Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.
Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Medical
expenses diartikan secara bahasa sebagai biaya pengobatan. Dengan demikian,
medical expenses insurance adalah asuransi yang menjamin biaya-biaya pengobatan
pasien, baik karena sakit ataupun kecelakaan. Sebenarnya terdapat jenis atau
tipe lain dalam asuransi kesehatan yang disebut sebagai disability income
insurance, namun pembahasannya akan dibuat secara terpisah.
Mungkin ada diantara Anda,
underwriters class business personal accident yang pernah meneliti wording
PSAKDI 2007 dan menemukan definisi yang kurang lugas tentang “kecelakaan akibat
keracunan” yang di kemudian hari dapat menyebabkan potensi konflik antara
tertanggung dan penanggung.
Heboh yang
mewarnai berita koran lokal di Batam di akhir Juli 2007 ini berangkat dari
pengadaan tender asuransi kesehatan pegawai Pemko Batam senilai Rp 31,8 milyard
yang menuai pro kontra, baik dari kalangan DPRD maupun masyarakat Batam secara
umum. Kasus ini menyita perhatian banyak kalangan mengingat jumlah nilai
anggaran asuransi yang boleh dibilang cukup fantastis untuk kategori belanja
asuransi kesehatan di suatu instansi pemerintah. Terlepas dari ada tidaknya
unsur politis dalam kasus tersebut, penulis akan coba bahas dari segi teknikal
asuransi.
Asuransi tanggung gugat atau tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah asuransi yang menjamin Tertanggung dari risiko tuntutan pihak ketiga sebagai akibat kelalaian atau kesalahan Tertanggung yang mengakibatkan cedera badan (bodily injury) atau kematian (death) dan kerusakan harta benda (property damage) pihak ketiga. Polis tanggung gugat sendiri dewasa ini terbagi menjadi 4 (empat) kelompok besar yaitu Personal Liability Insurance, General Liability Insurance, Professional Liability, dan Comprehensive General Liability Insurance.
Seorang muslim wajib mengimani rukun iman yang enam, termasuk beriman kepada takdir (qodho dan qadar Allah SWT) yaitu semua keadaan dan perbuatan manusia di dunia ini pasti diketahui oleh Allah SWT yang telah dituliskan-Nya dalam kitab lauhul mahfudz. Seseorang yang mengingkari takdir berarti imannya telah cacat karena Allah SWT telah menjelaskan masalah ini melalui nash Al-Quran maupun Al-Hadits. Dalam QS. Al-Qamar ayat 49, Allah SWT berfirman, Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. Imam Asy-Syuyuti ketika menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa Allah SWT telah mengetahui ukuran, kondisi, peraturan, dan waktu, jauh sebelum kejadian itu terjadi. Tidak ada sesuatu sekecil apa pun di langit maupun di bumi ini tanpa adanya ilmu, kekuasaan, dan kehendak Allah SWT. Hadits dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tiap-tiap sesuatu ada takdirnya, sampai-sampai sifat lemah dan sifat cerdas. (HR. Muslim).
Bagi Anda para nasabah asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) wajib mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan ketika mengurus klaim ke perusahaan asuransi yang Anda ikuti.
Tujuan dari Permanent Health Insurance (PHI) adalah untuk menyediakan pendapatan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan pekerjaan atau bisnisnya sebagai akibat sakit atau kecelakaan. Ia menyediakan pendapatan reguler (mingguan atau bulanan) untuk menggantikan kemampuan finansial tertanggung yang tidak dapat membiayai hidupnya sendiri. Asuransi ini mempunyai berbagai nama seperti non-cancellable sickness insurance, permanent sickness insurance, dan continuous disability insurance.
Unit link insurance pada dasarnya adalah suatu polis yang menggabungkan program proteksi, tabungan, dan investasi dalam satu produk. Dengan demikian, nasabah asuransi akan memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri alokasi dana yang akan ditanamkan di investasi. Sementara di produk tradisional, nilai premi sudah dipatok oleh perusahaan asuransi, begitu juga jatuh tempo pembayarannya. Karena nilai investasinya ditentukansendiri oleh nasabah, maka nilai polis dalam unit link tidak digaransi alias ditanggung sendiri oleh peserta.