|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Untuk
mengetahui bagaimana sikap Anda terhadap risiko investasi pada produk unit
link, jawablah sejumlah pertanyaan yang disadur dari buku karya Susan Karp
berjudul Smart Guide to Profiting From
Mutual Fund di bawah ini :
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
CAR insurance provides all risks cover. This means that any sudden and unforeseen loss or damage occurring during the period of insurance to the property insured will be indemnified unless the loss or damage is due to the few exclusions indicated in the policy. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
Perhaps there are some readers who have not known yet about the difference between “bodily injury” and “personal injury”, especially in liability insurance field. In this type of insurance, both of two technical term above often appeared, so it should be well understood about the main differences. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
The purpose of personal accident extension in car insurance is to indemnify driver and or passenger suffered by bodily injury or death while at the same time, the body of car also damaged by an accident subject to policy exclusions. The question arise is if that driver and or passenger choked to death due to gas inhalation inside the car will be indemnified under PA extension. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
Bagi Anda yang bergelut di bidang underwiting kelas bisnis liability tentu tidak asing dengan istilah “product liability insurance”. Meski secara teoritis dimungkinkan namun jenis asuransi ini masih terbilang langka dipasarkan di Indonesia. Salah satu alasan logisnya adalah kemungkinan adanya klaim katastropis yang dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan asuransi. Tidak heran pula jika perusahaan reasuransi memasukkan jenis asuransi ini ke dalam exlusion dalam perjanjian treaty dengan ceding company. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Sebuah prestasi dalam ujian AAMAI bisa saja diraih oleh siapa saja yang mau melakukan usaha dengan maksimal dan melalui strategi yang cerdas. Begitu juga dengan pencapaian yang diperoleh oleh salah satu kandidat ujian AAMAI bernomor K.9898 dimana pada periode ujian September 2007 berhasil mengukir prestasi gemilang : lulus 4 (empat) subjek sekaligus (dengan predikat L) untuk masing-masing subjek. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
When you, as expatriate maybe, are offered motor vehicle insurance from one of the Indonesian insurance companies and then you approved it, so when your premium should has been paid ? What the effect of premium payment to the claim process ?. May you should read this article to know more about that, especially if you are lazy or you have no longer time to read all of your policy wording. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Selama ini, underwriter, marketer, maupun customer asuransi kerugian mungkin lebih familiar dengan perluasan jaminan TJH-III dibanding TJH-Penumpang (Passenger Legal Liability – PLL). Perluasan ini mulai kerap terdengar di telinga kita pasca diberlakukannya PMK No.74/PMK.010/2007 tentang tarif pertanggungan asuransi kendaraan bermotor. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 dinyatakan bahwa Penanggung akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa (1) kerusakan harta benda, atau (2) biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian. Besar penggantian adalah maksimum sesuai limit pertanggungan TJH-III yang tercantum di schedule polis. Yang menjadi bahan pertanyaan dalam case ini adalah : apakah consequential loss dijamin dalam cover TJH-III ?. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Para pemilik (owner) pabrik yang mempekerjakan ratusan atau ribuan karyawan mungkin akan selalu dihantui dengan peristiwa penjarahan sebagaimana yang pernah terjadi dalam skala besar di tahun 1998. Bagi pemilik pabrik yang telah memiliki polis asuransi kebakaran atau Industrial All Risk (IAR) dengan perluasan jaminan Kerusuhan (4.1A) atau Huru-Hara (4.B) mungkin sekali waktu perlu membuka kembali wording polisnya. Tujuannya untuk men-cek Definisi Penjarahan apakah perlindungan ini sudah sesuai dengan keinginan Anda atau belum. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Anda underwriter Fire/Property tentu akrab dengan salah satu klausula yang dinamakan “All Other Contents Clause”. Dalam penawaran-penawaran asuransi PAR (Property All Risk) ataupun polis yang sudah jadi akan sering dijumpai klausula ini. Namun jika kita selidiki lebih teliti, “All Other Contents Clause” ini bisa jadi akan menimbulkan “double content” dengan “First Loss Insurance” yang terdapat dalam “Special Condition to Section I”. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Mungkin ada diantara Anda yang pernah membaca buku “Asuransi Syariah”-nya Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS yang diterbitkan Gema Insani Press, 2004. Salah satu pembahasan yang menarik untuk didiskusikan dari aspek underwriting adalah tentang Prinsip Kontribusi (Contribution) yang disitu disamakan dengan “Al-Musahamah”. Berikut kutipan di halaman 235 dari buku tersebut : “Selain itu, dalam kontrak asuransi syariah, para pihak yang terlibat kontrak harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang mendasari kontrak asuransi yang berlaku secara umum. Prinsip asuransi tersebut harus dimengerti dan dipahami oleh pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi, yaitu Kepentingan Terasuransikan (Insurable Interest), Itikad Baik (Utmost Good Faith), Ganti Rugi (Indemnity), Penyebab Dominan (Proximate Cause), Subrogasi (Subrogation), dan Contribution (al-Musahamah).” |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Salah satu “senjata” yang paling umum digunakan oleh pemasar produk asuransi syariah, baik produk asuransi kerugian (general) maupun jiwa (life) adalah akad mudharabah (bagi hasil) atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “profit sharing” (meskipun istilah yang paling pas sebenarnya adalah “profit and loss sharing”). Dalam pembahasan ini akan penulis paparkan bahwa dibalik penggunaan akad mudharabah tersebut terjadi miskonsepsi terhadap definisi mudharabah sehingga dapat menimbulkan kekaburan makna dari arti yang sesungguhnya. Salah pengertian tersebut terjadi pada produk asuransi syariah yang besifat non saving atau tidak ada unsur tabungan maupun pada produk asuransi kerugian syariah dimana horizon polisnya jangka pendek. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji telah ditetapkan bahwa akad yang dipakai dalam pengelolaan dana premi jamaah haji adalah akad tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan (perusahaan) asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
In March 23, 2006, Sharia Supervisory Board of Indonesia
(Dewan Syariah Nasional MUI Indonesia) issued one of the Islamic contract (aqd)
for Takaful operation namely “Wakalah bil Ujrah” which can be implemented by
life insurance, general insurance, and reinsurance companies.
|
|
Read more...
|
|