Klaim Meninggalnya Tertanggung sebagai Korban Pembunuhan dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri

PSAKDI (Polis Standard Asuransi Kecelakaan Diri) AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) merupakan polis asuransi berjenis named perils dimana tertanggung memiliki beban untuk membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh bahaya yang dijamin polis.

Namun demikian, dalam kasus tertanggung menjadi korban pembunuhan dan tindakan kekerasan lainnya menjadi tidak mudah diterapkan. Mengapa demikian ?. Meskipun korban pembunuhan dapat dikatakan telah memenuhi definisi “kecelakaan” sebagaimana disebutkan dalam Bab I Pasal 1 wording PSAKDI AAUI yaitu “suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani”, namun di sisi lain peristiwa pembunuhan ini masuk dalam pasal pengecualian. Pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa “Polis ini tidak menjamin kecelakaan yang disebabkan baik secara langsung atau tidak langsung oleh tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan itu ditujukan terhadap tertanggung atau orang lain.” Dengan kata lain, klaim meninggal dunia sebagai korban pembunuhan (dan tindakan kekerasan lain) tidak akan dibayar oleh perusahaan asuransi kecuali jika diperjanjikan lain.

Adanya pengecualian pembunuhan ini tentu saja perlu diketahui oleh tertanggung atau nasabah yang sudah memiliki polis asuransi kecelakaan diri agar terhindar dari potensi dispute klaim. Dari sudut pandang konsumen, pengecualian ini seakan membuat polis asuransi yang dibelinya tidak terlalu bermanfaat karena coveragenya tidak optimal. Padahal bahaya yang mengintai jiwa manusia tentu saja selalu ada, baik karena faktor kecelakaan biasa maupun akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang lain. Apalagi di daerah-daerah yang rawan dengan kejahatan seperti di kota-kota besar di Indonesia, kebutuhan akan perlindungan terhadap keselamatan jiwa menjadi sangat penting.

Penutup

Untuk menghindari potensi munculnya sengketa klaim di kemudian hari, tertanggung atau nasabah harus segera menghubungi perusahaan asuransi untuk dapat mengklarifikasi atensi dari Pasal 4 ayat 2 PSAKDI AAUI, apakah memang dimaksudkan untuk membatasi jaminan polis atas klaim meninggal dunia akibat tertanggung menjadi korban pembunuhan atau tindakan kekerasan lainnya (seperti penganiayaan, pemerkosaan, penculikan, dan lain-lain). Jika iya, tanyakan apakah dapat diterbitkan endorsemen perluasan dengan kemungkinan adanya tambahan premi untuk itu.

Share this article :

2 thoughts on “Klaim Meninggalnya Tertanggung sebagai Korban Pembunuhan dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri”

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.