Siapa yang Berhak Mengasuransikan ?

Dalam berbagai kesempatan bertemu dan berdiskusi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses pemasaran produk asuransi terkadang ditemui pertanyaan dasar terkait pemenuhan prinsip dasar asuransi ”insurable interest”. Pertanyaan ini sekilas mudah sekali dijawab meskipun sebenarnya jika ditelusuri lebih lanjut bisa saja menimbulkan perdebatan yang panjang. Continue reading “Siapa yang Berhak Mengasuransikan ?”

Konsep Insurable Interest pada Asuransi Jiwa

Terdapat sebuah case dimana sebuah yayasan atau organisasi keagamaan hendak mengasuransikan jiwa jamaahnya terhadap risiko kematian ke sebuah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Permohonan tersebut pada akhirnya belum dapat dipenuhi perusahaan asuransi dengan latar belakang tidak ada insurable interest antara yayasan tersebut dan anggota jamaahnya. Continue reading “Konsep Insurable Interest pada Asuransi Jiwa”

Posisi Perusahaan Pengangkut dalam Asuransi Pengangkutan Barang

Dalam pengiriman barang dari hasil proses jual beli biasanya akan melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu seller (penjual), buyer (pembeli), dan perusahaan pengangkut (freight forwarding company) dimana masing-masing pihak akan memiliki insurable interest dan liability atas barang yang dikirim namun dalam kapasitas dan waktu yang berbeda. Continue reading “Posisi Perusahaan Pengangkut dalam Asuransi Pengangkutan Barang”

Prinsip ‘Insurable Interest’ dalam Praktek Asuransi

Insurable interest dapat didefinisikan sebagai, “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”, atau jika di-Indonesia-kan : hak menurut hukum untuk mengasuransikan yang timbul dari hubungan finansial, yang diakui oleh hukum, antara tertanggung dan pokok pertanggungan). Continue reading “Prinsip ‘Insurable Interest’ dalam Praktek Asuransi”

Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF

Teori dasar asuransi menempatkan prinsip insurable interest sebagai salah satu prinsip utama yang tidak boleh dilanggar dalam sebuah kontrak asuransi, dimana melalui prinsip ini tertanggung harus memenuhi syarat yaitu memiliki hubungan keuangan (financial relationship) yang diakui oleh hukum (recognized at law) terhadap pokok pertanggungan (the subject matter of insurance). Continue reading “Penolakan Klaim Asuransi Pengangkutan Barang di Bawah Kontrak Jual Beli CNF”