|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Berikut akan penulis sampaikan salah satu jenis coverage
dalam produk asuransi kendaraan yang disediakan oleh salah satu perusahaan
group asuransi kerugian yang cukup terkenal di Australia, NRMA Insurance, yaitu
Touring Caravan Insurance. Jenis coverage ini tentu saja masih terdengar asing
di Indonesia
mengingat keberadaan jenis kendaraan caravan itu sendiri masih terbilang langka
di negeri kita.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
In common practice taken by almost all of the insurance company in Indonesia, the premium rate likely have not been calculated by rating factors. Mostly, stipulation of the premium rate still influenced by competitive market. Too many insurance companies in Indonesia become the insurance market depend on the buyers. This article will give you the basic rating factors should be considered in determining premium rate for motor vehicle insurance. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
The sum insured of contractor all risks insurance should refers to the contract price stated in the contract document signed by project owner and main contractor. If in the middle of construction period, there is any additional contract price, i.e due to inflation, the insured (contractor) must notify insurance company as soon as possible. From the latest information, insurer will recalculate premium should be charged in the end of the insurance period. As note, this provision only be applied if the amount of project contract based on non fix price contract. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Meskipun
pembunuhan sebenarnya memenuhi kriteria sebagai “kecelakaan” namun dalam polis
asuransi kecelakaan diri ternyata pembunuhan ini dimasukkan dalam pasal
pengecualian. Dengan kata lain, klaim meninggal dunia akibat pembunuhan (bukan
bunuh diri) tidak akan dibayar oleh perusahaan asuransi kecuali terdapat
perluasan untuk risiko ini.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Anda, underwriter dan claim analyst kendaraan bermotor tentu
sering membaca wording PSAKBI dan menemukan kata-kata “perbuatan jahat” pada 2
(dua) tempat yang berbeda yaitu : (1)
Jaminan Standard pada Pasal 1 ayat 1, dan (2) Jaminan Perluasan RSMD/RSCC
(Endorsement 4.1A/4.1B). Mengapa bisa terjadi demikian dan bagaimana membedakan
definisi tersebut untuk masing-masing jenis jaminan ?. Berikut akan penulis
jabarkan secara khusus dalam tulisan ini.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Dalam
schedule polis asuransi kendaraan bermotor biasanya akan dicantumkan besarnya
deductible/own risk (risiko sendiri) baik untuk partial loss (kerugian
sebagian) maupun total loss (kerugian total). Misalnya, schedule polis Anda
menyatakan risiko sendiri sebagai berikut :
-Partial loss :
Rp 150.000,00 any one accident.
-Total loss :
5% of Claim.
Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan pada risiko sendiri
klaim partial loss yang berhubungan dengan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Tulisan Ricardo Simanjuntak, SH, LLM di majalah Proteksi
edisi Februari 2004 berjudul “Aspek Hukum Surety Bond di Indonesia” menjadi
menarik untuk didiskusikan lebih lanjut manakala beliau memberikan saran
terhadap skema surety bond yang sudah ada.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Di berbagai iklan jual beli
mobil biasanya penjual mencantumkan informasi bahwa penjualan mobil tersebut
sudah termasuk paket polis asuransi mobil yang bersangkutan dengan harapan iklannya
cepat laku. Tujuannya tentu saja untuk menarik minat pembeli agar tidak perlu
bersusah payah mencari asuransi untuk kendaraan yang dibelinya. Namun praktek
yang umum dilakukan ini perlu dikoreksi mengingat bahwa hal ini tidak serta
merta dapat diakomodir dalam asuransi. Ketentuan dalam polis kendaraan bermotor
dapat dipakai oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim mobil yang telah berpindah
tangan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak asuransi.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
Produk unit link sebagai bentuk gabungan antara asuransi dan investasi memiliki karakteristik yang berbeda dibanding produk asuransi tradisional. Untuk itu, sebelum Anda berniat membeli polis unit link, cermatilah penawaran yang Anda dapatkan dari marketer unit link yang Anda hadapi. Salah satu komponen penting yang perlu diteliti adalah biaya-biaya polis unit link. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Basically, the various life insurance product sold by insurance company now is based on the three types : 1. term insurance 2. whole life insurance, and 3. endowment insurance. In this chapter, you will find the short explanation of each type. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
Erection All Risks (EAR) Insurance
is one of the well-known construction all risks policy that gives the
comprehensive protection in erection structures work from any accidental damage
or unforeseen loss, as long as not excluded at policy exclusions. Generally, this
policy will cover the property within erection work from such perils below :
§ fire, lightning, explosion, falling aircraft.
§ flood, inudation, earthquake, tsunami, landslide, and other
type of Act of God.
§ theft and or burglary.
§ lack of skill or knowledge.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Diriwayatkan dalam hadits Shahih
Bukhari Muslim, seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Al-Lutbiyah ditugaskan oleh
Rasulullah SAW mengumpulkan sedeqah ke luar kota yaitu ke Bani Salim. Setelah selesai
menunaikan tugasnya, lalu ia menghadap Rasulullah SAW dan berkata, “Ini adalah
sedeqah yang saya kumpulkan, dan yang ini adalah hadiah yang khusus diberikan
kepadaku sebagai pribadi.” Mendengar itu, Rasulullah kemudian bersabda kepada
para sahabatnya, “Apakah tidak lebih baik jika kalian duduk di rumah bapaknya
atau rumah ibunya. Dan perkirakan apakah dia akan mendapat bagian atau tidak ?.
Demi jiwaku pada-Nya, jangan sekali-kali seorang diantara kalian mengambil
sesuatu kecuali pada hari kiamat ia akan dating dengan beban di lehernya.”
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Muhammad Syafi’i Antonio dalam
bukunya “Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum” (2000) memberikan definisi wakalah sebagai “penyerahan,
pendelegasian atau pemberian mandat”. Sedangkan H. Suhendi dalam bukunya “Fiqh
Muamalah” (2002) menjelaskan bahwa al-wakalah
merupakan “penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan
sesuatu, dan perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.”
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Selama mengikuti perkembangan
Takaful baik di Indonesia
maupun di dunia, kita mungkin lebih banyak mengenal akad mudharabah sebagai
salah satu model paling populer. Akad ini memang lebih dominan dipakai oleh
provider Takaful di seluruh belahan dunia termasuk di Indonesia. Namun
demikian, sesungguhnya model pengelolaan dana dalam asuransi syariah tidak
hanya menggunakan prinsip mudharabah. Berikut akan kita coba lihat beberapa
model Takaful yang diaplikasikan di beberapa negara dengan karkeristiknya
masing-masing.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Medical
expenses diartikan secara bahasa sebagai biaya pengobatan. Dengan demikian,
medical expenses insurance adalah asuransi yang menjamin biaya-biaya pengobatan
pasien, baik karena sakit ataupun kecelakaan. Sebenarnya terdapat jenis atau
tipe lain dalam asuransi kesehatan yang disebut sebagai disability income
insurance, namun pembahasannya akan dibuat secara terpisah.
|
|
Read more...
|
|