|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jul 15, 2007 at 03:27 PM |
|
Akad dalam bahasa Arab berarti pengikatan antara ujung-ujung sesuatu. Ikatan disini tidak dibedakan apakah berbentuk fisik atau kiasan. Sedangkan menurut pengertian istilah, akad berarti ikatan antara ijab dan qobul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah, dimana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad diselenggarakan. (Ikhwan Abidin Basri, MA., 2003). |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jul 15, 2007 at 03:10 PM |
|
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) jenis asuransi jiwa yaitu : 1. Term Assurance 2. Whole Life Assurance 3. Endowment Assurance |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jul 15, 2007 at 03:06 PM |
|
Pre existing condition adalah penyakit yang telah ada pada diri peserta asuransi sebelum tanggal efektif kepesertaan yang memerlukan penanganan medis lanjutan, dan atau keadaan penyakit yang secara medis akan muncul berulang berkaitan dengan penyakit terdahulu, dan atau penyakit kronis, baik yang diturunkan (hereditary) atau didapat (acquired) dan atau penyakit yang telah ada, baik diketahui atau tidak oleh peserta. Penyakit atau kondisi tersebut tidak ditanggung pada 12 bulan pertama dari kepesertaan dan baru akan ditanggung pada tahun kedua kepesertaan kecuali bila telah diberlakukan secara khusus untuk dapat langsung dipertanggungkan. |
|
Read more...
|
|
|
Written by Ir. Deni Almanda
|
|
Jun 23, 2007 at 11:59 AM |
|
Dosen Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta Kebakaran dapat terjadi jika ada tiga unsur yaitu bahan yang mudah terbakar, oksigen dan percikan api. Sementara menurut data yang dikumpulkan oleh Dinas Kebakaran DKI sejak dari tahun 1992 s/d 1997 telah tejadi kebakaran sebanyak 4.244 kasus di mana yang 2135 kasus disebabkan karena konsleting listrik. Berarti 50% lebih dari total kasus kebakaran disebabkan oleh listrik. Hal ini karena perlengkapan listrik yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan standar yang ditetapkan oleh LMK (Lembaga Masalah Kelistrikan) PLN, rendahnya kualitas peralatan listrik dan kabel yang digunakan, serta intalasi yang asal-asalan dan tidak sesuai peraturan. Sekarang ini masih banyak pabrik perlengkapan listrik yang kualitas produknya rendah kemudian mensuplainya ke pasar. Hal ini tentunya akan dikonsumsi oleh instalatir dan pemakai listrik yang mengutamakan keuntungan tanpa memikirkan akibat fatal yang akan ditimbulkannya. Karena tingkat keamanan perlengkapan listrik ditentukan oleh kualitasnya. Jadi bagi para produsen, instalatir dan konsumen harus menyadari benar akan fungsi perlengkapan listrik yang akan digunakannya. Untuk itu mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 17, 2007 at 02:48 PM |
|
Definisi Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Istilah ini biasa dipakai oleh penduduk Irak, sementara penduduk Hijaz lebih suka menggunakan istilah qirodh atau muqaradhah. Dalam kaitannya dengan muamalah, kata dharb disini lebih tepat diartikan pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Sedangkan secara teknis, mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Apabila dalam usahanya diperoleh keuntungan (profit) maka keuntungan tadi kemudian dibagi antara shahibul maal dan mudharib dengan prosentase nisbah atau rasio yang telah disepakati sejak awal perjanjian/kontrak. Sedangkan apabila usaha tersebut merugi maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak shahibul maal sepanjang hal itu disebabkan oleh risiko bisnis (bussiness risk) dan bukan karena kelalaian mudharib (character risk). |
|
Last Updated ( Jul 15, 2007 at 03:23 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 17, 2007 at 02:38 PM |
A. Mengapa Reasuransi Perlu1. Capacity Fasilitas reasuransi akan memperbesar kapasitas direct insurer sehingga memungkinkan untuk mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal ini, reasuransi berfungsi sebagai ‘capacity boosting’. 2. Stabilisation Perusahaan reasuransi membantu perusahaan asuransi untuk membuat stabil tingkat kerugian yang dihadapi. Dengan cara ini, perusahaan asuransi telah mengurangi kemungkinan frekuensi klaim dan perusahaan asuransi akan mampu membuat budget dan cadangan berdasarkan estimasi biaya yang lebih pasti. |
|
Last Updated ( Jul 15, 2007 at 03:13 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 09, 2007 at 02:14 PM |
|
Bagi anda, terutama para pengusaha yang ingin
membeli produk asuransi pengangkutan hendaknya menanyakan terlebih dahulu
kepada perusahaan asuransi, pengecualian-pengecualian apa saja yang tercantum
dalam polis pengangkutan. Berikut akan dijelaskan pengeculian umum dalam produk
asuransi pengangkutan.
|
|
Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:04 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 09, 2007 at 02:07 PM |
|
Kompleksitas perkembangan teknologi pelaksanaan
konstruksi yang sangat cepat serta pertumbuhan pembangunan infrastruktur baru
mengakibatkan bertambahnya resiko teknis maupun ekonomis selama pekerjaan
kontruksi berlangsung.
Di sisi lain, munculnya banyak pesaing dalam
dunia konstruksi menyebabkan perusahaan konstruksi pada posisi yang kurang
menguntungkan sehingga margin keuntungan yang dimasukkan dalam dokumen tender
seringkali tidak memasukkan faktor margin untuk mengantisipasi risiko yang
mungkin muncul.
|
|
Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:03 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|