Theft dan Mysterious Disappearance pada Polis Asuransi Marine Cargo

Risiko hilangnya barang sejak dikirim dari titik keberangkatan sampai dengan tujuan terakhir pengiriman menjadi hal yang cukup ditakuti oleh para penjual atau pembeli barang. Komoditas barang bernilai ekonomi tinggi seperti consumer goods, elektronik, farmasi dan lainnya sering menjadi incaran para pencuri atau sindikat kejahatan.

Tidak jarang barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual di pasar gelap (black market) dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga aslinya di pasar resmi. Di Amerika, barang komoditi berupa food & beverages menjadi barang cargo yang paling umum dicuri dimana prosentasenya menyumbang sekitar 22% dari seluruh peristiwa pencurian cargo di tahun 2010 (Laporan FreightWatch International’s Bi-Annual Cargo Theft, Juli 2010).

Sebagaimana diketahui bahwa wording polis marine cargo ICC (Institute Cargo Clause) versi 1.1.82 maupun 1.1.09 menawarkan 3 (tiga) jenis pilihan jaminan yaitu ICC A, ICC B, dan ICC C, dimana ICC A menggunakan basis “all risks” sedangkan ICC B dan ICC C menggunakan basis “named perils”.

Bagian dari wording ICC A yang menyatakan bahwa polis ini menganut basis “all risk” adalah bunyi pada Risk Clause, “This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject matter insured except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below“. Dengan mengacu pada ketentuan ini, maka apabila terjadi kerugian (loss) atas cargo selama pengangkutan yang diakibatkan oleh pencurian (theft), selama theft tidak disebutkan sebagai peril yang dikecualikan, segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkannya dapat diproses lebih lanjut laporan klaimnya (dengan catatan kejadian tersebut telah memenuhi unsur accidental, fortuitous, dan external means).

Mysterious Disappearance

Potensi claim dispute dapat terjadi antara tertanggung dan penanggung manakala kehilangan barang yang terjadi merupakan sebuah kejadian yang tidak dapat dijelaskan (unexplained) atau peristiwa kehilangan yang misterius (mysterious disappearance). Tidak ada bukti-bukti atau evidence yang kuat seperti kontainer yang tercongkel atau segel yang rusak (no forcible entry). Berbeda dengan benda-benda cair atau gas yang memang memiliki karakteristik mudah menguap atau buah-buahan yang dapat mengalami kebusukan sehingga mudah diidentifikasi sebagai peristiwa ordinary loss in weight or volume atau inherent vice or nature of the subject matter insured yang jelas-jelas dikecualikan dalam ICC A 1.1.82.

Dalam kasus seperti di atas, rujukan utama tetap harus mengacu pada terms and conditions yang ada dalam polis baik wording beserta klausula tambahannya. Dalam konteks wording marine cargo ICC A 1.1.82 yang menganut basis all risk, tertanggung cukup berkewajiban membuktikan bahwa kejadiannya bersifat accidental, fortuitous dan external means. Tertanggung tidak perlu membuktikan penyebab kerugiannya secara spesifik (the insured is not required to prove the specific cause of loss). Beban pembuktian klaim (burden of proof) selanjutnya beralih kepada penanggung sebagai pihak yang harus dapat membuktikan bahwa kehilangan misterius itu masuk dalam Exclusions butir 4, 5, 6 atau 7. Selama penanggung tidak dapat membuktikan sebaliknya maka klaim asuransi tetap harus diproses lebih lanjut. Apabila tertanggung tetap menjadi pihak yang harus membuktikan kejadiannya masuk dalam jaminan polis maka menjadi tidak relevan lagi jika dikatakan ICC A menganut basis “all risk policy” karena tugas tertanggung hanya cukup membuktikan bahwa kejadiannya bukan disebabkan oleh perils yang dikecualikan dan memenuhi unsur accidental, fortuitous, dan external means.

pojokasuransi

Referensi :
http://cdn2.hubspot.net/hub/57382/docs/CARGO+INSURANCE+BASICS_Table.pdf?t=1438073484153
http://www.zurichcanada.com/internet/can/sitecollectiondocuments/english/marine/marine-risk-insight.pdf
http://navlaw.com/all-risk-policy-covers-mysterious-loss-of-cargo

Share this article :

2 thoughts on “Theft dan Mysterious Disappearance pada Polis Asuransi Marine Cargo”

  1. Apakah polis marine cargo ICC A 1/1/82 mengcover risiko penggelapan oleh pegawai perusahaan pengangkut (forwarder)?
    Terima kasih

    1. menurut saya itu masuk dalam pengecualian 4.1 pak, karena penggelapan kejadiannya disengaja,

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.