|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Mungkin ada diantara Anda,
underwriters class business personal accident yang pernah meneliti wording
PSAKDI 2007 dan menemukan definisi yang kurang lugas tentang “kecelakaan akibat
keracunan” yang di kemudian hari dapat menyebabkan potensi konflik antara
tertanggung dan penanggung.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Heboh yang
mewarnai berita koran lokal di Batam di akhir Juli 2007 ini berangkat dari
pengadaan tender asuransi kesehatan pegawai Pemko Batam senilai Rp 31,8 milyard
yang menuai pro kontra, baik dari kalangan DPRD maupun masyarakat Batam secara
umum. Kasus ini menyita perhatian banyak kalangan mengingat jumlah nilai
anggaran asuransi yang boleh dibilang cukup fantastis untuk kategori belanja
asuransi kesehatan di suatu instansi pemerintah. Terlepas dari ada tidaknya
unsur politis dalam kasus tersebut, penulis akan coba bahas dari segi teknikal
asuransi.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
Asuransi tanggung gugat atau tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah asuransi yang menjamin Tertanggung dari risiko tuntutan pihak ketiga sebagai akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung yang mengakibatkan cedera badan (bodily injury) atau kematian (death) dan kerusakan harta benda (property damage) pihak ketiga. Polis tanggung gugat sendiri dewasa ini terbagi menjadi 4 (empat) kelompok besar yaitu Personal Liability Insurance, General Liability Insurance, Professional Liability, dan Comprehensive General Liability Insurance. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Seorang muslim wajib mengimani rukun iman yang enam, termasuk beriman kepada takdir (qodho dan qadar Allah SWT) yaitu semua keadaan dan perbuatan manusia di dunia ini pasti diketahui oleh Allah SWT yang telah dituliskan-Nya dalam kitab lauhul mahfudz. Seseorang yang mengingkari takdir berarti imannya telah cacat karena Allah SWT telah menjelaskan masalah ini melalui nash Al-Quran maupun Al-Hadits. Dalam QS. Al-Qamar ayat 49, Allah SWT berfirman, Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. Imam Asy-Syuyuti ketika menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa Allah SWT telah mengetahui ukuran, kondisi, peraturan, dan waktu, jauh sebelum kejadian itu terjadi. Tidak ada sesuatu sekecil apa pun di langit maupun di bumi ini tanpa adanya ilmu, kekuasaan, dan kehendak Allah SWT. Hadits dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tiap-tiap sesuatu ada takdirnya, sampai-sampai sifat lemah dan sifat cerdas. (HR. Muslim). |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Bagi Anda para nasabah asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) wajib mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan ketika mengurus klaim ke perusahaan asuransi yang Anda ikuti. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
|
|
Tujuan dari Permanent Health Insurance (PHI) adalah untuk menyediakan pendapatan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan pekerjaan atau bisnisnya sebagai akibat sakit atau kecelakaan. Ia menyediakan pendapatan reguler (mingguan atau bulanan) untuk menggantikan kemampuan finansial tertanggung yang tidak dapat membiayai hidupnya sendiri. Asuransi ini mempunyai berbagai nama seperti non-cancellable sickness insurance, permanent sickness insurance, dan continuous disability insurance. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Unit link insurance pada dasarnya adalah suatu polis yang menggabungkan program proteksi, tabungan, dan investasi dalam satu produk. Dengan demikian, nasabah asuransi akan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri alokasi dana yang akan ditanamkan di investasi. Sementara di produk tradisional, nilai premi sudah dipatok oleh perusahaan asuransi, begitu juga jatuh tempo pembayarannya. Karena nilai investasinya ditentukansendiri oleh nasabah, maka nilai polis dalam unit link tidak digaransi alias ditanggung sendiri oleh peserta. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Akad dalam bahasa Arab berarti pengikatan antara ujung-ujung sesuatu. Ikatan disini tidak dibedakan apakah berbentuk fisik atau kiasan. Sedangkan menurut pengertian istilah, akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah, dimana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad diselenggarakan. (Ikhwan Abidin Basri, MA., 2003). |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu : 1. Term Assurance 2. Whole Life Assurance 3. Endowment Assurance |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Pre existing condition adalah penyakit yang telah ada pada diri peserta asuransi sebelum tanggal efektif kepesertaan yang memerlukan penanganan medis lanjutan, dan atau keadaan penyakit yang secara medis akan muncul berulang berkaitan dengan penyakit terdahulu, dan atau penyakit kronis, baik yang diturunkan (hereditary) atau didapat (acquired) dan atau penyakit yang telah ada, baik diketahui atau tidak oleh peserta. Penyakit atau kondisi tersebut tidak ditanggung pada 12 bulan pertama dari kepesertaan dan baru akan ditanggung pada tahun kedua kepesertaan kecuali bila telah diberlakukan secara khusus untuk dapat langsung dipertanggungkan. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Ir. Deni Almanda
|
|
|
|
Dosen Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta Kebakaran dapat terjadi jika ada tiga unsur yaitu bahan yang mudah terbakar, oksigen dan percikan api. Sementara menurut data yang dikumpulkan oleh Dinas Kebakaran DKI sejak dari tahun 1992 s/d 1997 telah tejadi kebakaran sebanyak 4.244 kasus di mana yang 2135 kasus disebabkan karena konsleting listrik. Berarti 50% lebih dari total kasus kebakaran disebabkan oleh listrik. Hal ini karena perlengkapan listrik yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan standar yang ditetapkan oleh LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan) PLN, rendahnya kualitas peralatan listrik dan kabel yang digunakan, serta intalasi yang asal-asalan dan tidak sesuai peraturan. Sekarang ini masih banyak pabrik perlengkapan listrik yang kualitas produknya rendah kemudian mensuplainya ke pasar. Hal ini tentunya akan dikonsumsi oleh instalatir dan pemakai listrik yang mengutamakan keuntungan tanpa memikirkan akibat fatal yang akan ditimbulkannya. Karena tingkat keamanan perlengkapan listrik ditentukan oleh kualitasnya. Jadi bagi para produsen, instalatir dan konsumen harus menyadari benar akan fungsi perlengkapan listrik yang akan digunakannya. Untuk itu mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Definisi Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan karena kelalaian mudharib (character risk). |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
A. Mengapa Reasuransi Perlu1. Capacity Fasilitas reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer sehingga memungkinkan untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal ini, reasuransi berfungsi sebagai ‘capacity boosting’. 2. Stabilisation Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi untuk membuat stabil tingkat kerugian yang dihadapi. Dengan cara ini, perusahaan asuransi telah mengurangi kemungkinan frekuensi klaim dan perusahaan asuransi akan mampu membuat budget dan cadangan berdasarkan estimasi biaya yang lebih pasti. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Bagi anda, terutama para pengusaha yang ingin
membeli produk asuransi pengangkutan hendaknya menanyakan terlebih dahulu
kepada perusahaan asuransi, pengecualian-pengecualian apa saja yang tercantum
dalam polis pengangkutan. Berikut akan dijelaskan pengeculian umum dalam produk
asuransi pengangkutan.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
|
|
Kompleksitas perkembangan teknologi pelaksanaan
konstruksi yang sangat cepat serta pertumbuhan pembangunan infrastruktur baru
mengakibatkan bertambahnya resiko teknis maupun ekonomis selama pekerjaan
kontruksi berlangsung.
Di sisi lain, munculnya banyak pesaing dalam
dunia konstruksi menyebabkan perusahaan konstruksi pada posisi yang kurang
menguntungkan sehingga margin keuntungan yang dimasukkan dalam dokumen tender
seringkali tidak memasukkan faktor margin untuk mengantisipasi risiko yang
mungkin muncul.
|
|
Read more...
|
|