Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor dalam Kasus Tabrakan Beruntun

Semakin semrawutnya kondisi arus lalu lintas di Indonesia sebagai akibat tingkat kedisiplinan berkendara yang rendah menyebabkan tingkat frekuensi kecelakaan lalu lintas yang masih terbilang tinggi, baik kecelakaan yang bersifat tunggal maupun peristiwa tabrakan antar kendaraan, termasuk di dalamnya yang melibatkan sejumlah kendaraan sekaligus.

Salah satu kejadian tabrakan beruntun yang menghantui pengendara jalan raya adalah bermula dari mobil paling depan yang melakukan pengereman mendadak, misalnya akibat menghindari objek lain yang melintas tiba-tiba di depannya. Apabila di belakang mobil pertama terdapat mobil kedua berkecepatan tinggi dan berada pada jarak yang kurang memadai, potensi terjadinya tubrukan antara kedua mobil menjadi tinggi. Begitu juga jika ada mobil ketiga, keempat, dan seterusnya.

Dalam kasus tabrakan beruntun seperti di atas, muncul pertanyaan, siapa yang sebenarnya dinyatakan sebagai pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Secara umum, undang-undang yang relevan dan dapat dijadikan dasar dalam kasus kecelakaan lalu lintas adalah UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 234 ayat 1 yang menyebutkan, “Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.”

Jadi kuncinya terletak pada siapa yang dinyatakan sebagai pihak yang melakukan “kelalaian” yang harus bertanggung jawab. Selain dibebani tanggung jawab menanggung kerugian material atas kendaraan yang rusak, pihak yang bersalah terancam dengan hukuman pidana yang disebutkan dalam Pasal 310 dengan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau denda minimal Rp 1 juta (tergantung tingkat keparahan kecelakaan).

UU No. 22 tahun 2009 hanya membicarakan bahwa pihak yang “lalai” adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan, termasuk peristiwa tabrakan beruntun. Namun dalam undang-undang tersebut tidak ditemui pasal yang secara spesifik mengatur tata cara mengemudi dalam kondisi beriringan, misal jarak aman antar kendaraan berapa meter, dsb.

Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor dalam Kasus Tabrakan Beruntun

Secara umum, terdapat tanggung jawab pengemudi mobil di belakang untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Hal ini mengacu pada PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dimana pada Pasal 62 disebutkan, “Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya.” Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan beruntun maka pihak yang dinyatakan bersalah biasanya adalah kendaraan yang menabrak kendaraan di depannya karena ia diharuskan selalu menjaga jarak dengan aman. Dengan jarak aman yang terjaga, apabila kendaraan di depan melakukan pengeram mendadak, kendaraan di belakang masih memiliki waktu dan ruang yang mencukupi untuk melakukan pengereman tanpa beresiko menabrak kendaraan di depannya. Namun demikian, jika masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya, terutama dalam kasus-kasus yang rumit, maka jalan terakhir adalah dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan, karena institusi inilah yang bertugas melakukan upaya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Dengan mendasarkan diri pada aturan hukum di atas, pemilik polis asuransi kendaraan bermotor yang ditabrak dari belakang dapat melakukan tuntutan kepada pengemudi mobil di belakangnya. Dan selanjutnya, jika pemilik kendaraan yang berada di posisi belakang memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga (TJH-III) atau “third party liability” maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaimnya kepada perusahaan asuransi. Namun demikian, apabila masing-masing pemilik kendaraan sudah mempunyai polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risks (tidak harus dari perusahaan asuransi yang sama) maka sesuai kesepakatan di industri asuransi di Indonesia, tidak diperlukan lagi saling tuntut dan tidak akan lagi dilihat siapa pihak yang benar dan siapa pihak yang bersalah. Kerugian yang diderita masing-masing pemilik kendaraan akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing sesuai “kesepakatan saling pikul risiko” (knock for knock agreement).

asuransi kendaraan bermotor

Share this article :

One thought on “Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor dalam Kasus Tabrakan Beruntun”

  1. Terimakasih informasi tentang klaim asuransi ketika kecelakaan beruntunnya. Saya jadi tau hal tersebut mengacu dari PP mana dan bagaimana isinya..

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Disclaimer

All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk.

The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information. The owner will not be liable for any losses, injuries, or damages from the display or use of this information.