Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
Anda
dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog
Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif
ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi
silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Mungkin ada diantara Anda yang
menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site
atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan
dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang
movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing
plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang
movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump
truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut
? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.
Mungkin masih banyak dijumpai panduan
teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal
Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat
limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.
Kalangan pelaku industri asuransi,
khususnya asuransi kerugian (general
insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi
Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK
tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.
Kata
“contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability
dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin
saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba
menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya
dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti
public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti
pada contractor's all risks insurance).
Di pasaran asuransi, sebagai underwriter
ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss
Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih
memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95.
Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa
Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls –
1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk
kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan
warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh
Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty
tersebut (breach of warranties). Ada
yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada
batalnya perjanjian polis.
Pada Polis
CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss)
atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan
konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak
dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana
kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun
kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk
akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil
seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan
lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai
jaminan dasar.
Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building
collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors
All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat
sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah
“faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording
polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.
As
a property underwriter, you should know the exclusions of property all risks
insurance wording, one of them is what we call as “latent defect”. You can find
this type of exclusion in the Special Exclusion on Material Damage Section
point 2.5 of Munich-Re wording. It clearly declared that “the insurers shall not be liable for loss, destruction of or damage to
the property insured directly or indirectly caused by or arising out of or
aggravated by all gradually operating causes, including but not limited to wear
and tear, rust, corrosion, mildew, mould, fungus, wet or dry rot, gradual
deterioration, latent defect, …”.
Both PAR (Property All Risks) and
IAR (Industrial All Risks) which categorized as “all risks policy” provide
“unforeseen”, “sudden”, and “accidental” damage or physical loss other than
specifically excluded in the exceptions.
Pada bagian Special Exclusions, HSB Engineering Insurance Limited
membagi pengecualian dalam 4 (empat) kategori yaitu: (1) Excluded Perils(2) Erection Risk(3) Consequential Loss(4) Excluded Parts. Penulis akan kutipkan
satu persatu di sini dan apa perbedaannya dengan wording MB versi AAUI.
Cobalah Anda, terutama underwriter class
of business engineering sekali waktu menengok dan membolak-balik wording
polis MB (machinery breakdown) versi AAUI (yang tentu saja mengadopsi
wordingnya Munich-Re atau perusahaan reasuransi/asuransi luar negeri lainnya). Ada bagian yang mungkin
saja akan menjadi “aneh” dan membuat penafsiran wording tersebut menjadi rancu alias
ambiguity. Titik persoalannya ada pada
kata-kata “storm” di satu sisi versus kelompok Act of God selain “storm” seperti
“flood”, “inundation”, “earthquake”, “subsidence”, “landslide”, “avalanche”,
“hurricane”, “cyclone”, “volcanic eruption” and “similar natural catastrophe”
di sisi lain.
Unit link pasar uang merupakan jenis produk unit link dimana
dana investasinya (setelah dikurangi biaya-biaya akuisisi) ditempatkan pada
instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, sertifikat BI, dan surat utang
jangka pendek. Investasi jenis ini sering dikatakan setara dengan kas (cash equivalent) seperti halnya simpanan
dalam bank, artinya instrumen ini dengan cepat dan mudah dapat diubah menjadi
cash. Penyertaan dalam pasar uang ini menjanjikan hasil yang sedikit lebih
tinggi dibandingkan dengan simpanan di bank. Jika kita menempatkan dana di
bank, biasanya pihak bank akan menawarkan suku bunga simpanan secara
bertingkat. Misalnya untuk saldo rata-rata sebulan di bawah Rp 50 juta maka
suku bunga yang ditawarkan 10%, untuk saldo rata-rata di atas Rp 50 juta
ditawarkan 12%, dan seterusnya. Ketentuan ini dicantumkan di depan
konter-konter bank sehingga sering disebut counter
rate. Diluar counter rate, bank juga menawarkan special rate yaitu suku bunga khusus untuk saldo simpanan yang
jumlahnya sangat besar. Dengan total dana kelolaan yang besar maka unit link
ini dapat memperoleh special rate
dengan tingkat risiko yang sama jika dana tersebut ditempatkan langsung pada
deposito bank.
Polis
PAR/IAR yang dikenal sebagai “all risk policy” tampaknya masih banyak menyimpan
“misteri” bagi kalangan underwriter sendiri yang dapat menyisakan persoalan serius
antara tertanggung dan penanggung. Pun demikian dalam kasus Klausula 4.3A ini. Siapa sangka, maksud hati ingin
memperluas jaminan tapi kenyataanya malah mempersempit. Lho, kok bisa demikian
? Simak saja ulasannya di bawah ini.
Jika Anda berminat membeli produk asuransi unit link yang
sedang marak diperdagangkan oleh mayoritas perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia maka selain berpatokan pada keterangan agen, Anda harus meluangkan
waktu untuk membaca detail terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
polis unit link. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi salah tafsir maupun
kekurangan informasi yang diterima dari agen asuransi unit link yang
mendatangai Anda sehingga Anda tidak akan kecewa di kemudian hari.
Di bawah tipe “surplus share” dari perjanjian
treaty, proporsi risiko akan dibagi secara pro rata kepada reinsurer berdasakan
ukuran (size) dan jenis (type) dari risiko. Ceding company (reinsured)
mempunyai hak untuk memutuskan berapa jumlah yang ia inginkan dalam menahan
setiap risiko. Retensi (jumlah yang ditahan) inilah yang disebut sebagai “1 line”.
Setiap risiko yang masih berada dalam retensi atau line ini akan ditanggung sepenuhnya
oleh perusahaan asuransi. Suatu saat, ketika perusahaan asuransi mensesikan
risiko yang melebihi retensinya maka jumlah kelebihan retensi ini dimasukkan
dalam surplus share sebagai kelipatan dari jumlah retensinya.
JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi di tahun ini. Direktur Utama ATU, Dadang.
Hal ini bisa dilihat dari profesionalisme agen asuransi. Tanyakan saja, apakah si agen memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) misalkan. Bisa juga dengan mengenali kinerja perusahaan yakni dengan mengukur ...
JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi d...
Agen asuransi profesional semestinya menyediakan ruang untuk berdiskusi dan tidak sekadar "menjual" produk. Source: kompas.com. Bookmark and Share. Dapatkan Info Berita Heboh Terbaru Setiap Hari: ...
Slideshow
Google Search
PayPal Donation
Subscribe
Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !