www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       
InsuranceJournal News
Cara Mengukur Risk Profile Anda ; Tips Sebelum Membeli Unit Link
Written by pojokasuransi.com   

Untuk mengetahui bagaimana sikap Anda terhadap risiko investasi pada produk unit link, jawablah sejumlah pertanyaan yang disadur dari buku karya Susan Karp berjudul Smart Guide to Profiting From Mutual Fund di bawah ini :

Read more...
CONSTRUCTION PROJECT RISKS CONSIDERED UNDER CAR INSURANCE
Written by Fajar Nindyo   

CAR insurance provides all risks cover. This means that any sudden and unforeseen loss or damage occurring during the period of insurance to the property insured will be indemnified unless the loss or damage is due to the few exclusions indicated in the policy.

Read more...
BODILY INJURY AND PERSONAL INJURY IN LIABILITY INSURANCE
Written by Fajar Nindyo   

Perhaps there are some readers who have not known yet about the difference between “bodily injury” and “personal injury”, especially in liability insurance field. In this type of insurance, both of two technical term above often appeared, so it should be well understood about the main differences.

Read more...
GAS POISONING INSIDE MOTOR VEHICLE IN RELATION WITH PERSONAL ACCIDENT EXTENSION OF CAR INSURANCE
Written by pojokasuransi.com   

The purpose of personal accident extension in car insurance is to indemnify driver and or passenger suffered by bodily injury or death while at the same time, the body of car also damaged by an accident subject to policy exclusions. The question arise is if that driver and or passenger choked to death due to gas inhalation inside the car will be indemnified under PA extension.

Read more...
Case of Donoghue vs Stevenson (1932)
Written by Fajar Nindyo   

Bagi Anda yang bergelut di bidang underwiting kelas bisnis liability tentu tidak asing dengan istilah “product liability insurance”. Meski secara teoritis dimungkinkan namun jenis asuransi ini masih terbilang langka dipasarkan di Indonesia. Salah satu alasan logisnya adalah kemungkinan adanya klaim katastropis yang dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan asuransi. Tidak heran pula jika perusahaan reasuransi memasukkan jenis asuransi ini ke dalam exlusion dalam perjanjian treaty dengan ceding company.

Read more...
LULUS 4 (EMPAT) SUBJEK AAMAI SEKALIGUS, WHY NOT !
Written by pojokasuransi.com   

Sebuah prestasi dalam ujian AAMAI bisa saja diraih oleh siapa saja yang mau melakukan usaha dengan maksimal dan melalui strategi yang cerdas. Begitu juga dengan pencapaian yang diperoleh oleh salah satu kandidat ujian AAMAI bernomor K.9898 dimana pada periode ujian September 2007 berhasil mengukir prestasi gemilang : lulus 4 (empat) subjek sekaligus (dengan predikat L) untuk masing-masing subjek.

Read more...
When Your Motor Vehicle Premium Should Be Paid ?
Written by pojokasuransi.com   

When you, as expatriate maybe, are offered motor vehicle insurance from one of the Indonesian insurance companies and then you approved it, so when your premium should has been paid ? What the effect of premium payment to the claim process ?. May you should read this article to know more about that, especially if you are lazy or you have no longer time to read all of your policy wording.

Read more...
PERLUASAN TJH PENUMPANG PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA ; “UNNECESSARY” EXTENDED COVER (
Written by pojokasuransi.com   

Selama ini, underwriter, marketer, maupun customer asuransi kerugian mungkin lebih familiar dengan perluasan jaminan TJH-III dibanding TJH-Penumpang (Passenger Legal Liability – PLL). Perluasan ini mulai kerap terdengar di telinga kita pasca diberlakukannya PMK No.74/PMK.010/2007 tentang tarif pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.

Read more...
KLAIM TJH-III PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR ; TERMASUK CONSEQUENTIAL LOSS (?)
Written by pojokasuransi.com   

Dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 dinyatakan bahwa Penanggung akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa (1) kerusakan harta benda, atau (2) biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian. Besar penggantian adalah maksimum sesuai limit pertanggungan TJH-III yang tercantum di schedule polis. Yang menjadi bahan pertanyaan dalam case ini adalah : apakah consequential loss dijamin dalam cover TJH-III ?.

Read more...
Definisi “Penjarahan” pada Perluasan Jaminan 4.1A/4.1B
Written by pojokasuransi.com   

Para pemilik (owner) pabrik yang mempekerjakan ratusan atau ribuan karyawan mungkin akan selalu dihantui dengan peristiwa penjarahan sebagaimana yang pernah terjadi dalam skala besar di tahun 1998. Bagi pemilik pabrik yang telah memiliki polis asuransi kebakaran atau Industrial All Risk (IAR) dengan perluasan jaminan Kerusuhan (4.1A) atau Huru-Hara (4.B) mungkin sekali waktu perlu membuka kembali wording polisnya. Tujuannya untuk men-cek Definisi Penjarahan apakah perlindungan ini sudah sesuai dengan keinginan Anda atau belum.

Read more...
“First Loss Insurance” vs “All Other Content Clause” ; Tinjauan Polis PAR
Written by pojokasuransi.com   

Anda underwriter Fire/Property tentu akrab dengan salah satu klausula yang dinamakan “All Other Contents Clause”. Dalam penawaran-penawaran asuransi PAR (Property All Risk) ataupun polis yang sudah jadi akan sering dijumpai klausula ini. Namun jika kita selidiki lebih teliti, “All Other Contents Clause” ini bisa jadi akan menimbulkan “double content” dengan “First Loss Insurance” yang terdapat dalam “Special Condition to Section I”.

Read more...
Prinsip Kontribusi (Contribution) = Musahamah (?)
Written by pojokasuransi.com   

 Mungkin ada diantara Anda yang pernah membaca buku “Asuransi Syariah”-nya Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS yang diterbitkan Gema Insani Press, 2004. Salah satu pembahasan yang menarik untuk didiskusikan dari aspek underwriting adalah tentang Prinsip Kontribusi (Contribution) yang disitu disamakan dengan “Al-Musahamah”. Berikut kutipan di halaman 235 dari buku tersebut : “Selain itu, dalam kontrak asuransi syariah, para pihak yang terlibat kontrak harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang mendasari kontrak asuransi yang berlaku secara umum. Prinsip asuransi tersebut harus dimengerti dan dipahami oleh pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi, yaitu Kepentingan Terasuransikan (Insurable Interest), Itikad Baik (Utmost Good Faith), Ganti Rugi (Indemnity), Penyebab Dominan (Proximate Cause), Subrogasi (Subrogation), dan Contribution (al-Musahamah).”

Read more...
PROFIT SHARING ATAU SURPLUS SHARING ; MISKONSEPSI BAGI HASIL PADA ASURANSI SYARIAH (?)
Written by pojokasuransi.com   

Salah satu “senjata” yang paling umum digunakan oleh pemasar produk asuransi syariah, baik produk asuransi kerugian (general) maupun jiwa (life) adalah akad mudharabah (bagi hasil) atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “profit sharing” (meskipun istilah yang paling pas sebenarnya adalah “profit and loss sharing”). Dalam pembahasan ini akan penulis paparkan bahwa dibalik penggunaan akad mudharabah tersebut terjadi miskonsepsi terhadap definisi mudharabah sehingga dapat menimbulkan kekaburan makna dari arti yang sesungguhnya. Salah pengertian tersebut terjadi pada produk asuransi syariah yang besifat non saving atau tidak ada unsur tabungan maupun pada produk asuransi kerugian syariah dimana horizon polisnya jangka pendek.

Read more...
Perlunya Review Fatwa Asuransi Haji No.39/DSN-MUI/X/2002
Written by pojokasuransi.com   

 Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji telah ditetapkan bahwa akad yang dipakai dalam pengelolaan dana premi jamaah haji adalah akad tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan (perusahaan) asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Read more...
The Implementation of “Wakalah bil Ujrah” Contract in Islamic Insurance
Written by Fajar Nindyo   

In March 23, 2006, Sharia Supervisory Board of Indonesia (Dewan Syariah Nasional MUI Indonesia) issued one of the Islamic contract (aqd) for Takaful operation namely “Wakalah bil Ujrah” which can be implemented by life insurance, general insurance, and reinsurance companies. 

Read more...
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 Next > End >>

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
  • Asuransi Takaful Umum Bidik Premi Rp 270 Miliar | BERITA DUNIA ... 11 Mar 2010 | 1:30 pm

    JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi di tahun ini. Direktur Utama ATU, Dadang.

  • Cermat Memilih Asuransi Jiwa | Koran Indonesia 11 Mar 2010 | 12:50 pm

    Asuransi jiwa menjadi salah satu kebutuhan penting terkait perencanaan keuangan. Belakangan ini, produk unit link termasuk kategori asuransi jiwa yang semakin bertumbuh dan memberikan banyak penawaran. Sebaiknya teliti sebelum memiliki ...

  • Asuransi Takaful Umum Bidik Premi Rp 270 Miliar | Republika Online 11 Mar 2010 | 12:22 pm

    JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi d...

  • Tips Memilih Asuransi Jiwa 10 Mar 2010 | 1:49 pm

    Agen asuransi profesional semestinya menyediakan ruang untuk berdiskusi dan tidak sekadar "menjual" produk. Source: kompas.com. Bookmark and Share. Dapatkan Info Berita Heboh Terbaru Setiap Hari: ...

  • Metlife Akuisisi Unit AIG Alico Info Berita Gosip Foto Video ... 9 Mar 2010 | 11:09 am

    Metlife Akuisisi Unit AIG Alico info kasus berita terbaru. Raksasa asuransi jiwa Amerika Serikat (AS) Metlife, Senin mengatakan pihaknya akan mengakuisisi unit Info Berita Gosip Foto Video Gambar Kasus Skandal Lirik Lagu MP3 3GP Ramalan ...

Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 15 guests online
Today50
Yesterday567
Week1101
Month4146
All222236

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.111
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!