Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.
Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Kata
“contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability
dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin
saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba
menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya
dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti
public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti
pada contractor's all risks insurance).
Di pasaran asuransi, sebagai underwriter
ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss
Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih
memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95.
Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa
Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls –
1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk
kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan
warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh
Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty
tersebut (breach of warranties). Ada
yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada
batalnya perjanjian polis.
Pada Polis
CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss)
atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan
konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak
dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana
kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun
kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk
akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil
seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan
lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai
jaminan dasar.
Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building
collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors
All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat
sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah
“faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording
polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.
As
a property underwriter, you should know the exclusions of property all risks
insurance wording, one of them is what we call as “latent defect”. You can find
this type of exclusion in the Special Exclusion on Material Damage Section
point 2.5 of Munich-Re wording. It clearly declared that “the insurers shall not be liable for loss, destruction of or damage to
the property insured directly or indirectly caused by or arising out of or
aggravated by all gradually operating causes, including but not limited to wear
and tear, rust, corrosion, mildew, mould, fungus, wet or dry rot, gradual
deterioration, latent defect, …”.
Both PAR (Property All Risks) and
IAR (Industrial All Risks) which categorized as “all risks policy” provide
“unforeseen”, “sudden”, and “accidental” damage or physical loss other than
specifically excluded in the exceptions.
Pada bagian Special Exclusions, HSB Engineering Insurance Limited
membagi pengecualian dalam 4 (empat) kategori yaitu: (1) Excluded Perils(2) Erection Risk(3) Consequential Loss(4) Excluded Parts. Penulis akan kutipkan
satu persatu di sini dan apa perbedaannya dengan wording MB versi AAUI.
Cobalah Anda, terutama underwriter class
of business engineering sekali waktu menengok dan membolak-balik wording
polis MB (machinery breakdown) versi AAUI (yang tentu saja mengadopsi
wordingnya Munich-Re atau perusahaan reasuransi/asuransi luar negeri lainnya). Ada bagian yang mungkin
saja akan menjadi “aneh” dan membuat penafsiran wording tersebut menjadi rancu alias
ambiguity. Titik persoalannya ada pada
kata-kata “storm” di satu sisi versus kelompok Act of God selain “storm” seperti
“flood”, “inundation”, “earthquake”, “subsidence”, “landslide”, “avalanche”,
“hurricane”, “cyclone”, “volcanic eruption” and “similar natural catastrophe”
di sisi lain.