Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.
Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Bagi Anda yang bergelut di bidang underwiting kelas bisnis liability tentu tidak asing dengan istilah “product liability insurance”. Meski secara teoritis dimungkinkan namun jenis asuransi ini masih terbilang langka dipasarkan di Indonesia. Salah satu alasan logisnya adalah kemungkinan adanya klaim katastropis yang dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan asuransi. Tidak heran pula jika perusahaan reasuransi memasukkan jenis asuransi ini ke dalam exlusion dalam perjanjian treaty dengan ceding company.
Sebuah prestasi dalam ujian AAMAI bisa saja diraih oleh siapa saja yang mau melakukan usaha dengan maksimal dan melalui strategi yang cerdas. Begitu juga dengan pencapaian yang diperoleh oleh salah satu kandidat ujian AAMAI bernomor K.9898 dimana pada periode ujian September 2007 berhasil mengukir prestasi gemilang : lulus 4 (empat) subjek sekaligus (dengan predikat L) untuk masing-masing subjek.
When you, as expatriate maybe, are offered motor vehicle insurance from one of the Indonesian insurance companies and then you approved it, so when your premium should has been paid ? What the effect of premium payment to the claim process ?. May you should read this article to know more about that, especially if you are lazy or you have no longer time to read all of your policy wording.
Selama ini, underwriter, marketer, maupun customer asuransi kerugian mungkin lebih familiar dengan perluasan jaminan TJH-III dibanding TJH-Penumpang (Passenger Legal Liability – PLL). Perluasan ini mulai kerap terdengar di telinga kita pasca diberlakukannya PMK No.74/PMK.010/2007 tentang tarif pertanggungan asuransi kendaraan bermotor.
Dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 dinyatakan bahwa Penanggung akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa (1) kerusakan harta benda, atau (2) biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian. Besar penggantian adalah maksimum sesuai limit pertanggungan TJH-III yang tercantum di schedule polis. Yang menjadi bahan pertanyaan dalam case ini adalah : apakah consequential loss dijamin dalam cover TJH-III ?.
Para pemilik (owner) pabrik yang mempekerjakan ratusan atau ribuan karyawan mungkin akan selalu dihantui dengan peristiwa penjarahan sebagaimana yang pernah terjadi dalam skala besar di tahun 1998. Bagi pemilik pabrik yang telah memiliki polis asuransi kebakaran atau Industrial All Risk (IAR) dengan perluasan jaminan Kerusuhan (4.1A) atau Huru-Hara (4.B) mungkin sekali waktu perlu membuka kembali wording polisnya. Tujuannya untuk men-cek Definisi Penjarahan apakah perlindungan ini sudah sesuai dengan keinginan Anda atau belum.
Anda underwriter Fire/Property tentu akrab dengan salah satu klausula yang dinamakan “All Other Contents Clause”. Dalam penawaran-penawaran asuransi PAR (Property All Risk) ataupun polis yang sudah jadi akan sering dijumpai klausula ini. Namun jika kita selidiki lebih teliti, “All Other Contents Clause” ini bisa jadi akan menimbulkan “double content” dengan “First Loss Insurance” yang terdapat dalam “Special Condition to Section I”.
Mungkin ada diantara Anda yang pernah membaca buku “Asuransi Syariah”-nya Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS yang diterbitkan Gema Insani Press, 2004. Salah satu pembahasan yang menarik untuk didiskusikan dari aspek underwriting adalah tentang Prinsip Kontribusi (Contribution) yang disitu disamakan dengan “Al-Musahamah”. Berikut kutipan di halaman 235 dari buku tersebut : “Selain itu, dalam kontrak asuransi syariah, para pihak yang terlibat kontrak harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang mendasari kontrak asuransi yang berlaku secara umum. Prinsip asuransi tersebut harus dimengerti dan dipahami oleh pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi, yaitu Kepentingan Terasuransikan (Insurable Interest), Itikad Baik (Utmost Good Faith), Ganti Rugi (Indemnity), Penyebab Dominan (Proximate Cause), Subrogasi (Subrogation), dan Contribution (al-Musahamah).”