|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 01, 2007 at 09:32 PM |
|
Kisruh yang sempat muncul mengenai asuransi haji ternyata memang bisa bikin bingung pelaku industri asuransi itu sendiri. Hal ini dikarenakan, asuransi ini berada pada wilayah abu-abu, diantara asuransi jiwa dan asuransi kerugian. |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 01, 2007 at 09:28 PM |
|
Customs bond adalah penjaminan yang diberikan oleh PERUSAHAAN ASURANSI PENJAMIN (SURETY COMPANY) untuk kepentingan PRINCIPAL (PIHAK TERJAMIN) yang mempunyai keterikatan kewajiban kepada OBLIGEE (PIHAK PENERIMA JAMINAN). |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 01, 2007 at 09:27 PM |
|
Saya membeli mobil (second) dari showroom secara mengangsur jadi BPKB dan surat-surat lain masih ditangan showroom, dan setelah 4 bulan mobil tersebut hilang di depan rumah saya pagi hari. Akhirnya saya cepat ke polsek dan lapor ke showroom lalu showrrom menghubungi asuransi dan asuransi langsung mengadakan survey. Dan saya juga mengurusi ke Polda. Setelah 1 minggu lapor ke asuransi saya diberitahukan oleh orang showroom bahwa pihak asuransi tidak dapat memberikan penggantian dengan alasan bahwa kendaraan tersebut sudah dipindah tangan (menurut orang asuransi, pindah tangan itu sudah termasuk dijual / dikredit). Ternyata nama yg di polis asuransi adalah atas nama orang showroon QQ orang pertama. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih. Wassalam Steve |
|
Read more...
|
|
|
Written by pojokasuransi.com
|
|
Jun 01, 2007 at 09:24 PM |
|
Indemnity didefinisikan sebagai “a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it”. Atau dalam bahasa Indonesia, indemnitas diartikan sebagai “suatu mekanisme dengan mana si penanggung memberikan ganti rugi finansial kepada tertanggung dalam upaya menempatkan posisi keuangan tertanggung pada saat sebelum terjadinya kerugian.” Sedangkan contribution didefinisikan sebagai “the right of an insurer to call upon others, similary, but not necessarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment”, atau kontribusi adalah “hak seorang penanggung untuk mengajak penanggung yang lain untuk turut serta membayar ganti rugi kepada tertanggung yang sama.” |
|
Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:06 PM )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Fajar Nindyo
|
|
Jun 01, 2007 at 09:21 PM |
|
Merujuk pada fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI di tahun 2006 tentang akad-akad asuransi syariah, maka terdapat paling tidak 2 (dua) alternatif akad yang dapat dipakai antara peserta (participant) dengan operator takaful, yaitu : a. Mudharabah Musytarakah (Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006) b. Wakalah bil Ujrah (Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006). |
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Previous 11 Next > End >>
|