www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Sep 08, 2008 at 06:53 PM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Glossary
Download
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Web Links
General Insurer
Life Insurer
Reinsurer
Takaful Operator
Broker
Loss Adjuster
Regulator
Association
School
Forum
Tag Cloud

@list   akad   asuransi   biaya   dana   dengan   font   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   juta   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mso   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   positionleft   premi   produk   risiko   syariah   tab   tahun   tertanggung   text   unit   {mso  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                                                                                                            

Fajar Nindyo, ST, AAAIK

InsuranceJournal News
Menggagas Konsep “Khiyar” dalam Akad Asuransi Syariah
Written by pojokasuransi.com   
Jun 09, 2007 at 01:48 PM

“Khiyar” secara bahasa berarti pilihan dan terminologi ini biasanya kita jumpai dalam fiqh muamalah terutama pada bab akad jual beli. Sedangkan secara istilah, khiyar didefinisikan sebagai “pilihan dari pihak yang berakad atau bertransaksi untuk menentukan apakah akan meneruskan transaksi atau membatalkannya, termasuk kesempatan untuk menjatuhkan pilihan di antara beberapa barang yang ditawarkan.”

 
Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:01 PM )
Read more...
PERUSAHAAN ASURANSI YANG DITUTUP PER TAHUN 2007
Written by pojokasuransi.com   
Jun 03, 2007 at 05:11 PM

Melalui Pengumuman No.02/BL.01/2007 yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan RI Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang telah dicabut ijin usahanya karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ke-delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut  :

  1. PT Asuransi Prima Perkasa Internasional (asuransi kerugian)
  2. PT Anugerah General Insurance  (asuransi kerugian)
  3. PT Asuransi Anugerah Bersama (asuransi kerugian)
  4. Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia (asuransji jiwa)
  5. PT Asuransi Jiwa Buana Putra (asuransji jiwa)
  6. PT Asuransi Jiwa Elite (asuransji jiwa)
  7. PT Asuransi Jiwa Mukjizat Utama (asuransji jiwa)
  8. PT Asuransi Jiwa Nussalife Financial (asuransji jiwa)
PERBEDAAN CARA PENULISAN NAMA TERTANGGUNG BERSAMA (UNDERNAMED POLICY) ; STUDI KASUS POLIS KENDARAAN
Written by pojokasuransi.com   
Jun 03, 2007 at 05:09 PM

Salah satu prinsip dasar asuransi menyatakan bahwa polis yang diterbitkan oleh Penanggung harus didasarkan pada ada tidaknya insurable interest Tertanggung pada pokok pertanggungan. Tertanggung yang tidak memiliki kepentingan (interest) terhadap pokok pertanggungan, ia tidak berhak mendapatkan ganti rugi jika pokok pertanggungan tersebut mengalami kerusakan. Secara legal, prinsip ini sejalan dengan Pasal 250 KUHD yang menyatakan bahwa “apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”

Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:08 PM )
Read more...
PENGGANTIAN KERUGIAN AKIBAT ANGIN TOPAN/BADAI PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR DAN KEBAKARAN
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:42 PM

Dari www.liputan6.com disebutkan bahwa laporan Badan Meteorologi dan Geofisika memperkirakan bahwa angin kencang dengan potensi menumbangkan pohon serta menaikkan gelombang laut masih akan terjadi di daerah-daerah di Jakarta seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Read more...
ASURANSI HAJI ; MILIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU KERUGIAN ?
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:32 PM

Kisruh yang sempat muncul mengenai asuransi haji ternyata memang bisa bikin bingung pelaku industri asuransi itu sendiri. Hal ini dikarenakan, asuransi ini berada pada wilayah abu-abu, diantara asuransi jiwa dan asuransi kerugian. 

Read more...
MENGENAL PRODUK CUSTOMS BOND
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:28 PM

Customs bond adalah penjaminan yang diberikan oleh PERUSAHAAN ASURANSI PENJAMIN (SURETY COMPANY) untuk kepentingan PRINCIPAL (PIHAK TERJAMIN) yang mempunyai keterikatan kewajiban kepada OBLIGEE (PIHAK PENERIMA JAMINAN).

Read more...
CASE PENOLAKAN KLAIM KENDARAAN BERMOTOR
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:27 PM

Saya membeli mobil (second) dari showroom secara mengangsur jadi BPKB dan surat-surat lain masih ditangan showroom, dan setelah 4 bulan mobil tersebut hilang di depan rumah saya pagi hari. Akhirnya saya cepat ke polsek dan lapor ke showroom lalu showrrom menghubungi asuransi dan asuransi langsung mengadakan survey. Dan saya juga mengurusi ke Polda. Setelah 1 minggu lapor ke asuransi saya diberitahukan oleh orang showroom bahwa pihak asuransi tidak dapat memberikan penggantian dengan alasan bahwa kendaraan tersebut sudah dipindah tangan (menurut orang asuransi, pindah tangan itu sudah termasuk dijual / dikredit). Ternyata nama yg di polis asuransi adalah atas nama orang showroon QQ orang pertama. Apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih.
Wassalam

Steve

Read more...
PRINSIP INDEMNITY DAN KONTRIBUSI PADA POLIS PA
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:24 PM

Indemnity didefinisikan sebagai “a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it”. Atau dalam bahasa Indonesia, indemnitas diartikan sebagai “suatu mekanisme dengan mana si penanggung memberikan ganti rugi finansial kepada tertanggung dalam upaya menempatkan posisi keuangan tertanggung pada saat sebelum terjadinya kerugian.” Sedangkan contribution didefinisikan sebagai “the right of an insurer to call upon others, similary, but not necessarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment”, atau kontribusi adalah “hak seorang penanggung untuk mengajak penanggung yang lain untuk turut serta membayar ganti rugi kepada tertanggung yang sama.”

Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:06 PM )
Read more...
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 15 guests online
Today157
Yesterday153
Week157
Month1337
All63876

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.60
Web-Page Rank
PageRank Checker

Powered By SEO Blog
MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
Add to MyYahoo!
Subscribe in NewsGator Online
Add to Newsburst
Add to Google
Add to My AOL
Add to Pluck
Subscribe in FeedLounge
Add to Windows Live
Add to NetVibes
Subscribe in Rojo
Subscribe in Bloglines
Add to MyMSN
Add to Plusmo for your cellphone
Add to PageFlakes
Add to Technorati
Add to BlinkBits
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!