www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       
InsuranceJournal News
MEMILIH ASURANSI UNTUK ENGINEERING CONSTRUCTION PLANT & MACHINERY
Written by Fajar Nindyo   

Mungkin ada diantara Anda yang menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut ? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.

Read more...
LIMIT PERTANGGUNGAN PA (PERSONAL ACCIDENT) DIBATASI GAJI (?)
Written by Fajar Nindyo   

Mungkin masih banyak dijumpai panduan teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.

Read more...
ANTARA ASURANSI KREDIT VS ASURANSI PENJAMINAN KREDIT
Written by Fajar Nindyo   

Kalangan pelaku industri asuransi, khususnya asuransi kerugian (general insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.

Read more...
PENGECUALIAN CONTRACTUAL LIABILITY
Written by Fajar Nindyo   
Kata “contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti pada contractor's all risks insurance).
Read more...
MENGENAL ITC HULLS – 1/11/95
Written by Chaya Saulinggi   

Di pasaran asuransi, sebagai underwriter ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95. Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls – 1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty tersebut (breach of warranties). Ada yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada batalnya perjanjian polis.

Read more...
MENGENAL "DESIGNER’S RISK CLAUSE" (END.115) PADA POLIS CAR
Written by Fajar Nindyo   
Pada Polis CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss) atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai jaminan dasar.
Read more...
PENGECUALIAN "FAULTY DESIGN" PADA POLIS CAR
Written by Fajar Nindyo   

Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah “faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.

Read more...
BASIC KNOWLEDGE ON LATENT DEFECT INSURANCE
Written by Fajar Nindyo   
As a property underwriter, you should know the exclusions of property all risks insurance wording, one of them is what we call as “latent defect”. You can find this type of exclusion in the Special Exclusion on Material Damage Section point 2.5 of Munich-Re wording. It clearly declared that “the insurers shall not be liable for loss, destruction of or damage to the property insured directly or indirectly caused by or arising out of or aggravated by all gradually operating causes, including but not limited to wear and tear, rust, corrosion, mildew, mould, fungus, wet or dry rot, gradual deterioration, latent defect, …”.
Read more...
TFSWD ENDORSEMENT, AN EXTENDED COVER OR A RESTRICTED COVER OF PAR/IAR INSURANCE (?)
Written by Fajar Nindyo   

Both PAR (Property All Risks) and IAR (Industrial All Risks) which categorized as “all risks policy” provide “unforeseen”, “sudden”, and “accidental” damage or physical loss other than specifically excluded in the exceptions.

Read more...
Mengenal Special Exclusions pada Wording Polis Machinery Breakdown HSB Engineering Insurance Limited
Written by Fajar Nindyo   

Pada bagian Special Exclusions, HSB Engineering Insurance Limited membagi pengecualian dalam 4 (empat) kategori yaitu : (1) Excluded Perils (2) Erection Risk (3) Consequential Loss (4) Excluded Parts. Penulis akan kutipkan satu persatu di sini dan apa perbedaannya dengan wording MB versi AAUI.

Read more...
STORM vs CYCLONE DALAM POLIS MB (MACHINERY BREAKDOWN) INSURANCE
Written by Fajar Nindyo   

Cobalah Anda, terutama underwriter class of business engineering sekali waktu menengok dan membolak-balik wording polis MB (machinery breakdown) versi AAUI (yang tentu saja mengadopsi wordingnya Munich-Re atau perusahaan reasuransi/asuransi luar negeri lainnya). Ada bagian yang mungkin saja akan menjadi “aneh” dan membuat penafsiran wording tersebut menjadi rancu alias ambiguity. Titik persoalannya ada pada kata-kata “storm” di satu sisi versus kelompok Act of God selain “storm” seperti “flood”, “inundation”, “earthquake”, “subsidence”, “landslide”, “avalanche”, “hurricane”, “cyclone”, “volcanic eruption” and “similar natural catastrophe” di sisi lain.

Read more...
KARAKTERISTIK UNIT LINK PASAR UANG (MONEY MARKET/CASH FUND UNIT LINK)
Written by Fajar Nindyo   

Unit link pasar uang merupakan jenis produk unit link dimana dana investasinya (setelah dikurangi biaya-biaya akuisisi) ditempatkan pada instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, sertifikat BI, dan surat utang jangka pendek. Investasi jenis ini sering dikatakan setara dengan kas (cash equivalent) seperti halnya simpanan dalam bank, artinya instrumen ini dengan cepat dan mudah dapat diubah menjadi cash. Penyertaan dalam pasar uang ini menjanjikan hasil yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan simpanan di bank. Jika kita menempatkan dana di bank, biasanya pihak bank akan menawarkan suku bunga simpanan secara bertingkat. Misalnya untuk saldo rata-rata sebulan di bawah Rp 50 juta maka suku bunga yang ditawarkan 10%, untuk saldo rata-rata di atas Rp 50 juta ditawarkan 12%, dan seterusnya. Ketentuan ini dicantumkan di depan konter-konter bank sehingga sering disebut counter rate. Diluar counter rate, bank juga menawarkan special rate yaitu suku bunga khusus untuk saldo simpanan yang jumlahnya sangat besar. Dengan total dana kelolaan yang besar maka unit link ini dapat memperoleh special rate dengan tingkat risiko yang sama jika dana tersebut ditempatkan langsung pada deposito bank. 

Read more...
KLAUSULA 4.3A (TFSWD ENDS.) POLIS PAR/IAR ; MEMPERLUAS ATAU MEMPERSEMPIT ?
Written by pojokasuransi.com   

Polis PAR/IAR yang dikenal sebagai “all risk policy” tampaknya masih banyak menyimpan “misteri” bagi kalangan underwriter sendiri yang dapat menyisakan persoalan serius antara tertanggung dan penanggung. Pun demikian dalam kasus Klausula 4.3A ini. Siapa sangka, maksud hati ingin memperluas jaminan tapi kenyataanya malah mempersempit. Lho, kok bisa demikian ? Simak saja ulasannya di bawah ini.

Read more...
CERMATI PENGECUALIAN POLIS ASURANSI UNIT LINK ANDA !
Written by Fajar Nindyo   

Jika Anda berminat membeli produk asuransi unit link yang sedang marak diperdagangkan oleh mayoritas perusahaan asuransi jiwa di Indonesia maka selain berpatokan pada keterangan agen, Anda harus meluangkan waktu untuk membaca detail terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam polis unit link. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi salah tafsir maupun kekurangan informasi yang diterima dari agen asuransi unit link yang mendatangai Anda sehingga Anda tidak akan kecewa di kemudian hari.

Read more...
Mengenal Surplus Treaty dalam Teori Reasuransi
Written by pojokasuransi.com   

Di bawah tipe “surplus share” dari perjanjian treaty, proporsi risiko akan dibagi secara pro rata kepada reinsurer berdasakan ukuran (size) dan jenis (type) dari risiko. Ceding company (reinsured) mempunyai hak untuk memutuskan berapa jumlah yang ia inginkan dalam menahan setiap risiko. Retensi (jumlah yang ditahan) inilah yang disebut sebagai “1 line”. Setiap risiko yang masih berada dalam retensi atau line ini akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Suatu saat, ketika perusahaan asuransi mensesikan risiko yang melebihi retensinya maka jumlah kelebihan retensi ini dimasukkan dalam surplus share sebagai kelipatan dari jumlah retensinya. 

Read more...
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 Next > End >>

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
  • ANTARA News: TKW Asal Jember Meninggal di Malaysia 11 Mar 2010 | 4:16 pm

    "Disnakertrans harus mendesak PPTKIS yang bersangkutan untuk memenuhi asuransi kecelakaan kerja, uang santunan dan seluruh biaya pemulangan jenazah hingga pemakaman di rumah duka," ujarnya.(ANT/A038). COPYRIGHT © 2010 ...

  • Asuransi Takaful Umum Bidik Premi Rp 270 Miliar | BERITA DUNIA ... 11 Mar 2010 | 1:30 pm

    JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi di tahun ini. Direktur Utama ATU, Dadang.

  • Cermat Memilih Asuransi Jiwa | Koran Indonesia 11 Mar 2010 | 12:50 pm

    Hal ini bisa dilihat dari profesionalisme agen asuransi. Tanyakan saja, apakah si agen memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) misalkan. Bisa juga dengan mengenali kinerja perusahaan yakni dengan mengukur ...

  • Asuransi Takaful Umum Bidik Premi Rp 270 Miliar | Republika Online 11 Mar 2010 | 12:22 pm

    JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi d...

  • Tips Memilih Asuransi Jiwa 10 Mar 2010 | 1:49 pm

    Agen asuransi profesional semestinya menyediakan ruang untuk berdiskusi dan tidak sekadar "menjual" produk. Source: kompas.com. Bookmark and Share. Dapatkan Info Berita Heboh Terbaru Setiap Hari: ...

Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 16 guests online
Today433
Yesterday146
Week917
Month3962
All222052

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.114
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!