga pertanggungan yang akan diasuransikan dengan polis CPM Munich-Re minimal sama dengan NRV-nya. Ketika terjadi klaim dan diketahui bahwa harga pertanggungan (sum insured) kurang dari NRV maka ganti ruginya akan dikenakan pro rata condition of average dengan rumus : Claim Payable = (Sum Insured : NRV) x Loss.
Last Updated on Tuesday, 13 July 2010 16:32




