|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Aug 25, 2007 at 02:40 PM |
|
In common practice taken by almost all of the insurance company in Indonesia, the premium rate likely have not been calculated by rating factors. Mostly, stipulation of the premium rate still influenced by competitive market. Too many insurance companies in Indonesia become the insurance market depend on the buyers. This article will give you the basic rating factors should be considered in determining premium rate for motor vehicle insurance. |
|
Last Updated ( Sep 15, 2007 at 03:21 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
Aug 25, 2007 at 02:34 PM |
|
The sum insured of contractor all risks insurance should refers to the contract price stated in the contract document signed by project owner and main contractor. If in the middle of construction period, there is any additional contract price, i.e due to inflation, the insured (contractor) must notify insurance company as soon as possible. From the latest information, insurer will recalculate premium should be charged in the end of the insurance period. As note, this provision only be applied if the amount of project contract based on non fix price contract. |
|
Last Updated ( Jul 30, 2008 at 04:29 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Aug 17, 2007 at 07:57 PM |
|
Meskipun
pembunuhan sebenarnya memenuhi kriteria sebagai “kecelakaan” namun dalam polis
asuransi kecelakaan diri ternyata pembunuhan ini dimasukkan dalam pasal
pengecualian. Dengan kata lain, klaim meninggal dunia akibat pembunuhan (bukan
bunuh diri) tidak akan dibayar oleh perusahaan asuransi kecuali terdapat
perluasan untuk risiko ini.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Aug 17, 2007 at 07:56 PM |
|
Anda, underwriter dan claim analyst kendaraan bermotor tentu
sering membaca wording PSAKBI dan menemukan kata-kata “perbuatan jahat” pada 2
(dua) tempat yang berbeda yaitu : (1)
Jaminan Standard pada Pasal 1 ayat 1, dan (2) Jaminan Perluasan RSMD/RSCC
(Endorsement 4.1A/4.1B). Mengapa bisa terjadi demikian dan bagaimana membedakan
definisi tersebut untuk masing-masing jenis jaminan ?. Berikut akan penulis
jabarkan secara khusus dalam tulisan ini.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Aug 17, 2007 at 07:53 PM |
|
Dalam
schedule polis asuransi kendaraan bermotor biasanya akan dicantumkan besarnya
deductible/own risk (risiko sendiri) baik untuk partial loss (kerugian
sebagian) maupun total loss (kerugian total). Misalnya, schedule polis Anda
menyatakan risiko sendiri sebagai berikut :
-Partial loss :
Rp 150.000,00 any one accident.
-Total loss :
5% of Claim.
Tulisan ini akan memfokuskan pembahasan pada risiko sendiri
klaim partial loss yang berhubungan dengan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Aug 17, 2007 at 07:41 PM |
|
Tulisan Ricardo Simanjuntak, SH, LLM di majalah Proteksi
edisi Februari 2004 berjudul “Aspek Hukum Surety Bond di Indonesia” menjadi
menarik untuk didiskusikan lebih lanjut manakala beliau memberikan saran
terhadap skema surety bond yang sudah ada.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Aug 17, 2007 at 07:37 PM |
|
Di berbagai iklan jual beli
mobil biasanya penjual mencantumkan informasi bahwa penjualan mobil tersebut
sudah termasuk paket polis asuransi mobil yang bersangkutan dengan harapan iklannya
cepat laku. Tujuannya tentu saja untuk menarik minat pembeli agar tidak perlu
bersusah payah mencari asuransi untuk kendaraan yang dibelinya. Namun praktek
yang umum dilakukan ini perlu dikoreksi mengingat bahwa hal ini tidak serta
merta dapat diakomodir dalam asuransi. Ketentuan dalam polis kendaraan bermotor
dapat dipakai oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim mobil yang telah berpindah
tangan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak asuransi.
|
|
Last Updated ( Aug 17, 2007 at 07:37 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
Aug 04, 2007 at 07:39 PM |
|
Produk unit link sebagai bentuk gabungan antara asuransi dan investasi memiliki karakteristik yang berbeda dibanding produk asuransi tradisional. Untuk itu, sebelum Anda berniat membeli polis unit link, cermatilah penawaran yang Anda dapatkan dari marketer unit link yang Anda hadapi. Salah satu komponen penting yang perlu diteliti adalah biaya-biaya polis unit link. |
|
Last Updated ( Jul 30, 2008 at 04:33 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|