|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Nov 10, 2007 at 12:46 PM |
|
Salah satu “senjata” yang paling umum digunakan oleh pemasar produk asuransi syariah, baik produk asuransi kerugian (general) maupun jiwa (life) adalah akad mudharabah (bagi hasil) atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “profit sharing” (meskipun istilah yang paling pas sebenarnya adalah “profit and loss sharing”). Dalam pembahasan ini akan penulis paparkan bahwa dibalik penggunaan akad mudharabah tersebut terjadi miskonsepsi terhadap definisi mudharabah sehingga dapat menimbulkan kekaburan makna dari arti yang sesungguhnya. Salah pengertian tersebut terjadi pada produk asuransi syariah yang besifat non saving atau tidak ada unsur tabungan maupun pada produk asuransi kerugian syariah dimana horizon polisnya jangka pendek. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Nov 10, 2007 at 12:41 PM |
|
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji telah ditetapkan bahwa akad yang dipakai dalam pengelolaan dana premi jamaah haji adalah akad tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan (perusahaan) asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
Last Updated ( Nov 10, 2007 at 12:43 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Nov 02, 2007 at 09:00 PM |
|
In March 23, 2006, Sharia Supervisory Board of Indonesia
(Dewan Syariah Nasional MUI Indonesia) issued one of the Islamic contract (aqd)
for Takaful operation namely “Wakalah bil Ujrah” which can be implemented by
life insurance, general insurance, and reinsurance companies.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Oct 15, 2007 at 11:56 AM |
|
Pada
awalnya, ketentuan ini diberlakukan pada polis hasil pertanian (crop
insurance) dimana untuk harga pertanggungan (sum insured) lebih besar
atau sama dengan 75% dari Value At Risk (VAR) maka untuk setiap
kerugian (loss) tidak akan dikenakan average.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Oct 15, 2007 at 11:52 AM |
|
First
loss insurance policy adalah jenis polis yang dipakai dalam industri
asuransi dimana harga pertanggungan (sum insured) tidak ditetapkan
sebesar nilai keseluruhan risiko namun dibatasi pada suatu nilai
tertentu yang lebih kecil dari itu. Mengapa nilai pertanggungan ini
dibatasi ?. Alasannya karena tertanggung menyakini bahwa nilai
maksimum kerugian yang mungkin ia alami tidak akan mencapai nilai
total risiko yang sebenarnya.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
Oct 12, 2007 at 12:52 PM |
|
Dengan
mengesampingkan perhitungan manfaat meninggal dunia maupun rider
lainnya pada produk asuransi unit link, kita bisa mengetahui kinerja
dana investasi melalui perhitungan unit investasi yang kemudian dapat
dibuat potensi return disetahunkan.
|
|
Last Updated ( Jul 30, 2008 at 04:11 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Sep 29, 2007 at 09:20 AM |
|
Unit-linked insurance nowadays become a most popular life insurance
product which offer more flexibility to policyholder in choosing investment instrument
rather than traditional life insurance product. The investment options vary,
started from the most secure instrument such as cash fund to the highest risk
ones like equity or stock exchange instruments. The period of unit link
insurance also can varies, but usually it takes minimum 5 year renewable
contract. The minimum and maximum age of policyholder at the inception date of
insurance is also usually stipulated in policy conditions.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
Sep 29, 2007 at 09:19 AM |
|
Machinery insurance is one of the most well known
engineering products which has given important contribution to a various types
of manufacturing process for many years. A long-time existence of machinery
insurance in supporting business cycles has been recognized for all type of
industry scale. This insurance is not only appropiate for largely automatic
industrial plants but also for small and medium companies. They have same
problem with the possibility of risk emerged in the manufacturing process to
their plants that may affect to serious economic and financial loss.
|
|
Last Updated ( Jul 30, 2008 at 04:01 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|